Daftar Jumlah Satuan Kredit Profesi (SKP) bagi Tenaga Medis dan Kesehatan Sesuai Peraturan Kemenkes 2024

Table of Contents

 

Daftar Jumlah Satuan Kredit Profesi (SKP) bagi Tenaga Medis dan Kesehatan Sesuai Peraturan Kemenkes 2024

INFOLABMED.COM - Pemenuhan Satuan Kredit Profesi (SKP) bagi tenaga medis dan tenaga kesehatan diatur dalam Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia NOMOR HK.01.07/MENKES/1561/2024, yang mengacu pada Pasal 263 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. 

Dalam regulasi tersebut, tenaga medis dan tenaga kesehatan diwajibkan memiliki Surat Izin Praktik (SIP) yang berlaku selama lima tahun dan dapat diperpanjang dengan syarat pemenuhan jumlah SKP.

Apa Itu Satuan Kredit Profesi (SKP)?

SKP adalah sistem pengukuran yang digunakan untuk memastikan bahwa tenaga medis dan tenaga kesehatan secara berkala meningkatkan kompetensi profesional mereka. 

Baca juga : Tata Cara Mendapatkan Surat Izin Praktik (SIP) dan Surat Tanda Registrasi (STR) Nakes Terbaru

Setiap profesi kesehatan memiliki target pemenuhan SKP yang berbeda, yang dapat diperoleh melalui partisipasi dalam pelatihan, seminar, workshop, simposium, serta kegiatan lain yang terkait dengan pembelajaran, pelayanan, dan pengabdian masyarakat.

SKP Sebagai Syarat Perpanjangan Surat Izin Praktik (SIP)

Untuk memperpanjang SIP, tenaga medis dan tenaga kesehatan diwajibkan untuk memenuhi jumlah SKP tertentu dalam jangka waktu lima tahun. 

Sistem Informasi Sumber Daya Manusia Kesehatan (SI-SDMK) yang dikelola oleh Kementerian Kesehatan akan mencatat bukti pemenuhan SKP ini. 

Baca juga : Berapa Jumlah SKP ATLM (Ahli Teknologi Laboratorium Medik) Terbaru Yang Harus Dipenuhi?

Jika tenaga medis tidak memenuhi syarat ini selama periode tersebut, mereka diwajibkan untuk mengikuti ujian kompetensi sebagai alternatif.

Jumlah SKP yang Diperlukan oleh Berbagai Profesi

Setiap profesi di bidang medis dan kesehatan memiliki persyaratan jumlah SKP yang berbeda. Berikut adalah daftar jumlah SKP yang harus dipenuhi oleh masing-masing profesi dalam lima tahun:

NoJenis ProfesiJumlah SKP/5 Tahun
1Dokter250 SKP
2Dokter spesialis250 SKP
3Dokter gigi100 SKP
4Dokter gigi spesialis100 SKP
5Apoteker100 SKP
6Psikolog Klinis100 SKP
7Perawat50 SKP
8Bidan50 SKP
9Fisioterapis50 SKP
10Akupunktur terapis50 SKP
11Perekam medis dan informasi kesehatan50 SKP
12Audiologis50 SKP
13Epidemiolog50 SKP
14Optometris50 SKP
15Teknisi Kardiovaskuler50 SKP
16Tenaga Vokasi Farmasi50 SKP
17Elektromedis50 SKP
18Radiografer50 SKP
19Tenaga Sanitasi Lingkungan50 SKP
20Teknisi Pelayanan Darah50 SKP
21Terapis Gigi dan Mulut50 SKP
22Tenaga Promosi Kesehatan50 SKP
23Tenaga kesehatan tradisional50 SKP
24Ahli Teknologi Laboratorium Medik50 SKP
25Fisikawan Medis50 SKP
26Terapis Wicara50 SKP
27Okupasi Terapis50 SKP
28Ahli Gizi50 SKP
29Ortotis Prostetis50 SKP
30Teknisi Gigi50 SKP
31Penata Anestesi50 SKP

Pedoman Pemenuhan SKP untuk Semua Profesi Kesehatan

Pedoman ini bertujuan untuk menyeragamkan metode penetapan SKP yang berlaku untuk semua profesi kesehatan. 

Hal ini dilakukan agar tidak terjadi perbedaan dalam perhitungan SKP di berbagai profesi, meskipun target capaian dapat berbeda sesuai dengan kebutuhan pengembangan profesi masing-masing.

Program Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan (P2KB) adalah metode yang digunakan untuk memenuhi SKP ini. P2KB meliputi tiga ranah:

  1. Ranah Pembelajaran: Berupa kegiatan seperti seminar, pelatihan, dan simposium yang berfokus pada peningkatan ilmu pengetahuan dan keterampilan.
  2. Ranah Pelayanan: Berkaitan dengan tugas profesi yang dijalankan di lapangan atau tempat kerja.
  3. Ranah Pengabdian Masyarakat: Berupa kegiatan sosial yang mendukung pengembangan profesi serta pelayanan kepada masyarakat.

Dengan pedoman ini, proses penetapan dan pemenuhan SKP diharapkan menjadi lebih efisien dan efektif, sehingga tenaga medis dan kesehatan dapat terus memelihara kompetensi dan memberikan layanan terbaik kepada masyarakat.

Konsekuensi Jika Tidak Memenuhi SKP

Jika dalam periode lima tahun, seorang tenaga medis atau tenaga kesehatan tidak berhasil memenuhi jumlah SKP yang diwajibkan, mereka harus mengikuti ujian kompetensi untuk mendapatkan kembali izin praktik mereka. 

Kondisi ini berlaku juga bagi mereka yang tidak berpraktik selama lebih dari lima tahun.

Pemenuhan Satuan Kredit Profesi (SKP) adalah kewajiban yang harus dipenuhi oleh setiap tenaga medis dan tenaga kesehatan di Indonesia. 

Dengan sistem yang telah diatur melalui Keputusan Menteri Kesehatan ini, diharapkan kualitas pelayanan medis dan kesehatan di tanah air dapat terus meningkat, sejalan dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi di bidang kesehatan.***

    Infolabmed
    Infolabmed infolabmed.com merupakan kanal informasi tentang Teknologi Laboratorium Medik meliputi Materi Kuliah D3 dan D4, Informasi Seminar ATLM, Lowongan Kerja. Untuk dukung website infolabmed tetap aktif silahkan ikut berdonasi melalui DANA = 085862486502.

    Post a Comment