Kemenkes Percepat Sertifikasi Higiene SPPG: Jamin Keamanan Makan Bergizi Gratis

Table of Contents

Kemenkes Rilis Edaran Percepat Sertifikasi Higiene SPPG demi Jamin MBG Aman


Kementerian Kesehatan Republik Indonesia (Kemenkes RI) mengambil langkah tegas untuk memastikan keamanan pangan dalam program makan bergizi gratis (MBG). Upaya ini dilakukan dengan mempercepat proses sertifikasi laik higiene sanitasi (SLHS) bagi seluruh Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di Indonesia. Langkah ini diambil sebagai respons terhadap munculnya kasus keracunan pangan yang melibatkan program MBG.

Hingga saat ini, baru 198 dari 10.000 SPPG yang telah mengantongi sertifikat SLHS. Pemerintah menyadari urgensi untuk meningkatkan standar keamanan pangan, terutama mengingat tingginya jumlah penerima manfaat program MBG. Kemenkes RI menargetkan seluruh SPPG memiliki SLHS dalam waktu satu bulan ke depan.

Edaran Kemenkes: Landasan Hukum Percepatan SLHS

Ketentuan percepatan SLHS ini resmi tertuang dalam edaran Kementerian Kesehatan Nomor HK.02.02/C.I/4202/2025. Edaran ini memberikan landasan hukum yang kuat bagi Kemenkes dan pemerintah daerah untuk mempercepat proses sertifikasi. Penerbitan edaran ini menunjukkan komitmen pemerintah dalam melindungi kesehatan masyarakat, khususnya mereka yang bergantung pada program MBG.

Plt Dirjen Penanggulangan Penyakit drg Murti Utami, atau akrab disapa Ami, menyampaikan pentingnya keamanan pangan dalam program MBG. Beliau menegaskan bahwa makanan yang diberikan dalam program harus tidak hanya bergizi tetapi juga aman untuk dikonsumsi. Pernyataan ini disampaikan pada hari Senin, 6 Oktober, di Jakarta.

Kewajiban SPPG: Segera Urus Sertifikasi SLHS

Kemenkes RI mewajibkan seluruh SPPG yang telah beroperasi tanpa SLHS untuk segera mengurus sertifikasi. Batas waktu yang diberikan adalah satu bulan sejak edaran tersebut dirilis. SPPG yang tidak memenuhi kewajiban ini dapat dikenakan sanksi sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Sertifikat SLHS nantinya akan diterbitkan oleh dinas kesehatan kabupaten/kota yang ditunjuk oleh pemerintah setempat. Proses ini melibatkan berbagai tahapan untuk memastikan standar higiene dan sanitasi terpenuhi di setiap SPPG.

Baca Juga: Menjadi Relawan dalam Program Kesadaran HIV: Apa yang Bisa Dilakukan?

Syarat Pengajuan SLHS: Dokumen dan Pelatihan

Untuk mengajukan SLHS, SPPG perlu melampirkan beberapa dokumen penting. Salah satunya adalah dokumen penetapan dari Badan Gizi Nasional yang menunjukkan bahwa SPPG tersebut memenuhi kriteria yang ditetapkan. Selain itu, bukti bahwa penjamah pangan telah mengikuti kursus keamanan pangan siap saji juga menjadi persyaratan.

Kursus ini bertujuan untuk memberikan pengetahuan dan keterampilan kepada para penjamah pangan tentang cara menangani makanan secara aman. Hal ini mencakup aspek kebersihan diri, penyimpanan bahan makanan, dan proses pengolahan makanan untuk mencegah kontaminasi.

Verifikasi dan Inspeksi: Proses Penerbitan Sertifikat

Dinas kesehatan kabupaten/kota bersama puskesmas akan melakukan verifikasi dokumen dan inspeksi kesehatan lingkungan sebelum sertifikat diterbitkan. Verifikasi ini bertujuan untuk memastikan bahwa semua persyaratan telah dipenuhi dengan benar dan akurat. Inspeksi kesehatan lingkungan dilakukan untuk memeriksa kondisi fisik SPPG, termasuk kebersihan dapur, penyimpanan makanan, dan fasilitas sanitasi.

Selain itu, SPPG juga diwajibkan menyertakan hasil pemeriksaan sampel pangan yang memenuhi syarat kelayakan konsumsi dari laboratorium. Pemeriksaan laboratorium dilakukan untuk menguji kualitas makanan dan memastikan bebas dari bakteri berbahaya dan zat-zat kimia yang berbahaya bagi kesehatan.

Pemerintah Daerah: Waktu Penerbitan SLHS

Setelah semua persyaratan dipenuhi, pemerintah daerah wajib menerbitkan SLHS dalam waktu paling lama 14 hari sejak dokumen dinyatakan lengkap. Ketentuan ini memberikan kepastian waktu bagi SPPG dan mempercepat proses sertifikasi. Pemerintah daerah berkomitmen untuk mendukung program MBG dengan memastikan keamanan pangan bagi seluruh penerima manfaat.

Drg. Murti Utami menekankan bahwa sertifikasi ini bukanlah beban, melainkan jaminan kualitas bagi penerima manfaat program MBG. Meskipun proses dipercepat, Kemenkes memastikan kualitas penerbitan SLHS tidak akan berkurang atau menjadi sekadar formalitas. Hal ini menunjukkan komitmen Kemenkes untuk menjaga standar keamanan pangan yang tinggi dalam program MBG.

Ikuti dan Dukung Infolabmed.com

Mari terhubung melalui media sosial dan dukung perkembangan website Infolabmed.com

Follow Media Sosial Infolabmed.com

📢

Telegram

Follow
👍

Facebook

Follow
🐦

Twitter/X

Follow

Dukungan untuk Infolabmed.com

Beri Donasi untuk Perkembangan Website

Dukung Infolabmed.com dengan memberikan donasi terbaikmu melalui DANA. Setiap kontribusi sangat berarti untuk pengembangan dan pemeliharaan website.

Donasi via DANA

Produk Infolabmed

Alat Pemeriksaan Glukosa Darah

Nama Produk: PORLAK BGM-102 - Alat Cek Gula Darah Digital Akurat, Hasil 5 Detik, Bonus Lancet & Baterai

Harga: Rp 270.000

© 2025 Infolabmed.com | Terima kasih atas dukungannya

Infolabmed
Infolabmed infolabmed.com merupakan kanal informasi tentang Teknologi Laboratorium Medik meliputi Materi Kuliah D3 dan D4, Informasi Seminar ATLM, Lowongan Kerja. Untuk dukung website infolabmed tetap aktif silahkan ikut berdonasi melalui DANA = 085862486502.

Post a Comment