Pentingnya Kode Etik Ahli Teknologi Laboratorium Medik dalam Menjaga Profesionalisme dan Integritas

Table of Contents

INFOLABMED.COM – Profesi Ahli Teknologi Laboratorium Medik (ATLM) memiliki peran penting dalam menunjang diagnosis medis dan pengelolaan pasien. 

Untuk menjaga integritas, mutu layanan, dan kepercayaan masyarakat, para ATLM wajib menjunjung tinggi kode etik profesi yang telah disusun dan disepakati oleh organisasi profesi, seperti Persatuan Ahli Teknologi Laboratorium Medik Indonesia (PATELKI).

Baca juga: Mekanisme Pembentukan Bilirubin dari Awal hingga Ekskresi

Pengertian Kode Etik ATLM

Kode Etik Ahli Teknologi Laboratorium Medik adalah seperangkat prinsip moral dan aturan perilaku profesional yang harus ditaati oleh seluruh anggota profesi ATLM. Kode etik ini menjadi pedoman dalam bersikap dan bertindak, baik terhadap pasien, sesama tenaga kesehatan, masyarakat, maupun terhadap profesinya sendiri.

Tujuan Kode Etik ATLM

Kode etik disusun untuk:

  • Menjaga martabat dan kehormatan profesi ATLM
  • Mendorong perilaku profesional, jujur, dan bertanggung jawab
  • Menjamin pelayanan laboratorium yang aman, akurat, dan berkualitas
  • Melindungi hak pasien dan menjaga kerahasiaan data medis
  • Mewujudkan kerja sama yang harmonis antar tenaga kesehatan

Prinsip-Prinsip Kode Etik ATLM

  • Profesionalisme. ATLM wajib bekerja berdasarkan kompetensi, standar prosedur operasional (SPO), dan prinsip ilmiah yang diakui.

  • Integritas Moral. Dalam setiap tindakan, ATLM harus mengedepankan kejujuran, keadilan, serta menghindari konflik kepentingan.

  • Tanggung Jawab. ATLM bertanggung jawab atas hasil pekerjaannya dan harus memberikan layanan yang aman serta tidak merugikan pasien.

  • Kerahasiaan. ATLM wajib menjaga kerahasiaan informasi pasien dan tidak menyebarkan hasil pemeriksaan tanpa izin yang sah.

  • Komitmen terhadap Profesi. Terlibat aktif dalam pengembangan ilmu dan berkontribusi pada peningkatan mutu pelayanan laboratorium.

Kewajiban ATLM Sesuai Kode Etik

Menurut Pedoman Etik PATELKI dan Keputusan Menteri Kesehatan RI, kewajiban Ahli Teknologi Laboratorium Medik meliputi:

  • Menghormati hak-hak pasien
  • Memberikan informasi secara tepat dan tidak menyesatkan
  • Bekerja sama secara profesional dengan sejawat dan tim medis
  • Menolak permintaan melakukan tindakan yang bertentangan dengan standar etika dan hukum

Sanksi atas Pelanggaran Kode Etik

Pelanggaran terhadap kode etik dapat dikenakan sanksi mulai dari teguran lisan, skorsing keanggotaan organisasi profesi, hingga pencabutan izin praktik, tergantung pada tingkat kesalahan yang dilakukan. Penegakan kode etik diawasi oleh Majelis Kehormatan Etik Profesi (MKEP) yang dibentuk oleh organisasi profesi.

Follow Media Sosial Infolabmed.com melalui chanel Telegram Link, Facebook Link, Twitter/X Link, dan Instagram Link. Berikan DONASI terbaikmu untuk perkembangan website infolabmed.com melalui Donasi via DANA Link.***

Nadya Septriana
Nadya Septriana Halo, saya Nadya Septriana seorang Ahli Tenaga Laboratorium Medik (ATLM) yang gemar menulis konten seputar laboratorium dan kesehatan. Lewat tulisan, saya ingin membantu pembaca lebih memahami topik medis dengan cara yang mudah dipahami. Hope u like it and find it helpful!

Post a Comment