Kemenkes Buka Suara Soal Malpraktik Facelift Ilegal Eks Finalis Puteri Indonesia: Ini Regulasi yang Wajib Dipatuhi
INFOLABMED.COM - Kasus dugaan malpraktik yang melibatkan eks finalis Puteri Indonesia Riau, Jeni Rahmadial Fitri, menjadi sorotan publik setelah ia ditangkap oleh Ditreskrimsus Polda Riau. Jeni diduga melakukan tindakan facelift ilegal tanpa kompetensi medis yang berujung pada cacat permanen korban.
Menanggapi kasus ini, Kemenkes buka suara menegaskan bahwa aturan tentang praktik estetika sebenarnya sudah sangat jelas, namun celah antara regulasi dan implementasi di lapangan masih menjadi masalah utama.
"Tersangka diduga melakukan praktik tindakan medis tanpa kompetensi dan tanpa kewenangan sebagai tenaga medis. Dari hasil penyelidikan, tindakan yang dilakukan justru menimbulkan dampak serius terhadap para korban," kata Dirkrimsus Polda Riau Kombes Ade Kuncoro Wahyu.
Kasus ini mencuat setelah salah satu korban, NS, melapor ke Polda Riau. Ia mengaku mengalami kerusakan wajah usai menjalani tindakan facelift dan eyebrow facelift di sebuah klinik kecantikan di Pekanbaru.
Alih-alih mendapatkan hasil yang diharapkan, korban justru mengalami pendarahan hebat dan infeksi serius di wajah dan kepala.
Kesenjangan Regulasi dan Praktik di Lapangan
Menurut Kemenkes, praktik ilegal yang telah berlangsung sejak 2019 dengan tarif mencapai belasan juta rupiah ini menunjukkan lemahnya pengawasan.
Direktur Tata Kelola Pelayanan Kesehatan Primer, Elvieda Sariwati, menegaskan bahwa maraknya praktik klinik estetika ilegal, termasuk dugaan malpraktik, menunjukkan adanya kesenjangan antara aturan dan pelaksanaan di lapangan.
Padahal, aturan sebenarnya sudah jelas tertuang dalam Permenkes Nomor 11 Tahun 2025.
Kemenkes menyoroti bahwa setiap tindakan medis, termasuk injeksi dan penggunaan alat kesehatan, harus dilakukan oleh tenaga medis berwenang.
Standar Klinik dan Kewajiban Tenaga Medis
Kemenkes menjelaskan bahwa klinik adalah fasilitas pelayanan kesehatan yang menyelenggarakan pelayanan kesehatan primer dan/atau lanjutan secara komprehensif.
Seluruh penyelenggaraan pelayanan kesehatan, termasuk layanan estetika, wajib memenuhi standar perizinan berbasis risiko, kompetensi tenaga kesehatan, serta standar sarana, prasarana, dan produk yang digunakan.
Kemenkes menekankan bahwa tindakan medis seperti facelift hanya boleh dilakukan oleh tenaga medis yang berwenang.
Kepatuhan terhadap standar profesi adalah kunci dalam menjamin mutu layanan dan keselamatan pasien, bukan oleh oknum tanpa latar belakang pendidikan dokter seperti tersangka yang hanya bermodal sertifikat pelatihan kecantikan di Jakarta.
Pengawasan dan Sanksi Tegas dari Kemenkes
Kemenkes tidak hanya mengatur standar, tetapi juga telah menyiapkan mekanisme pengawasan dan sanksi yang tegas.
Pendekatan penanganan tidak dapat berhenti pada penindakan semata. Permenkes 11 Tahun 2025 menempatkan pengawasan berbasis risiko sebagai instrumen utama.
Kemenkes mendorong pengawasan terpadu (rutin dan insidental) antara Kementerian Kesehatan, Kementerian Investasi/BKPM, Dinas Kesehatan, dan BPOM.
Hal ini penting khususnya untuk mengawasi penggunaan produk estetika dan alat kesehatan.
Kemenkes juga menegaskan bahwa penegakan sanksi administratif mulai dari teguran, pembekuan, hingga pencabutan izin usaha harus diterapkan secara konsisten.
Masyarakat diimbau untuk selalu memastikan klinik estetika memiliki izin resmi dan ditangani oleh tenaga medis profesional untuk menghindari kejadian malpraktik serupa.*

Post a Comment