Perpres 67/2021: Pilar Strategis Indonesia Menuju Eliminasi TBC 2030 Dan Visi Bebas TBC 2050

Table of Contents
Perpres 67 2021, Penanggulangan Tuberkulosis, Eliminasi TBC 2030, Indonesia Bebas TBC 2050, Strategi Nasional TBC, Program Quick Win TBC, Tuberkulosis, TBC, Kesehatan Masyarakat, Perpres 67 2021 TBC


INFOLABMED.COM - Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 67 Tahun 2021 tentang Penanggulangan Tuberkulosis menjadi payung hukum tertinggi yang menggarisbawahi komitmen Indonesia untuk mempercepat eliminasi Tuberkulosis (TBC) pada tahun 2030. Regulasi ini menegaskan bahwa penanggulangan TBC bukan lagi sekadar tanggung jawab sektor kesehatan, melainkan sebuah gerakan multisektor yang melibatkan seluruh elemen bangsa.

Langkah ini krusial mengingat Indonesia masih menghadapi beban kasus TBC yang signifikan, menempatkannya di peringkat kedua dunia dengan sekitar 10% dari total kasus global.

Perpres ini tidak hanya menetapkan tujuan yang jelas, tetapi juga merinci strategi komprehensif untuk mencapainya. Dengan target penurunan angka kejadian TBC menjadi 65 kasus per 100.000 penduduk dan angka kematian menjadi 6 per 100.000 penduduk pada tahun 2030, Indonesia menunjukkan ambisinya yang besar.

Lebih jauh lagi, visi jangka panjang untuk Indonesia Bebas TBC pada tahun 2050 menjadi inspirasi untuk terus berinovasi dan berkolaborasi.

Menuju Eliminasi TBC 2030: Target dan 6 Strategi Nasional

Perpres No. 67 Tahun 2021 secara spesifik memuat target kuantitatif yang ambisius untuk tahun 2030.

Penurunan angka kejadian (incidence rate) menjadi 65 kasus per 100.000 penduduk menandai penurunan drastis sekitar 80% dari beban kasus awal. Begitu pula dengan angka kematian yang ditargetkan turun menjadi 6 kematian per 100.000 penduduk.

Target-target ini merupakan bagian dari peta jalan yang lebih besar menuju Indonesia Bebas TBC pada tahun 2050. Untuk mencapai tujuan mulia ini, pemerintah telah merumuskan enam strategi nasional yang menjadi pilar utama dalam penanggulangan TBC.

Keenam strategi ini wajib diadopsi dan diimplementasikan secara sinergis oleh kementerian, lembaga, hingga pemerintah daerah, menunjukkan pendekatan yang terintegrasi dan menyeluruh.

Strategi pertama berfokus pada penguatan komitmen dan kepemimpinan. Ini berarti memastikan adanya koordinasi yang kuat dan berkelanjutan, mulai dari tingkat pusat yang dipimpin oleh Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK), hingga jajaran pemerintah daerah di tingkat provinsi, kabupaten/kota, bahkan hingga tingkat desa.

Komitmen kepemimpinan yang teguh menjadi fondasi penting dalam menggerakkan seluruh sumber daya yang ada.

Strategi kedua adalah peningkatan akses layanan berkualitas. Pemerintah berupaya menjamin ketersediaan layanan penapisan (screening) yang merata, diagnosis yang akurat dengan teknologi modern seperti tes molekuler, serta pengobatan yang standar dan berkualitas di seluruh fasilitas kesehatan.

Hal ini bertujuan untuk memastikan setiap individu yang membutuhkan layanan TBC dapat mengaksesnya tanpa hambatan dan mendapatkan penanganan terbaik.

Selanjutnya, strategi ketiga menekankan pada optimalisasi promosi, pencegahan, dan proteksi. Upaya gencar dilakukan untuk pelacakan kasus secara agresif, terutama pada kontak erat pasien TBC.

Pemberian Terapi Pencegahan TBC (TPT) menjadi kunci untuk memutus rantai penularan. Aspek pencegahan dan promosi kesehatan juga digalakkan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat.

Strategi keempat mendorong pemanfaatan hasil riset dan teknologi. Inovasi dalam alat kesehatan, penggunaan teknologi informasi, pengembangan aplikasi pemantau kepatuhan minum obat, serta riset epidemiologi operasional menjadi fokus untuk meningkatkan efektivitas program.

Pemanfaatan teknologi yang tepat guna diharapkan dapat mempercepat deteksi dan penanganan TBC.

Strategi kelima adalah peningkatan peran serta komunitas dan multisektor. Melibatkan organisasi masyarakat sipil, sektor swasta, akademisi, dan kader kesehatan akar rumput menjadi penting untuk memperluas jangkauan program dan meningkatkan partisipasi masyarakat.

Kolaborasi ini memastikan bahwa penanggulangan TBC menjadi gerakan bersama.

Terakhir, strategi keenam adalah penguatan manajemen program. Ini mencakup tata kelola pembiayaan yang efisien, ketersediaan logistik obat-obatan yang tidak boleh terputus (zero stockout), serta sistem pemantauan dan evaluasi yang transparan dan akuntabel.

Penguatan manajemen program memastikan program berjalan lancar dan efektif.

Perlindungan Sosial dan Pemberdayaan Pekerja dalam Penanggulangan TBC

Lebih dari sekadar aspek medis, Perpres No. 67 Tahun 2021 juga menyoroti dimensi keadilan sosial.

Pasal 12 dari Perpres ini menegaskan hak pasien TBC, terutama bagi mereka yang kurang mampu atau rentan secara ekonomi. Pemerintah berkomitmen untuk menjamin perlindungan sosial serta dukungan psikososial dan ekonomi selama masa pengobatan.

Ini adalah langkah penting untuk memastikan pasien tidak terbebani secara finansial dan psikologis, sehingga dapat fokus pada penyembuhan.

Selain itu, Perpres ini juga menjadi dasar untuk regulasi turunan yang lebih spesifik, seperti Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) No. 13 Tahun 2022.

Regulasi ini melarang diskriminasi atau Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) sepihak terhadap pekerja yang mengidap TBC. Perusahaan diwajibkan untuk memfasilitasi penanggulangan TBC di lingkungan kerja, menciptakan tempat kerja yang aman dan mendukung kesehatan seluruh karyawannya.

Hal ini menunjukkan bahwa penanggulangan TBC harus menyentuh berbagai aspek kehidupan, termasuk lingkungan kerja.

Program Quick Win Pengentasan TBC 2025-2029: Lompatan Ambisius Pasca-Perpres

Mengacu pada fondasi kuat yang dibangun oleh Perpres No. 67 Tahun 2021, pemerintahan Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming meluncurkan Program Quick Win Pengentasan TBC 2025-2029.

Program ini merupakan bagian dari strategi jangka pendek yang lebih agresif, dengan target ambisius menurunkan insiden kasus TBC sebesar 50 persen dalam lima tahun masa kepemimpinan mereka. Target spesifiknya adalah menurunkan angka insiden menjadi 190 per 100.000 penduduk pada tahun 2029.

Pencapaian ini akan menjadi loncatan signifikan dalam upaya pemotongan kasus hingga separuhnya.

Untuk merealisasikan target tersebut, pemerintah mengimplementasikan pilar-pilar strategis yang inovatif di lapangan. Pilar pertama adalah Skrining Masif & Pengadaan Alat Modern.

Program ini mengintegrasikan deteksi dini TBC dengan jaminan Cek Kesehatan Gratis (CKG). Masyarakat yang berisiko atau kontak erat pasien TBC dapat melakukan penapisan tanpa biaya.

Kementerian Kesehatan juga mendistribusikan alat Portable X-Ray berbasis kecerdasan buatan (AI) ke berbagai Puskesmas untuk mempercepat pembacaan rontgen dada. Teknologi Near-Point-of-Care (NPOC) juga ditempatkan di faskes tingkat dasar untuk mempercepat hasil tes molekuler.

Pilar kedua adalah penerapan Layanan Satu Atap (One-Stop Service/OSS). Puskesmas didorong untuk menerapkan metode ini guna memangkas waktu tunggu pasien.

Di bawah sistem OSS, proses skrining, konfirmasi diagnosis, hingga inisiasi pengobatan obat anti-tuberkulosis (OAT) bagi pasien baru dapat diselesaikan pada hari yang sama di satu fasilitas kesehatan. Efisiensi ini krusial untuk mempercepat penanganan.

Pilar ketiga menekankan Kolaborasi Lintas Sektor & Pelibatan ASN. Menteri PANRB telah mengeluarkan Surat Edaran Nomor 1 Tahun 2026 yang mewajibkan seluruh instansi pemerintah dan Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk aktif dalam pelacakan, penanganan, dan penciptaan lingkungan kerja bebas stigma TBC.

Selain itu, Kementerian Sosial juga memberikan intervensi sosial dengan perbaikan ribuan rumah tidak layak huni bagi pasien TBC, serta pembentukan Desa/Kelurahan Siaga TBC untuk meningkatkan sanitasi dan sirkulasi udara.

Terakhir, pilar keempat berfokus pada Target Indikator Utama (Hingga 2029). Keberhasilan program Quick Win ini dipantau ketat melalui empat indikator utama: Penemuan Kasus (target minimal 90% dari estimasi kasus), Inisiasi Pengobatan (target 95%-100% pasien terdeteksi langsung mendapatkan obat), Keberhasilan Pengobatan (target success rate di atas 90%), dan pengembangan Vaksin TBC Baru, di mana RI memimpin upaya global untuk pengembangan varian vaksin baru yang ditargetkan siap pada 2029.

Indikator lain yang juga dipantau rutin mencakup Investigasi Kontak, SPM (Standar Pelayanan Minimal), dan kebijakan TBC di daerah.

Rapat Koordinasi Pusat Daerah (Rakorpusda) antara Kemendagri dan Kemenkes yang terus dilakukan sejak 2024, mendorong peningkatan capaian TBC kepada kepala daerah di seluruh Indonesia, memperkuat sinergi antara pemerintah pusat dan daerah dalam mewujudkan eliminasi TBC.

FAQ (Tanya Jawab)

1. Apa itu Perpres No. 67 Tahun 2021 dan mengapa penting?

Perpres No. 67 Tahun 2021 adalah Peraturan Presiden tentang Penanggulangan Tuberkulosis.

Perpres ini penting karena menjadi landasan hukum tertinggi yang mengikat seluruh kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah untuk bersinergi dalam upaya percepatan eliminasi TBC di Indonesia. Perpres ini mengalihkan penanganan TBC dari sekadar isu kesehatan menjadi isu nasional yang membutuhkan kolaborasi lintas sektor.

2. Apa saja target utama eliminasi TBC yang ditetapkan dalam Perpres ini?

Target utama yang ditetapkan dalam Perpres ini untuk tahun 2030 adalah penurunan angka kejadian TBC menjadi 65 kasus per 100.000 penduduk dan penurunan angka kematian menjadi 6 kasus per 100.000 penduduk. Visi jangka panjangnya adalah Indonesia Bebas TBC pada tahun 2050.

3. Sebutkan 6 strategi nasional penanggulangan TBC yang diatur dalam Perpres ini.

Enam strategi nasional tersebut meliputi: 1) Penguatan komitmen dan kepemimpinan; 2) Peningkatan akses layanan berkualitas; 3) Optimalisasi promosi, pencegahan, dan proteksi; 4) Pemanfaatan hasil riset dan teknologi; 5) Peningkatan peran serta komunitas dan multisektor; dan 6) Penguatan manajemen program.

4. Bagaimana Perpres ini melindungi hak-hak pasien TBC dan pekerja?

Perpres ini menjamin hak perlindungan sosial dan dukungan psikososial-ekonomi bagi pasien TBC yang kurang mampu. Selain itu, regulasi turunan dari Perpres ini, seperti Permenaker No.

13 Tahun 2022, melarang diskriminasi atau PHK sepihak terhadap pekerja yang mengidap TBC dan mewajibkan perusahaan memfasilitasi penanggulangan TBC di tempat kerja.

5. Apa yang dimaksud dengan Program Quick Win Pengentasan TBC 2025-2029 dan apa tujuannya?

Program Quick Win Pengentasan TBC 2025-2029 adalah inisiatif lanjutan pasca-Perpres yang bertujuan untuk mempercepat penurunan insiden kasus TBC sebesar 50% dalam lima tahun kepemimpinan Presiden Prabowo dan Wapres Gibran. Tujuannya adalah menurunkan angka insiden menjadi 190 per 100.000 penduduk pada tahun 2029, yang merupakan langkah agresif menuju eliminasi TBC.

Infolabmed
Infolabmed infolabmed.com merupakan kanal informasi tentang Teknologi Laboratorium Medik meliputi Materi Kuliah D3 dan D4, Informasi Seminar ATLM, Lowongan Kerja. Untuk dukung website infolabmed tetap aktif silahkan ikut berdonasi melalui DANA = 085862486502.

Post a Comment