Bernapas Lega Tanpa Ragu! Inilah Hukum Pakai Inhaler Saat Puasa Menurut Fikih Islam

Table of Contents
inhaler saat puasa,hukum inhaler,asma dan puasa,puasa batal,fikih puasa,penderita asma puasa,


INFOLABMED.COM - Menjalankan ibadah puasa di bulan suci Ramadhan adalah dambaan setiap Muslim.

Namun, bagaimana jika kondisi kesehatan mendadak datang menguji, seperti serangan asma?

Sesak napas akibat asma tentu bisa sangat mengganggu, bahkan menghalangi aktivitas dan kekhusyukan beribadah.

Di momen genting tersebut, inhaler kerap menjadi penyelamat untuk meredakan gejala dengan cepat.

Inhaler Saat Puasa: Bolehkah dan Apakah Membatalkan?

Pertanyaan besar pun seringkali muncul di benak para penderita asma yang sedang berpuasa.

Apakah menghirup inhaler, yang merupakan uap atau partikel halus, dapat membatalkan puasa yang sedang dijalankan?

Mari kita telusuri jawabannya berdasarkan perspektif fikih Islam agar tidak ada keraguan.

Definisi Puasa dan Pembatalnya dalam Islam

Puasa dalam Islam didefinisikan sebagai menahan diri secara total dari segala hal yang membatalkan.

Ini termasuk makan, minum, dan hawa nafsu, dimulai sejak terbit fajar hingga terbenamnya matahari.

Para ulama fikih secara detail menjelaskan bahwa salah satu penyebab batalnya puasa adalah masuknya suatu benda (‘ain) ke dalam rongga tubuh.

Benda tersebut harus masuk melalui saluran yang terbuka.

Contohnya adalah makanan, minuman, obat-obatan, atau benda berwujud lainnya.

Mengutip penjelasan dari NU Online, ‘ain merujuk pada benda yang memiliki wujud nyata dan konkret.

Adapun aroma atau uap, menurut kajian tersebut, tidak termasuk dalam kategori ‘ain yang dapat membatalkan puasa.

Pendapat Ulama Mengenai Aroma dan Uap

Syekh Abdurrahman Ba’alawi dalam karyanya, kitab Bughyatul Mustarsyidin, memberikan penjelasan yang sangat relevan.

Beliau menyatakan bahwa menghirup aroma tertentu, seperti asap kemenyan atau sejenisnya, tidak dianggap membatalkan puasa.

Meskipun aroma tersebut mungkin terasa hingga ke tenggorokan.

Alasan utamanya adalah karena aroma atau uap tersebut tidak tergolong sebagai ‘ain yang memiliki substansi padat.

Hukum Penggunaan Inhaler Saat Berpuasa

Berdasarkan penjelasan fikih yang telah diuraikan, dapat disimpulkan bahwa penggunaan inhaler saat berpuasa tidak membatalkan puasa.

Hal ini karena substansi yang masuk ke dalam tubuh melalui inhaler adalah berupa uap atau partikel halus yang tidak memiliki wujud nyata seperti makanan atau minuman.

Zat ini tidak dikategorikan sebagai ‘ain dalam terminologi fikih klasik yang menjadi syarat pembatal puasa.

Ditambah lagi, penggunaan inhaler seringkali bersifat darurat dan esensial.

Ini digunakan untuk menjaga kesehatan dan keselamatan jiwa penderita asma.

Menjaga Kesehatan Bagian dari Ibadah

Dalam ajaran Islam, menjaga kesehatan tubuh merupakan bagian penting dari ikhtiar.

Tubuh adalah amanah dari Allah SWT yang wajib kita pelihara dan jaga dengan sebaik-baiknya.

Oleh karena itu, bagi Muslim penderita asma yang mengalami serangan ketika sedang berpuasa, menggunakan inhaler adalah tindakan yang diperbolehkan.

Langkah ini sama sekali tidak akan membatalkan ibadah puasanya.

Jangan Ragu, Ibadah dan Kesehatan Tetap Terjaga!

Dengan demikian, para penderita asma tidak perlu lagi merasa khawatir berlebihan saat menjalankan ibadah puasa.

Anda dapat tetap fokus beribadah dengan tenang.

Kesehatan pun dapat senantiasa terjaga dengan baik.

Semoga puasa Anda berjalan lancar dan penuh berkah.

Imaduddin Badrawi, S.Tr.AK
Imaduddin Badrawi, S.Tr.AK Founder infolabmed.com, bankdarah.com, buku pertama "Pedoman Teknik Pemeriksaan Laboratorium Klinik Untuk Mahasiswa Teknologi Laboratorium Medik". Content writer di atlm-edu.id, indonewstoday.com, eksemplar.com dan kumparan.com/catatan-atlm. Untuk kerjasama bisa melalui e mail : imadanalis@gmail.com. Media sosial : https://lynk.id/imaduddinbadrawi.

Post a Comment