Berapa Jumlah SKP ATLM (Ahli Teknologi Laboratorium Medik) Terbaru Yang Harus Dipenuhi?
INFOLABMED.COM - Dalam dunia kesehatan, pengembangan kompetensi merupakan hal yang sangat penting, terutama bagi para profesional yang bertanggung jawab atas kesehatan dan keselamatan masyarakat.
Salah satu kelompok tenaga kesehatan yang berperan vital adalah Ahli Teknologi Laboratorium Medik (ATLM).
Untuk menjaga kompetensi dan profesionalisme, ATLM diwajibkan untuk memenuhi Satuan Kredit Profesi (SKP) dalam jangka waktu tertentu.
Baca juga : KKI dan KTKI Akan Hilang? Inilah Transformasi Kesehatan di Era Baru!
Lantas, berapa jumlah SKP yang dibutuhkan oleh ATLM, dan bagaimana cara pemenuhannya?
Apa itu SKP dan Mengapa Penting?
SKP atau Satuan Kredit Profesi adalah nilai yang harus dicapai oleh tenaga kesehatan, termasuk ATLM, untuk memastikan mereka tetap kompeten dalam menjalankan tugasnya.
Berdasarkan Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor HK.01.07/Menkes/1561/2024, SKP merupakan instrumen penting yang digunakan untuk menilai kecukupan pengembangan profesi secara berkelanjutan.
Setiap tenaga kesehatan diwajibkan untuk memenuhi SKP dalam jangka waktu lima tahun sebagai syarat perpanjangan Surat Izin Praktik (SIP).
Pasal 263 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan menyatakan bahwa tenaga medis dan kesehatan wajib memiliki SIP yang diterbitkan oleh pemerintah daerah.
Baca juga : Pengembangan Kompetensi Pembelajaran untuk ATLM: Meningkatkan Kualitas Tenaga Laboratorium Medis
SIP berlaku selama lima tahun dan dapat diperpanjang apabila tenaga kesehatan telah memenuhi jumlah SKP yang ditentukan.
Pemenuhan SKP menjadi krusial karena membantu tenaga kesehatan, termasuk ATLM, untuk selalu update dengan ilmu pengetahuan dan teknologi terkini.
Berapa Jumlah SKP yang Harus Dipenuhi oleh ATLM?
Jumlah SKP yang harus dipenuhi oleh ATLM yang dibedakan berdasarkan kondisi umum dan kondisi khusus.
Berdasarkan pedoman pengelolaan SKP yang telah diseragamkan oleh Kementerian Kesehatan, berikut rincian jumlah SKP yang harus dipenuhi:
Kondisi Umum:
- Ranah Pembelajaran: Minimal 45% dari total SKP dalam lima tahun.
- Ranah Pelayanan: Minimal 35%.
- Ranah Pengabdian: Minimal 5%.
- Sisa SKP dapat diambil dari ranah mana pun sesuai kebutuhan.
Kondisi Khusus (misalnya bagi ATLM yang tidak bisa memenuhi ketentuan umum karena alasan tertentu):
- Ranah Pembelajaran: Minimal 25%.
- Ranah Pelayanan: Minimal 55%.
- Ranah Pengabdian: Minimal 5%.
Besaran SKP yang wajib dipenuhi ini harus dikumpulkan selama lima tahun adalah 50 SKP, sejalan dengan masa berlaku SIP.
Bagaimana Cara Pemenuhan SKP bagi ATLM?
Pemenuhan SKP dapat diperoleh melalui tiga ranah utama, yakni pembelajaran, pelayanan, dan pengabdian. Berikut adalah penjelasan masing-masing ranah:
Ranah Pembelajaran: ATLM bisa memperoleh SKP dari kegiatan seperti seminar, webinar, konferensi, simposium, workshop, atau pelatihan lainnya. Bukti partisipasi biasanya berupa sertifikat yang dikeluarkan oleh penyelenggara. Kegiatan ini dapat diselenggarakan secara lokal, nasional, maupun internasional.
- Contoh kegiatan: Mengikuti seminar nasional tentang teknologi laboratorium medik, menjadi narasumber dalam workshop laboratorium, atau berpartisipasi dalam simposium internasional.
Ranah Pelayanan: SKP dalam ranah pelayanan diperoleh melalui kegiatan yang berkaitan langsung dengan profesi ATLM, seperti melakukan pemeriksaan laboratorium, diagnosis, atau pelayanan medis lainnya yang sesuai dengan bidang keahlian ATLM.
- Contoh kegiatan: Melakukan pemeriksaan penunjang medis di laboratorium rumah sakit, memberikan pelayanan di klinik laboratorium, atau berperan dalam manajemen laboratorium.
Ranah Pengabdian: Kegiatan pengabdian masyarakat seperti memberikan pelayanan gratis di daerah terpencil atau terlibat dalam program bakti sosial juga bernilai SKP. Kegiatan ini penting untuk mendukung tanggung jawab sosial profesi ATLM.
- Contoh kegiatan: Berpartisipasi dalam program kesehatan masyarakat yang diselenggarakan oleh pemerintah atau organisasi nirlaba.
Sistem Terintegrasi dalam Pemenuhan SKP
Pemenuhan SKP bagi tenaga kesehatan, termasuk ATLM, tercatat dalam Sistem Informasi Sumber Daya Manusia Kesehatan (SI-SDMK) yang terintegrasi dengan Kementerian Kesehatan.
Sistem ini memungkinkan tenaga kesehatan untuk mengelola pemenuhan SKP mereka secara digital.
Selain itu, Kementerian Kesehatan juga menyediakan Plataran Sehat, sebuah platform yang digunakan untuk seluruh proses pembelajaran, mulai dari registrasi hingga evaluasi, termasuk pengelolaan SKP.
Apa yang Terjadi Jika SKP Tidak Terpenuhi?
Jika seorang ATLM tidak dapat memenuhi SKP yang ditentukan dalam lima tahun, maka ia tidak bisa memperpanjang SIP.
Dalam situasi ini, ATLM diwajibkan untuk mengikuti ujian kompetensi sebagai gantinya. Hal ini bertujuan untuk memastikan bahwa tenaga kesehatan tetap kompeten dan sesuai dengan standar yang berlaku.
Pentingnya Memenuhi SKP bagi Karir ATLM
Pemenuhan SKP tidak hanya wajib untuk memenuhi persyaratan administratif, tetapi juga berfungsi untuk meningkatkan kualitas dan keahlian seorang ATLM.
SKP memungkinkan seorang profesional untuk terus berkembang dan memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat.
Dalam dunia medis yang terus berubah, pembaruan kompetensi ini sangat penting untuk menjamin keamanan dan kualitas layanan kesehatan.***
Post a Comment