Akreditasi Puskesmas dan Pemeriksaan Laboratorium Puskesmas

Akreditasi Puskesmas dan Pemeriksaan Laboratorium PuskesmasAkreditasi adalah proses perbaikan mutu dan kinerja secara berkesinambungan. Akreditasi adalan kebutuhan untuk mensinergikan ide-ide menjadi lebih baik, membangun system yang kokoh dan berakar serta berkarakter, fokus pada pengguna pelayanan dalam upaya menjamin keselamatan pengguna jasa, melakukan inovasi dan kreatifitas, pembuktian bahwa kamilah yang terbaik dalam kinerja, mutu dan kepuasan, melakukan revolusi mental di bidang kesehatan dan wahana kebanggan untuk puskesmas.[1]
Akreditasi Puskesmas dan Pemeriksaan Laboratorium Puskesmas

Pelaksanaan Akreditasi Puskesmas sudah direncanakan Kementerian Kesehatan Republik Indonesia sejak tahun 2015 dan pada tahun 2019 semua puskesmas di Indonesia wajib terakreditasi. Dengan demikian kita sebagai insan kesehatan terutama yang berkerja di puskesmas, setuju tidak setuju, suka tidak suka dengan akreditasi puskesmas namun harus kita ikuti.

Standar Akreditasi Puskesmas:

Standar Akreditasi Puskesmas terdiri dari 3 (Tiga) Kelompok kerja (POKJA) dan masing-masing pokja terdiri dari 3 (Tiga) BAB: 
I. Pokja Administrasi dan Manajemen (Admen), terdiri dari: 
1. Bab I. Penyelenggaraan Pelayanan Puskesmas (PPP) 
2. Bab II. Kepemimpinan dan Manajemen Puskesmas(KMP) 
3. Bab III. Peningkatan Mutu Puskesmas (PMP) 

II. Pokja Upaya Kesehatan Masyarakat 
1. Bab IV. UKM yang Berorientasi Sasaran (UKMBS) 
2. Bab V. Kepemimpinan dan Manajemen UKM (KMUKM) 
3. Bab VI. Sasaran Kinerja UKM (SKUKM) 

III. Pokja Upaya Kesehatan Perorangan (UKP) 
1. Bab VII. Layanan Klinis yang Berorientasi Pasien (LKBP) 
2. Bab VIII. Manajemen Penunjang Layanan Klinis (MPLK) 
3. Bab IX. Peningkatan Mutu Klinis dan Keselamatan Pasien (PMKP)


Dasar Hukum Akreditasi Puskesmas
  1. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, pasal 54 ayat (1) menyatakan bahwa penyelenggaraan pelayanan kesehatan dilaksanakan secara bertanggungjawab, aman, bermutu serta merata dan non diskriminatif.
  2. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran, Pasal 49 bahwa setiap dokter/dokter gigi dalam melaksanakan praktik kedokteran atau kedokteran gigi wajib menyelenggarakan kendali mutu. 
  3. Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 72 Tahun 2012 tentang Sistem Kesehatan Nasional, Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 193; Pelayanan kesehatan kepada Peserta Jaminan Kesehatan harus memperhatikan mutu pelayanan, berorientasi pada aspek keamanan pasien, efektivitas tindakan, kesesuaian dengan kebutuhan pasien, serta efisiensi biaya. 
  4. Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 75 Tahun 2014 tentang Puskesmas; 
  5. Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 46 Tahun 2015 tentang Akreditasi, Klinik Pratama, Tempat Praktik Mandiri Dokter, dan Tempat Praktik Mandiri Dokter Gigi;


Apa Manfaat Akreditasi Puskesmas?

Inilah manfaat akreditasi puskesmas: 
  1.  Memberikan keunggulan kompetitif 
  2. Memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap fasyankes 
  3. Menjamin diselenggarakannya pelayanan kesehatan primer kepada pasien dan masyarakat. 
  4. Meningkatkan pendidikan pada staf Fasyankes primer untuk memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat 
  5. Meningkatkan pengelolaan risiko baik pada pelayanan pasien baik di Puskesmas maupun fasyankes primer lainnya, dan penyelenggaraan upaya Puskesmas kepada masyarakat 
  6. Membangun dan meningkatkan kerja tim antar staf fasyankes primer 
  7. Meningkatkan reliabilitas dalam pelayanan, ketertiban pendokumentasian, dan konsistensi dalam bekerja
  8. Meningkatkan keamanan dalam bekerja.


Laboratorium Puskesmas

Laboratorium Puskesmas adalah sarana pelayanan kesehatan di Puskesmas yang melaksanakan pengukuran, penetapan, dan pengujian terhadap bahan yang berasal dari manusia untuk penentuan  jenis penyakit, penyebaran penyakit, kondisi kesehatan, atau faktor  yang dapat berpengaruh pada kesehatan perorangan dan masyarakat. 

Laboratorium Puskesmas diselenggarakan berdasarkan kondisi dan permasalahan kesehatan masyarakat setempat dengan tetap berprinsip pada pelayanan secara holistik, komprehensif, dan terpadu dalam rangka meningkatkan derajat kesehatan masyarakat yang setinggi-tingginya. Setiap Laboratorium Puskesmas harus diselenggarakan secara baik dengan memenuhi kriteria ketenagaan, sarana, prasarana, perlengkapan dan peralatan, kegiatan pemeriksaan, kesehatan dan keselamatan kerja, dan mutu.

Untuk dapat melaksanakan fungsinya dan menyelenggarakan upaya wajib Puskesmas, dibutuhkan sumber daya manusia yang mencukupi baik  jumlah maupun mutunya. Pola ketenagaan minimal harus dimiliki oleh Puskesmas, Puskesmas Dengan Tempat Perawatan (PDTP), dan Puskesmas di Daerah Tertinggal, Perbatasan dan Kepulauan terluar (PDTPK).

Jenis, kualifikasi dan Jumlah Tenaga Laboratorium Puskesmas dapat dilihat pada tabel 1 berikut:

Jenis, kualifikasi dan jumlah tenaga laboratorium di Puskesmas

Ketentuan lainnya: 
  1. Penambahan tenaga pelaksana tergantung dari beban kerja laboratorium. 
  2. Penanggung jawab Laboratorium Puskesmas adalah dokter Puskesmas/kepala Puskesmas. 
  3. Tenaga teknis dianjurkan jangan merangkap tugas lain. 
  4. Setiap petugas laboratorium harus mempunyai uraian tugas yang tertulis dan diketahui oleh kepala Puskesmas.

Penanggung Jawab Laboratorium Puskesmas 

Penanggung jawab Laboratorium Puskesmas mempunyai tugas dan tanggung jawab:
  1. Menyusun rencana kerja dan kebijakan teknis laboratorium;
  2. Bertanggung jawab terhadap mutu laboratorium, validasi hasil pemeriksaan laboratorium, mengatasi masalah yang timbul dalam pelayanan laboratorium;
  3. Melaksanakan pengawasan, pengendalian dan evaluasi kegiatan laboratorium;
  4. Merencanakan dan mengawasi kegiatan pemantapan mutu

Tenaga Teknis

Tenaga teknis Laboratorium Puskesmas mempunyai tugas dan tanggung jawab:

  1. Melaksanakan kegiatan teknis operasional laboratorium sesuai kompetensi dan kewenangan berdasarkan pedoman pelayanan dan standar prosedur operasional;  
  2. Melaksanakan kegiatan mutu laboratorium;  
  3. Melaksanakan kegiatan pencatatan dan pelaporan;  
  4. Melaksanakan kegiatan kesehatan dan keselamatan kerja laboratorium;  
  5. Melakukan konsultasi dengan penanggung jawab laboratorium atau tenaga kesehatan lain; 
  6. Menyiapkan bahan rujukan spesimen.

Tenaga Non 

Teknis  Tenaga non teknis Laboratorium Puskesmas mempunyai tugas dan tanggung jawab: 
  1. Membantu tenaga teknis dalam menyiapkan alat dan bahan;  
  2. Membantu tenaga teknis dalam menyiapkan pasien;  
  3. Membantu administrasi.

Sumber :
  1. Syncore. (2019). 9 Bab Standar Akreditasi Puskesmas. [Online]. Tersedia ; http://www.syncore.co.id/id/9-bab-standar-akreditasi-puskesmas. (22 Juli 2019)
  2. Permenkes No. 37 Thn 2012. Tentang Penyelenggaraan Laboratorium Pusat Kesehatan Masyarakat 
PENTING Terimakasih sudah berkunjung ke website Kami. Untuk yang mengambil artikel dari website Kami, dimohon untuk mencantumkan sumber pada tulisan / artikel yang Anda muat. Terimakasih atas kunjungannya. Kerjasama media pubhlikasi, kirim e mail ke : laboratorium.medik@gmail.com.
Baca juga :

DONASI VIA DANA ke 085862486502 Bantu berikan donasi jika artikelnya dirasa bermanfaat. Donasi Anda ini akan digunakan untuk memperpanjang domain www.infolabmed.com. Donasi klik Love atau dapat secara langsung via Dana melalui : 085862486502. Terima kasih.