Urgensi Regulasi ATLM yang Kuat: Menjaga Keselamatan Pasien dan Masa Depan Tenaga Laboratorium Medik
INFOLABMED.COM - Anggota Komisi IX DPR RI, Edy Wuryanto, mengungkapkan keprihatinan mendalam terkait tata kelola dan Regulasi ATLM (Ahli Teknologi Laboratorium Medik) yang dinilai masih amburadul dan berpotensi tinggi membahayakan keselamatan pasien.
Pernyataan tegas ini disampaikan dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama Persatuan Ahli Teknologi Laboratorium Medik Indonesia (PATELKI) di Jakarta.
Edy menegaskan, masih sering ditemukan praktik di lapangan di mana tugas klinis spesifik yang seharusnya menjadi kewenangan ATLM justru diambil alih oleh tenaga kesehatan dari disiplin lain.
Kondisi ini, menurutnya, merupakan sebuah anomaly berbahaya yang mendesak untuk segera dibenahi melalui kerangka Regulasi ATLM yang lebih jelas dan tegas. Berita ini dikutip dari [lintasparlemen.com].
Potensi Bahaya akibat Pelanggaran Kewenangan Klinis
Edy Wuryanto dengan lugas memaparkan bahwa masalah ini bersifat sangat mendasar dalam dunia patologi klinik.
“Ada kompetensi yang seharusnya diisi oleh ATLM, tetapi di lapangan justru diisi oleh tenaga kesehatan lain. Ini berbahaya bagi keselamatan pasien,” ujarnya.
Ia menekankan bahwa dalam setiap pembahasan regulasi kesehatan, prinsip clinical appointment dan clinical privilege mutlak harus selaras dengan latar belakang pendidikan dan kompetensi yang tersertifikasi.
Layanan diagnostik laboratorium, yang menjadi fondasi bagi hampir 70% keputusan medis, akan jauh lebih aman dan akurat jika dikerjakan oleh ahlinya, yaitu ATLM.
Dengan begitu, risiko kesalahan diagnosis dan tindakan klinis yang tidak tepat dapat diminimalisir.
Tantangan Regulasi ATLM: Formasi CPNS dan Karier yang Tidak Jelas
Lebih dalam, politisi PDI Perjuangan ini juga menyoroti dua persoalan kronis yang membutuhkan intervensi Regulasi ATLM yang kuat.
Pertama, terkait formasi CPNS. Edy menilai ironis ketika kebutuhan tenaga laboratorium medik di fasilitas kesehatan primer seperti puskesmas justru diisi oleh personel non-ATLM.
“Kalau kebutuhan di puskesmas adalah TLM tetapi diisi non-TLM, berarti ada kesalahan mekanisme analisis beban kerja. Bisa jadi BKD di daerah belum memahami posisi profesi TLM,” tegasnya.
Kedua, adalah masalah kejelasan jenjang karier dan tunjangan bagi Pranata Laboratorium Kesehatan (PLK).
Edy mendesak pemerintah untuk mengatur hal ini dengan kuat, termasuk menyamakan perlakuan tunjangan risiko bagi ATLM yang bekerja di lingkungan berbahaya, setara dengan tenaga kesehatan lain yang menghadapi risiko serupa.
Peran PATELKI dan Langkah Advokasi ke Depan
Dalam RDPU tersebut, Edy turut mengapresiasi peran PATELKI sebagai organisasi profesi yang aktif melakukan advokasi bagi peningkatan kesejahteraan dan pengakuan terhadap anggota ATLM.
Kehadiran PATELKI dinilai crucial untuk mendorong penguatan kebijakan baik di level formasi maupun regulasi jabatan fungsional.
Hasil dari RDPU ini diharapkan dapat menjadi bahan masukan kritis bagi Kementerian Kesehatan, khususnya direktorat yang menangani tenaga kesehatan.
Tindak lanjut konkret diperlukan untuk menyelaraskan antara regulasi yang ada di tingkat pusat dengan implementasi dan pemahaman di tingkat daerah.
Mendorong Regulasi ATLM yang Komprehensif untuk Layanan Optimal
Dari seluruh paparan tersebut, terlihat jelas bahwa penguatan Regulasi ATLM bukan hanya sekadar persoalan administratif, melainkan sebuah keharusan untuk menjamin mutu dan keamanan layanan kesehatan nasional.
Pemerintah didorong untuk segera melakukan evaluasi menyeluruh terhadap analisis kebutuhan dan beban kerja ATLM di semua jenjang fasilitas kesehatan.
Selain itu, harmonisasi regulasi antara pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan organisasi profesi mutlak diperlukan.
Dengan Regulasi ATLM yang komprehensif, jelas, dan diimplementasikan secara konsisten, tidak hanya masa depan profesi ATLM yang akan lebih cerah, tetapi yang terpenting adalah keselamatan dan kesehatan pasien yang dapat terlindungi dengan lebih baik.*

Post a Comment