Regulasi ATLM Diperbarui: DPR Dorong Kemenkes Berikan Kepastian Bagi Tenaga Laboratorium Medik

Table of Contents

Regulasi ATLM Diperbarui DPR Dorong Kemenkes Berikan Kepastian Bagi Tenaga Laboratorium Medik


INFOLABMED.COM -
 Komisi IX Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) secara resmi mendesak Kementerian Kesehatan (Kemenkes) untuk segera melakukan pembaruan terhadap regulasi yang mengatur jabatan fungsional Ahli Teknologi Laboratorium Medik (ATLM)

Desakan ini muncul karena aturan yang ada saat ini dinilai sudah usang dan tidak lagi selaras dengan Undang-Undang Kesehatan terbaru, sehingga berpotensi mengganggu pengelolaan sumber daya manusia (SDM) kesehatan yang profesional di tingkat laboratorium.

Urgensi Pembaruan Regulasi ATLM

Regulasi ATLM yang berlaku saat ini dianggap menjadi penghambat dalam penataan SDM kesehatan yang tepat guna. 

Anggota Komisi IX DPR RI, Edi Wurianto, menegaskan bahwa Menteri Kesehatan memiliki kewenangan penuh untuk mengatur ulang posisi dan peran ATLM secara komprehensif. 

Pembaruan ini harus mencakup aspek standar kompetensi, sertifikasi, standar teknis operasional laboratorium, hingga perizinan. 

Tanpa regulasi yang mutakhir, profesi ATLM rentan terhadap ketidakpastian hukum dan tumpang tindih kewenangan, yang pada akhirnya dapat mempengaruhi kualitas layanan diagnostik kesehatan masyarakat.

Dampak pada Formasi dan Rekrutmen di BKD

Salah satu poin kritis yang diangkat adalah dampak regulasi usang terhadap pembukaan formasi di Badan Kepegawaian Daerah (BKD). 

Edi Wurianto menekankan bahwa pembaruan regulasi ATLM menjadi dasar yang kuat bagi BKD untuk membuka formasi jabatan yang tepat. 

Tujuannya jelas: mencegah pengisian posisi ATLM oleh lulusan dari disiplin ilmu lain, seperti Biologi murni, yang latar belakang pendidikannya bukan sebagai tenaga kesehatan. 

Penempatan yang tidak sesuai berisiko menurunkan kualitas pelayanan laboratorium yang merupakan ujung tombak diagnosis.

Dukungan dan Harapan dari Organasi Profesi (Patelki)

Desakan DPR RI ini mendapatkan dukungan penuh dari organisasi profesi. Ketua Umum Persatuan Ahli Teknologi Laboratorium Medik Indonesia (Patelki), Atna Permana, menyatakan bahwa pembaruan aturan jabatan fungsional ATLM adalah hal yang krusial. 

Ia berharap dukungan legislatif ini dapat mempercepat proses sinkronisasi aturan lama dengan realitas pendidikan dan kebutuhan saat ini. 

Atna juga menyinggung variasi latar belakang pendidikan tenaga laboratorium yang masih ada, sehingga pembaruan regulasi diharapkan dapat memberikan garis jelas dan standar baku yang selaras dengan UU Kesehatan baru, sekaligus melindungi praktik profesional ATLM.

Langkah Ke Depan dan Harmonisasi Regulasi

Komisi IX DPR RI berkomitmen untuk terus mengawal isu strategis ini melalui fungsi pengawasan dan kemitraan dengan Kemenkes, khususnya bersama Direktorat Jenderal Tenaga Kesehatan (Ditjen Nakes). 

Tujuannya adalah menyelesaikan berbagai permasalahan teknis yang selama ini membelit profesi ATLM. 

Harmonisasi regulasi lama dengan Undang-Undang Kesehatan yang baru bukan hanya sekadar administratif, melainkan sebuah keharusan untuk memberikan kepastian hukum, meningkatkan profesionalisme, dan pada akhirnya menjamin terselenggaranya pelayanan laboratorium medik yang berkualitas, akuntabel, dan aman bagi seluruh masyarakat Indonesia. 

Pembaruan Regulasi ATLM ini akan menjadi landasan kokoh bagi pengembangan karir, perlindungan profesi, dan peningkatan standar pelayanan kesehatan nasional.*

Infolabmed
Infolabmed infolabmed.com merupakan kanal informasi tentang Teknologi Laboratorium Medik meliputi Materi Kuliah D3 dan D4, Informasi Seminar ATLM, Lowongan Kerja. Untuk dukung website infolabmed tetap aktif silahkan ikut berdonasi melalui DANA = 085862486502.

Post a Comment