Regulasi Tentang Izin Praktik ATLM


Infolabmed.com. Tidak hanya dokter, bidan dan atau perawat yang harus memiliki Surat Izin Praktik, walaupun ATLM tidak bersentuhan langsung dengan pasien namun hasil pemeriksaan yang dilakukan juga berkaitan langsung dengan pasien. Maka, setiap ATLM harus memiliki Surat Izin praktik.

Regulasi Tentang Izin Praktik ATLM ini sesuai dengan Undang - Undang yang berlaku di Indonesia, diantaranya adalah ;

Undang - Undang No. 36 Tahun 2009
Penyelenggara fasilitas kesehatan dilarang mempekerjakan tenaga kesehatan yang tidak memiliki kualifikasi dan izin melakukan pekerjaan profesi (pasal 34 : 2)

Undang  - Undang No. 36 tahun 2014 
Setiap tenaga kesehatan yang menjalankan praktik dibidang pelayanan kesehatan wajib memiliki izin (Pasal 46 : 1)

Permenkes No. 46 tahun 2013
Setiap tenaga kesehatan yang akan menjalankan praktik dan/atau pekerjaan keprofesiannya wajib memiliki izin dari pemerintah (Pasal 2:1)

Permenkes No. 42 tahun 2015
ATLM untuk dapat menyelenggarakan atau menjalankan praktik di bidang pelayanan kesehatan wajib memiliki SIP ATLM (pasal 6 : 1)

Itulah dasar peraturan yang harus ATLM ketahui, bahwa organisasi profesi adalah kepanjangan pemerintah untuk mengurus segala regulasi yang dibutuhkan oleh ATLM.

SANKSI HUKUM 

 Ketentuan Pidana yaitu berdasarkan Undang - undang No. 36 tahun 2014, menyatakan bahwa ;
Setiap orang yang bukan tenaga kesehatan melakukan praktik seolah - olah sebagai tenaga kesehatan yang telah memiliki izin dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun (pasal 83)

Setiap tenaga kesehatan yang dengan sengaja menjalankan praktik tanpa memiliki STR dipidana dengan pidana denda paling banyak Rp. 100.000.000,00 (seratus juta rupiah) (Pasal 85 : 1)

Setiap tenaga kesehatan yang menjalankan praktik tanpa memiliki izin dipidana demgan pidana  dengan pidana denda paling banyak Rp. 100.000.000,00 (Seratus juta rupiah) (Pasal 86 : 1)

SANKSI KELALAIAN TUGAS ATLM?

Kelalaian atau sikap yang kurang hati - hati yang mengakibatkan kerugian pihak lain, atau bisa disebut juga dengan malpraktik. Malpraktek adalah, setiap sikap tindak yang salah, kekurangan keterampilan dalam ukuran tingkat yang tidak wajar. Istilah ini umumnya dipergunakan terhadap sikap tindak dari para dokter, pengacara dan akuntan. 

Kegagalan untuk memberikan pelayanan profesional dan melakukan pada ukuran tingkat keterampilan dan kepandaian yang wajar di dalam masyarakatnya oleh teman sejawat rata-rata dari profesi itu, sehingga mengakibatkan luka, kehilangan atau kerugian pada penerima pelayanan tersebut yang cenderung menaruh kepercayaan terhadap mereka itu. Termasuk di dalamnya setiap sikap tindak profesional yang salah, kekurangan keterampilan yang tidak wajar atau kurang kehati-hatian atau kewajiban hukum, praktek buruk atau ilegal atau sikap immoral

Setiap profesi memiliki kode etik masing-masing sebagai pedoman dalam menjalankan tugas profesi. Selain peraturan perundang-undangan, kode etik biasanya juga dijadikan dasar bagi organisasi profesi tersebut untuk memeriksa apakah ada pelanggaran dalam pelaksanaan tugas.

Setiap ATLM selain kode etik profesi juga memiliki peraturan disiplin profesional yang diatur dalam Peraturan Menteri Kesehatan No. 42 tahun 2015 tentang ATLM.

Atas segala ketentuan terkait pedoman profesi (baik yang ada dalam peraturan perundang-undangan maupun kode etik), terdapat pihak yang akan melakukan pengawasan dan menjatuhkan sanksi atas pelanggaran ketentuan profesi. Biasanya terdapat organisasi profesi atau badan khusus yang dibentuk untuk mengawasi profesi tersebut, untuk ATLM organisasi profesi yang berhak mengawasi ATLM adalah PATELKI. 

Organisasi profesi atau badan khusus yang dibentuk untuk mengawasi tugas profesi biasanya akan menjatuhkan sanksi administratif kepada anggotanya yang terbukti melanggar kode etik. Selain itu tidak menutup kemungkinan bahwa ia dapat pula dikenakan sanksi pidana apabila terbukti memenuhi unsur-unsur tindak pidana yang diatur dalam undang-undang masing-masing profesi.

Sumber : 
Penegakan Hukum dan Perlindungan Hukum Bagi Dokter yang Diduga Melakukan Medikal Malpraktek (Dr. H. Syahrul Machmud, S.H., M.H.) (hal. 23-24)
Hukum Online Indonesia. 2016. Hukum Malpraktik di Indonesia. Link ; http://www.hukumonline.com/klinik/detail/lt51314ec548bec/hukum-malpraktik-di-indonesia

DONASI VIA DANA ke 085862486502 Bantu berikan donasi jika artikelnya dirasa bermanfaat. Donasi Anda ini akan digunakan untuk memperpanjang domain www.infolabmed.com. Donasi klik Love atau dapat secara langsung via Dana melalui : 085862486502. Terima kasih.

Post a Comment

0 Comments