Kompetensi Lulusan D III Ahli Teknologi Laboratorium Medik (ATLM)
Table of Contents
infolabmed.com. Dalam RPJPN Tahun 2005 - 2025 dinyatakan bahwa dalam rangka mewujudkan Sumber Daya Manusia (SDM) yang berkualitas dan berdaya saing, maka kesehatan bersama-sama dengan pendidikan dan peningkatan daya beli keluarga/masyarakat merupakan tiga pilar utama untuk meningkatkan kualitas Sumber Daya Manusia (SDM).
Pendidikan Tenaga Kesehatan (Diknakes) bertujuan menghasilkan tenaga kesehatan yang profesional ang memiliki kemampuan untuk bekerja secara mandiri, mampu mengembangkan diri dan beretika. Untuk menghasilkan lulusan yang memiliki kemampuan tersebut,diperlukan acuan dasar bagi setiap Institusi Diknakes yang meliputi serangkaian kriteria dan kriteria minimal sebagai pedoman.
Baca Juga : Ahli Teknologi Laboratorium Medik
Profil Lulusan dan Perumusan Standar kompetensi Lulusan Pendidikan DIII Analis Kesehatan
Profil atau peran lulusan Pendidikan Diploma III Analis Kesehatan mengacu kepada Surat keputusan Menteri Kesehatan RI Nomor 370/Menkes/SK/III/2007. Tugas Pokok Analis Kesehatan Indonesia adalah melaksanakan pelayanan laboratorium kesehatan.
Dalam melaksanakan tugas pokok tersebut, Analis kesehatan mempunyai fungsi/kewajiban sebagai berikut :
- Mengembangkan prosedur untuk mengambil dan memproses spesimen
- Melaksanakan uji analitik terhadap reagen dan spesimen
- Mengoperasikan dan memelihara peralatan laboratorium
Mengevaluasi data laboratorium untuk memastikan akurasi dan prosedur pengendalian mutu dan mengembangkan pemecahan masalah yang berkaitan dengan data hasil uji - Mengevaluasi teknik, instrument dan prosedur baru untuk menentukan manfaat kepraktisannya
- Membantu klinisi dalam pemanfaatan data laboratorium secara efektif dan efisien untuk menginterpretasikan hasil uji laboratorium
- Merencanakan, mengatur, melaksanakan dan mengevaluasi kegiatan
laboratorium - Membimbing dan membina tenaga kesehatan lain dalam bidang teknik kelaboratoriuman
- Merancang dan melaksanakan penelitian dalam bidang laboratorium kesehatan
Untuk mewujudkan tugas pokok dan fungsi tersebut, lulusan Pendidikan Diploma III Analis Kesehatan harus mempunyai kompetensi utama dan pendukung yang diuraikan dalam matrik berikut.
Baca Juga : Regulasi Tentang Izin Praktik ATLM
PROFIL/ PERAN
LULUSA |
KOMPETENSI
UTAMA
|
KOMPETENSI
PENDUKUNG
|
Pelaksana
Layanan
Laboratorium
kesehatan
|
1. Memahami ilmu pengetahuan yang men-dasari uji laboratorium
meliputi hemato-logi, kimia klinik, bakteriologi, parasitologi, serologi
imunologi, toksikologi, virologi, sitohistologi, dan
kimia kesehatan
2.Mampu merencanakan proses yang ber-kaitan dengan tupoksinya di
laboratorium kesehatan mencakup alur kerja, kesela-matan kerja dan prosedur
baku
3.Mampu melaksanakan proses penyiapanspecimen (pengambilan, labeling,
pena-nganan, pengawetan,
fiksasi, pemrose-san, penyimpanan dan pengiriman) untuk pengujian
4.Mampu melaksanakan proses penyiapan peralatan untuk pengujian
5.Mampu melaksanakan proses penyiapan bahan/reagensia untuk pengujian
6.Mampu melaksanakan prosedur pengujian bidang hematologi,
kimia klinik, bakterio-logi, parasitologi, serologi imunologi, toksi-kologi,
virology, sitohistologi dan kimia kesehatan
7.Mampu melaksanakan emeliharaan peralatan laboratorium kesehatan
8.Mampu membuat laporan hasil pengujian specimen
9.Mampu mengerjakan prosedur pemantapan mutu laboratorium
10.Mampu melakukan penilaian analitis/kelayakan terhadap mutu hasil
pengujian spesimen sebelum hasil diberikan kepada pelanggan
11.Mampu melaksanakan Sistem Informasi Dalam pelayanan laboratorium
sederhana
12.Mampu mengambil keputusan terhadap permasalahan yang memerlukan
koreksi terhadap proses/alat/spesimen/reagensia
13.Mampu mengambil keputusan terhadap permasalahan yang memerlukan
koreksi terhadap pemantapan mutu internal
14.Mampu bekerja sesuai dengan kode etik profes
|
1.Mampu berbahasa inggris
baik secara aktif maupun
pasif
2.Mampu mengperasikan
Aplikasi komputer yang terkait dengan bidang laboratorium kesehatan
3.Mampu menerapkan prinsip kesehatan dan keselamatan kerja
4.Mampu menangani permasalahan yang timbul
pada waktu pengambilan spesimen.
5.Mampu melaksanakan teknik plebotomi.
6.Mampu menerapkan
teknologi informasi dalam
Labkes
7.Mampu mengelola kewira
usahaan di bidang labkes
|
Penyuluh
|
1.Mampu berkomunikasi secara efektif dengan pemangku kepentingan layanan
laboratorium
2.Mampu memotivasi klien dalam meningkatkan kesadaran Pemanfaatan uji
laboratorium yang terkait dengan ganguan kesehatan
3.Mampu memberikan bimbingan/
pembinaan teknis kelaboratoriuman
4.Mampu meningkatkan perilaku hidup sehat di masyarakat
|
1.Mampu berperilaku hidup
sehat
2.Mampu bekerjasama
dalam Tim
3.Memahami standar
pelayanan minimal
laboratorium
|
Peneliti
|
1.Mampu melaksanakan pengambilan
data, pengolahan data dan penyajian
hasil penelitian
2.Mampu membuat karya ilmiah
|
1. Memahami tentang metodologi penelitian kesehatan
|
Sumber :
- Standar Kompetensi Lulusan Diploma III Analis Kesehatan. Kementerian Kesehatan RI Badan PPSDM Kesehatan Pusat Pendidikan dan Pelatihan Tenaga Kesehatan. 2011.
- Permenkes No. 42 tahun 2105. Tentang Izin dan Penyelenggaraan Praktik Ahli Laboratorium Medik
Post a Comment