Perubahan Istilah ODP, PDP, OTG dan Penjelasan Pemerintah

Perubahan Istilah ODP, PDP, OTG dan Penjelasan Pemerintah. Dalam Kepmen yang ditandatangani pada 13 Juli tersebut, Terawan mengganti istilah operasional lama dalam penanganan Covid-19 dengan delapan istilah operasional baru.

Perubahan Istilah ODP, PDP, OTG dan Penjelasan Pemerintah

Beberapa istilah penting yang diganti yakni orang dalam pemantauan (ODP), pasien dalam pengawasan (PDP), dan orang tanpa gejala (OTG). Dikutip dari lembaran Kepmenkes tersebut, Selasa (14/7/2020), ODP berubah istilahnya menjadi kontak erat, PDP menjadi kasus suspek, dan OTG menjadi kasus konfirmasi tanpa gejala (asimptomatik).

Juru Bicara Pemerintah untuk Penanganan Virus Corona Achmad Yurianto menjelaskan pengertian sejumlah istilah baru dalam penanganan Covid-19.

Perubahan ini tertuang dalam Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK 01.07/MENKES/413/2020 tentang Pedoman Pencegahan dan Pengendalian COVID-19. Perubahan tersebut merupakan revisi kelima dari KMK sebelumnya.

“Kita tidak lagi menggunakan definisi operasional yang ada di revisi 4 dengan istirah ODP, PDP, OTG, kasus konfirmasi, kita akan ubah menjadi kasus suspect, kasus probable, kita juga akan mendefinisikan kasus konfirmasi, kontak erat, pelaku perjalanan, discarded, selesai isolasi, dan kematian,” kata Achmad Yurianto dalam keterangannya di Graha BNPB, Jakarta, Selasa sore (14/7).

Berikut adalah definisi operasional dari kasus suspect, kasus probable, kontak erat dan kasus konfirmasi :

1. Kasus Suspect, kriterianya :

  • Kasus infeksi saluran pernafasan akut dimana didalam dalam 14 hari sebelum sakit, orang yang bersangkutan berasal/tinggal didaerah yang sudah terjadi local transmission.
  • Orang yang bersangkutan dalam 14 hari terakhir pernah kontak dengan kasus terkonfirmasi positif atau kontak dekat dengan kasus probable.
  • Mengalami infeksi saluran pernafasan akut yang berat dan harus dirawat di RS dan tidak ditemukan penyebabnya secara spesifik dan meyakinkan bahwa ini bukan penyakit COVID-19.

2. Kasus Probable, kriterianya :

  • Kasus klinis yang diyakini COVID-19, kondisinya dalam keadaan berat dengan ARDS atau ISPA berat serta gangguan pernafasan yang sangat terlihat, namun belum dilakukan pemeriksaan laboratorium melalui RT-PCR.

3. Kontak Erat

  • Seseorang kontak dengan kasus konfirmasi positif atau dengan kasus probable

4. Kasus Konfirmasi

  • Seseorang yang sudah terkonfirmasi positif setelah melalui pemeriksaan laboratorium RT-PCR. Ada 2 kriteria dalam kasus konfirmasi yakni kasus konfirmasi dengan gejala dan kasus konfirmasi tanpa gejala.

“Basis perhitungan ini akan kita gunakan mulai hari ini, untuk melakukan pelaporan data COVID-19,” tuturnya.


Kendati terjadi perubahan dalam system pelaporan, namun Yuri memastikan tidak ada perubahan dalam proses diagnosis, yakni tetap menggunakan pemeriksaan laboratorium berbasis antigen dengan RT-PCR dan TCM.


Yuri menjelaskan bahwa perubahan tersebut sifatnya serial dan sangat mendasar. Untuk itu, dalam waktu dekat, pihaknya akan segera melakukan sosialisasi secara daring dengan seluruh Dinas Kesehatan di Indonesia.


“Ada 9 bab didalam pedoman ini, secara prinsip ada beberapa perbedaan mendasar yang akan segera kita sosialisasikan secara terus menerus. Kita awali serial dengan melalui daring pada besok pagi dan siang, berturut-turut sampai hari Selasa depan, yang akan kita hadirkan seluruh Dinkes Kabupaten/Kota,” terangnya.


Ia berharap hadirnya KMK baru ini, dapat memberikan pedoman bagi pencegahan dan pengendalian COVID-19 baik oleh Pemerintah Pusat, Provinsi maupun Kabupaten/Kota, seluruh fasilitas Kesehatan di Tanah Air, termasuk seluruh tenaga kesehatan dan semua pihak yang terkait dengan upaya pengendalian COVID-19. 


Sumber :

  • Nugraheny. E. Kompas.com. 2020. Tersedia : https://nasional.kompas.com/read/2020/07/15/07531781/perubahan-istilah-otg-odp-pdp-dan-penjelasan-pemerintah?page=all
  • Rokom. Kemenkes. 2020. Tersedia : http://sehatnegeriku.kemkes.go.id/baca/rilis-media/20200714/3334463/kemenkes-siap-sosialisasikan-perubahan-istilah-odp-pdp-dan-otg-seluruh-dinas-kesehatan/
PENTING : Terimakasih sudah berkunjung ke website infolabmed.com. Jika Anda mengutip dan atau mengambil keseluruhan artikel dalam websit ini, mohon untuk selalu mencantumkan sumber pada tulisan / artikel yang telah Anda buat. Kerjasama/media partner : laboratorium.medik@gmail.com.
Baca juga :
Menteri Kesehatan (Menkes) Terawan Agus Putranto menerbitkan Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/Menkes/413/2020 tentang Pedoman Pencegahan dan Pengendalian Coronavirus Disease 2019 (

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Perubahan Istilah OTG, ODP, PDP, dan Penjelasan Pemerintah", https://nasional.kompas.com/read/2020/07/15/07531781/perubahan-istilah-otg-odp-pdp-dan-penjelasan-pemerintah?page=all.
Penulis : Dian Erika Nugraheny
Editor : Diamanty Meiliana
Menteri Kesehatan (Menkes) Terawan Agus Putranto menerbitkan Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/Menkes/413/2020 tentang Pedoman Pencegahan dan Pengendalian Coronavirus Disease 2019 (

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Perubahan Istilah OTG, ODP, PDP, dan Penjelasan Pemerintah", https://nasional.kompas.com/read/2020/07/15/07531781/perubahan-istilah-otg-odp-pdp-dan-penjelasan-pemerintah?page=all.
Penulis : Dian Erika Nugraheny
Editor : Diamanty Meilianalklkxl;kl;
Menteri Kesehatan (Menkes) Terawan Agus Putranto menerbitkan Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/Menkes/413/2020 tentang Pedoman Pencegahan dan Pengendalian Coronavirus Disease 2019 ( Covid-19).

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Perubahan Istilah OTG, ODP, PDP, dan Penjelasan Pemerintah", https://nasional.kompas.com/read/2020/07/15/07531781/perubahan-istilah-otg-odp-pdp-dan-penjelasan-pemerintah?page=all.
Penulis : Dian Erika Nugraheny
Editor : Diamanty Meiliana
Menteri Kesehatan (Menkes) Terawan Agus Putranto menerbitkan Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/Menkes/413/2020 tentang Pedoman Pencegahan dan Pengendalian Coronavirus Disease 2019 ( Covid-19).

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Perubahan Istilah OTG, ODP, PDP, dan Penjelasan Pemerintah", https://nasional.kompas.com/read/2020/07/15/07531781/perubahan-istilah-otg-odp-pdp-dan-penjelasan-pemerintah?page=all.
Penulis : Dian Erika Nugraheny
Editor : Diamanty Meiliana

DONASI VIA DANA ke 085862486502 Bantu berikan donasi jika artikelnya dirasa bermanfaat. Donasi Anda ini akan digunakan untuk memperpanjang domain www.infolabmed.com. Donasi klik Love atau dapat secara langsung via Dana melalui : 085862486502. Terima kasih.

Post a Comment

0 Comments