Terkuak! Apoteker Penanggung Jawab Kokumin Langgar Aturan, Guncang Industri Farmasi Jepang

Table of Contents
Terkuak! Apoteker Penanggung Jawab Kokumin Langgar Aturan, Guncang Industri Farmasi Jepang

INFOLABMED.COM - Sebuah investigasi internal baru-baru ini mengungkap praktik mencengangkan di balik operasional rantai apotek terkemuka, Kokumin, yang berbasis di Osaka.

Ditemukan bahwa apoteker penanggung jawab di setidaknya dua belas apotek yang dikelola oleh Kokumin, ternyata juga bertugas secara bersamaan di lokasi lain.

Praktik ini secara langsung melanggar Undang-Undang Farmasi dan Alat Kesehatan (Yakki-hō) Jepang, yang secara ketat mengatur operasional apotek.

Pihak Kokumin telah melaporkan insiden ini kepada pusat kesehatan yang berwenang dan kini sedang mempertimbangkan untuk mengembalikan biaya pengeluaran obat yang tidak semestinya diterima.

Biaya pengeluaran obat adalah imbalan yang dibayarkan kepada apotek atas layanan peracikan dan penyerahan resep.

Pengungkapan praktik ilegal ini bermula dari adanya laporan internal anonim yang diterima perusahaan pada akhir tahun lalu.

Sebagai respons, Kokumin segera meluncurkan penyelidikan internal yang komprehensif.

Dalam rentang waktu satu tahun terakhir saja, hasil investigasi mengonfirmasi bahwa apoteker penanggung jawab di total dua belas apotek di prefektur Osaka, Hyogo, dan Fukuoka terbukti melakukan pekerjaan ganda.

Dua manajer area yang bertanggung jawab atas wilayah Jepang Barat mengakui telah menugaskan para apoteker penanggung jawab ini secara bergantian ke berbagai apotek.

Tujuannya adalah untuk memastikan apotek tetap beroperasi normal ketika ada staf yang tidak bisa masuk kerja secara mendadak, misalnya karena sakit.

Jumlah pasti hari di mana para apoteker tersebut bekerja ganda masih dalam tahap penyelidikan.

Seorang apoteker penanggung jawab memiliki peran krusial dalam operasional apotek.

Mereka bertanggung jawab atas peracikan obat, pemberian konseling penggunaan obat kepada pasien, serta mengawasi kinerja apoteker dan staf lainnya.

Undang-Undang Farmasi secara tegas mensyaratkan bahwa setiap apotek peracik harus memiliki satu apoteker penanggung jawab yang berdedikasi penuh dan tidak merangkap tugas di tempat lain.

Dalam proses penyelidikan internal, kedua manajer area tersebut menyatakan bahwa mereka sebenarnya menyadari praktik kerja ganda ini melanggar undang-undang.

Saat ini, Kokumin sedang memperluas jangkauan penyelidikannya hingga dua tahun ke belakang.

Perusahaan menegaskan komitmennya untuk mengembalikan semua biaya pengeluaran obat yang terbukti diterima secara tidak sah, sesuai dengan arahan dari pusat kesehatan.

Infolabmed
Infolabmed infolabmed.com merupakan kanal informasi tentang Teknologi Laboratorium Medik meliputi Materi Kuliah D3 dan D4, Informasi Seminar ATLM, Lowongan Kerja. Untuk dukung website infolabmed tetap aktif silahkan ikut berdonasi melalui DANA = 085862486502.

Post a Comment