Standarisasi dan Digitalisasi Kompetensi Tenaga Laboratorium Medik: Implementasi UU Kesehatan 2023

Table of Contents

 



Standarisasi dan Digitalisasi Kompetensi Tenaga Laboratorium Medik: Implementasi UU Kesehatan 2023

Peningkatan mutu pelayanan laboratorium medik di Indonesia memasuki babak baru dengan diberlakukannya Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dan peraturan turunannya. Regulasi ini mengubah secara fundamental tata kelola sertifikasi, registrasi, perizinan praktik, serta pengembangan keprofesian berkelanjutan bagi Tenaga Teknologi Laboratorium Medik (TLM).

Landasan Hukum dan Lembaga Pengawas

Berdasarkan UU No. 17/2023 Pasal 12 huruf a, Pemerintah Pusat dan Daerah bertanggung jawab atas peningkatan mutu dan kompetensi Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan. Pelaksanaannya dibantu oleh tiga lembaga utama (Pasal 16):

  1. Konsil Kesehatan Indonesia (KKI) : Lembaga otoritas independen yang menjamin mutu praktik dan kompetensi teknis keprofesian. Tugasnya meliputi registrasi (penerbitan STR), penetapan standar profesi, dan pembinaan keprofesian.
  2. Kolegium Kesehatan Indonesia (KoIKI) : Lembaga keilmuan yang menyusun standar kompetensi, kurikulum pelatihan, memastikan uji kompetensi global, dan mengembangkan kompetensi berkelanjutan (P2KB).
  3. Majelis Disiplin Profesi (MDP) : Lembaga independen yang menegakkan disiplin profesi, menangani pengaduan, dan memberikan sanksi pelanggaran.

Sertifikasi dan Uji Kompetensi

Pasal 592 UU 17/2023 mengatur bahwa:

  • Lulusan pendidikan vokasi yang lulus uji kompetensi memperoleh Sertifikat Kompetensi (diterbitkan penyelenggara pendidikan bekerjasama dengan Kolegium).
  • Lulusan pendidikan profesi (termasuk spesialis) memperoleh Sertifikat Profesi dan Sertifikat Kompetensi. Untuk program spesialis/subspesialis, sertifikat kompetensi diterbitkan langsung oleh Kolegium.

Registrasi: Surat Tanda Registrasi (STR) Seumur Hidup

Setiap tenaga medis dan kesehatan yang akan praktik wajib memiliki STR (Pasal 260 UU 17/2023, Pasal 677 PP 28/2024, Pasal 137 Permenkes 13/2025).

Revolusi kebijakan: STR kini berlaku SEUMUR HIDUP. Per November 2025, dari total 2.165.860 tenaga aktif, sebanyak 1.887.458 (87,14%) telah menerbitkan STR Seumur Hidup, termasuk 86.180 STR untuk Tenaga TLM.

STR tidak berlaku hanya jika: yang bersangkutan meninggal, dinonaktifkan/dicabut Konsil atas nama Menteri, atau dicabut pengadilan tetap.

Pengajuan STR dilakukan online melalui Sistem Informasi Kesehatan (SIK) yang terintegrasi dengan SATUSEHAT SDMK Kemenkes. Persyaratan dokumen meliputi KTP, pas foto formal terbaru (3x4 cm, background merah), dan ijazah/sertifikat profesi yang terintegrasi PDDikti (format PDF maks 1 Mb).

Perizinan Praktik: Surat Izin Praktik (SIP)

SIP diterbitkan oleh Pemerintah Daerah atau Menteri Kesehatan dengan persyaratan:

  1. STR (lama yang masih berlaku atau seumur hidup)
  2. Tempat praktik
  3. Kecukupan SKP (khusus perpanjangan SIP)

Masa berlaku SIP adalah 5 tahun, mengikuti masa berlaku STR jika STR masih terbatas, atau tetap 5 tahun untuk pemilik STR Seumur Hidup.

Penjagaan Kompetensi melalui Satuan Kredit Profesi (SKP)

Berdasarkan Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01/D7/MENKES/1561/2024, pemenuhan SKP menjadi syarat mutlak perpanjangan SIP. SKP dikumpulkan dalam periode 5 tahun dengan target total 50 SKP yang terbagi dalam tiga ranah:

RanahTarget Minimum (Kondisi Umum)Target Minimum (Kondisi Khusus: DTPK, Penugasan Khusus)
Pembelajaran45% (22,5 SKP)25% (12,5 SKP)
Pelayanan35% (17,5 SKP)55% (27,5 SKP)
Pengabdian5% (2,5 SKP)5% (2,5 SKP)

Catatan: Kewajiban tahunan minimal 20% dari persentase minimum ranah pembelajaran.

1. Ranah Pembelajaran (Pelatihan & Peningkatan Kompetensi)

SKP diperoleh dari kegiatan seminar, workshop, simposium, atau MOOC melalui Plataran Sehat (platform digital Kemenkes). Penilaian berdasarkan jumlah jam efektif (JEP), lingkup (lokal/nasional/internasional), dan peran (peserta/moderator/narasumber). Penting: Seluruh kegiatan pembelajaran setelah 1 Maret 2024 WAJIB melalui Plataran Sehat, sertifikatnya akan otomatis masuk ke SKP Platform.

2. Ranah Pelayanan (Praktik Langsung)

Meliputi pemeriksaan laboratorium dengan tiga tingkatan:

  • Tingkat Sederhana: POCT, rapid test, manual hematologi/urin/feses, mikroskopis dasar (max 40 SKP/5 tahun).
  • Tingkat Menengah: Flebotomi darah vena, pemeriksaan dengan analyzer (hematologi, kimia klinis, urinalisis), ELISA, imunohematologi, pembuatan sediaan histologi (max 30 SKP/5 tahun).
  • Tingkat Lanjut: Teknologi tinggi dengan nilai 1,5 SKP/tindakan (max 30 SKP/5 tahun).

Jika menggunakan Rekam Medis Elektronik (RME) terintegrasi SatuSehat, SKP otomatis terekam. Jika belum, nilai diberikan 50% dengan portofolio.

3. Ranah Pengabdian Masyarakat

Kegiatan non-rutin seperti pengobatan massal (10-15 SKP), penyuluhan kesehatan (3 SKP), penugasan pemerintah (15 SKP), atau keterlibatan tim relawan bencana (10 SKP). Dokumentasi wajib meliputi surat tugas, daftar hadir, dan bukti kegiatan.

Digitalisasi: SKP Platform V2

Kementerian Kesehatan meluncurkan SKP Platform V2 yang terintegrasi melalui SATUSEHAT SDMK. Fitur unggulan:

  • Pengajuan per individu (NIK) , tidak per dokumen.
  • Janji layanan verifikasi maksimal 10 hari kerja setelah dokumen lengkap (sebelumnya prioritas 6 bulan pra-berakhir SIP).
  • Notifikasi setiap tahapan verifikasi.
  • Sinkronisasi otomatis dengan Plataran Sehat dan RME.

Langkah pengajuan:

  1. Login ke https://satusehat.kemkes.go.id/
  2. Lengkapi data profil (Profesi: Tenaga Teknologi Laboratorium Medik, Kompetensi: Tenaga Teknologi Laboratorium Medik).
  3. Tautkan akun ke SKP Platform.
  4. Input kegiatan ranah pelayanan dan pengabdian, unggah dokumen pendukung.
  5. Monitor kecukupan SKP di https://skp.kemkes.go.id/

Kewenangan Klinis (Clinical Privilege)

Berdasarkan PP 28/2024 Pasal 743, tenaga TLM dalam memberikan pelayanan di fasilitas kesehatan harus memiliki kewenangan klinis yang ditetapkan melalui proses kredensial oleh pimpinan fasilitas kesehatan. Kewenangan ini tertuang dalam Surat Penugasan Klinis (SPK) dan Rincian Kewenangan Klinis (RKK). Untuk praktik mandiri, cukup bekal STR dan SIP.

Alur legal lengkap: Ijazah & Serkom → STR → SIP → SPK & RKK

Sanksi Tegas

Pemalsuan ijazah/sertifikat kompetensi diancam pidana penjara maksimal 6 tahun (UU 1/2023 Pasal 272). Penggunaan identitas palsu sebagai tenaga kesehatan tanpa STR/SIP diancam pidana penjara 5 tahun atau denda Rp500 juta (UU 17/2023 Pasal 441). Penyalahgunaan akun registrasi oleh tenaga kesehatan akan dikenai sanksi administratif berupa penonaktifan STR dan/atau SIP.

Kesimpulan

Regulasi baru ini menyederhanakan proses registrasi (STR seumur hidup) namun memperketat penjagaan kompetensi melalui kewajiban SKP terdigitalisasi. Bagi Tenaga TLM, pemahaman terhadap tiga ranah SKP (Pembelajaran, Pelayanan, Pengabdian) serta penggunaan platform SATUSEHAT SDMK, SKP Platform V2, dan Plataran Sehat menjadi keniscayaan untuk mempertahankan izin praktik dan meningkatkan mutu pelayanan laboratorium medik di Indonesia.


Referensi:

  1. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
  2. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2024 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
  3. Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor HK.01/D7/MENKES/1561/2024 tentang Pedoman Pengelolaan Pemenuhan Kecukupan Satuan Kredit Profesi Bagi Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan.
  4. Peraturan Ketua Konsil Kesehatan Indonesia Nomor 0364 Tahun 2024 tentang Tata Naskah Dinas di Lingkungan Konsil Kesehatan Indonesia.
  5. Materi Webinar "Penjaminan Mutu dan Standarisasi Kompetensi Teknis Keprofesian dalam Pelayanan Laboratorium Medik" - Tim P2KB Kolegium Teknologi Laboratorium Medik, 18 April 2026.
  6. Materi "Digitalisasi Pengembangan Kompetensi Tenaga TLM (SKP Platform V2)" - Tim P2KB Kolegium Teknologi Laboratorium Medik.
V I T R I
V I T R I Vitri is ME invite you to fill yourself with all curiosity so you can jump Higher

Post a Comment