Pengertian Akreditasi Rumah Sakit

Pengertian Akreditasi Rumah SakitPengertian Akreditasi Rumah Sakit adalah suatu proses dimana suatu lembaga independen baik dari dalam atau pun luar negeri, biasanya non pemerintah, melakukan assesment terhadap rumah sakit berdasarkan standar akreditasi yang berlaku. Rumah sakit yang telah terakreditasi akan mendapatkan pengakuan dari Pemerintah karena telah memenuhi standar pelayanan dan managemen yang ditetapkan.
Pengertian Akreditasi Rumah Sakit
Pengertian Akreditasi Rumah Sakit

Tujuan dan Manfaat Akreditasi Rumah Sakit 

  1. Meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap pelayanan Rumah Sakit yang bersangkutan karena berorientasi pada peningkatan mutu dan keselamatan pasien.
  2. Proses administrasi, biaya serta penggunaan sumber daya akan menjadi lebih efisien.
  3. Menciptakan lingkungan internal RS yang lebih kondusif untuk penyembuhan, pengobatan dan perawatan pasien.
  4. Mendengarkan pasien dan keluarga.
  5. Menghormati hak-hak pasien serta melibatkan merek adalah proses perawatan.
  6. Memberikan jaminan, kepuasan serta perlindungan kepada masyarakat atas pemberian pelayanan kesehatan.


Penyelenggara Akreditasi

KARS (Komisi Akreditasi Rumah Sakit) merupakan lembaga resmi yang ditunjuk dan berwenang untuk melakukan survei verivikasi dan survei akreditasi, untuk selanjutnya memutuskan predikat Akreditasi yang tepat untuk suatu Rumah Sakit. Sebagai lembaga independen pelaksana akreditasi rumah sakit yang bersifat fungsional dan nonstruktural, KARS bertanggung jawab kepada Menteri Kesehatan RI.

Apa yang harus di Akreditasi di Rumah Sakit ?


Akreditasi Rumah Sakit versi 2012 terdapat 15 bab/kelompok kerja (Pokja), 323 standar dan 1218 elemen penilaian (EP), antara lain: Sasaran Keselamatan Pasien (SKP), Hak Pasien dan Keluarga (HPK), Pendidikan Pasien dan Keluarga (PPK), Peningkatan Mutu dan Keselamatan Pasien (PMKP), Sasaran Millenium Development Goals (MDGs), Akses Pelayanan dan Kontinuitas Pelayanan (APK), Asesmen Pasien (AP), Pelayanan Pasien (PP), Pelayanan Anestesi dan Bedah (PAB), Manajemen Penggunaan Obat (MPO), Manajemen Komunikasi dan Informasi (MKI), Kualifikasi dan Pendidikan Staff (KPS), Pencegahan dan Pengendalian Infeksi (PPI), Tata Kelola, Kepemimpinan dan Pengarahan (TKP), Manajemen Fasilitas dan Keselamatan (MFK)

Bagaimana proses penilaian Akreditasi di RS ?

Proses penilaian akreditasi meliputi :

A. Sumber data :

Wawancara : Pada pimpinan Rumah Sakit – Pada staf Rumah Sakit – Pada pasien dan keluarga (minimal 4)
Observasi : Fasilitas, alat, prosedur tindakan, dll. 
Kelengkapan dokumen : Kebijakan/SK, pedoman, standar prosedur operasional (SOP)/Protap, bukti pelaksanaan kegiatan, program kerja, laporan harian, laporan bulanan/harian, dll.

B. Cara penilaian :

Tim penilai (surveyor) akan berada di Rumah Sakit selama ± 3 hari yang terdiri dari 3 orang (manajemen, medis dan keperawatan). Pimpinan Rumah Sakit mempresentasikan program peningkatan mutu dan keselamatan pasien Rumah Sakit. Dilanjutkan telaah dokumen, telaah rekam medik tertutup dan telaah rekam medik terbuka serta survey lapangan,

Penilaian lapangan ditekankan pada telusur pasien untuk di wawancarai/ observasi langsung atas pelayanan kesehatan yang telah/sedang/akan diterima pasien. Dalam waktu yang bersamaan, kelengkapan dokumen akreditasi juga di observasi dan ditanyakan pada jajaran staf dan pimpinan Rumah Sakit. Temuan atas ketidaklengkapan dokumen/ kekurangan mutu pelayanan harus diperbaiki saat itu setelah mendapat rekomendasi surveyor. Telusur lingkungan terhadap fasilitas Rumah Sakit, Telusur KPS, Presentasi FMEA, Pedoman Praktik Klinis/Clinical Pathways, Risk Manajemen Dan IKP (Insiden Keselamatan Pasien), Wawancara Pimpinan, Exit Conference.

Akreditasi Rumah Sakit Jamin Mutu Pelayanan dan Keselamatan Pasien

Rumah sakit dalam menjamin mutu pelayanan yang baik dan keselamatan pasien harus dibuktikan melalui akreditasi. Akreditasi itu dilakukan dengan melakukan pengajuan kepada Komisi Akreditasi Rumah Sakit (KARS). Menteri Kesehatan RI Nila Moeloek mengatakan hal yang harus dilakukan rumah sakit adalah akreditasi untuk menjamin mutu pelayanan yang baik. Menkes menilai mutu pelayanan rumah sakit adalah dimensi yang sangat strategis untuk mencapai Universal Health Coverage (UHC) dan Sustainable Development Goals (SDGs) yakni kehidupan sehat dan sejahtera.

Dalam menjaga mutu dan keselamatan KARS menilai kepatuhan Rumah Sakit terhadap peraturan perundang-undangan. Tren seluruh dunia, pelayanan rumah sakit fokus pada pasien dengan memberikan pelayanan terbaik.

Pelayanan fokus pada pasien itu ada pada Standar Nasional Akreditasi Rumah Sakit (SNARS). SNARS merupakan standar akreditasi terbaru yang dibuat oleh KARS secara mandiri. Karena itu KARS saat ini mendapatkan sertifikat akreditasi pertama sebagai pengakuan dari StSociety for Quality in Health Care (ISQua).

Sumber :
  1. KARSI. (2019). Mengenal Akreditasi Rumah Sakit. [Online]. Teredia ; https://www.facebook.com/permalink.php?story_fbid=847165922021149&id=217172525020495&__tn__=K-R. (23 Juli 2019)
  2. Permenkes No. 417/Menkes/Per/II/2011
  3. Kemkes RI. (2019). Akreditasi RS Jamin Mutu Pelayanan dan Keselamatan Pasien. [Online]. Tersedia : http://www.depkes.go.id/article/view/19022600001/akreditasi-rs-jamin-mutu-pelayanan-dan-keselamatan-pasien.html. (23 Juli 2019)
  4. KARS. 2017. Standar Nasional Akreditasi Rumah Sakit, Edisi 1. Jakarta. 
PENTING Terimakasih sudah berkunjung ke website Kami. Untuk yang mengambil artikel dari website Kami, dimohon untuk mencantumkan sumber pada tulisan / artikel yang Anda muat. Terimakasih atas kunjungannya. Kerjasama media pubhlikasi, kirim e mail ke : laboratorium.medik@gmail.com.
Baca juga :

DONASI VIA DANA ke 085862486502 Bantu berikan donasi jika artikelnya dirasa bermanfaat. Donasi Anda ini akan digunakan untuk memperpanjang domain www.infolabmed.com. Donasi klik Love atau dapat secara langsung via Dana melalui : 085862486502. Terima kasih.