Waspada! Daftar 18 Obat & Suplemen Berbahaya Dilarang BPOM Indonesia
Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Republik Indonesia secara tegas merilis daftar 18 produk obat tradisional dan suplemen kesehatan yang dinyatakan berbahaya dan dilarang beredar. Pengumuman ini disampaikan pada Selasa, 2 September 2025, sebagai bentuk perlindungan terhadap kesehatan masyarakat dari produk-produk ilegal yang berpotensi menimbulkan dampak buruk.
Pentingnya Kewaspadaan Terhadap Produk Ilegal
Kepala BPOM RI, Taruna Ikrar, menekankan bahwa penambahan Bahan Kimia Obat (BKO) dalam produk yang seharusnya berbasis bahan alam adalah pelanggaran serius. Produk-produk ilegal ini seringkali diklaim sebagai jamu atau suplemen herbal, padahal mengandung zat aktif obat yang berbahaya jika dikonsumsi tanpa pengawasan medis.
Alasan Pelarangan: Kandungan Berbahaya
BPOM menemukan bahwa produk-produk tersebut mengandung bahan kimia obat yang dilarang atau tidak aman digunakan dalam obat tradisional. Penggunaan bahan-bahan ini dapat menyebabkan efek samping yang serius bagi kesehatan masyarakat.
Daftar 18 Produk Obat dan Suplemen yang Dilarang BPOM
Berikut adalah daftar lengkap 18 produk obat tradisional berbahan alam dan suplemen kesehatan ilegal yang dilarang oleh BPOM. Daftar ini mencakup 16 produk obat tradisional dan 2 suplemen kesehatan, dengan penjelasan mengenai kandungan berbahaya dan produsennya.
Obat Tradisional Berbahan Alam yang Dilarang
- KOPI TOP MAN Plus Tongkat Ali (Naga Mas): Mengandung slidenafil sitrat.
- HERBAL AR-RIJAL GOLD (HIZBALA-Jakarta): Mengandung slidenafil sitrat.
- HERBAL AR-RIJAL BLACK (HIZBALA-Jakarta): Mengandung slidenafil sitrat.
- Big Penis (MMC Strong Man): Mengandung deksametason dan slidenafil sitrat, mencantumkan nomor izin edar fiktif.
- Gemes Gemuk Sehat (PT Kaliwangi Jakarta): Mengandung parasetamol, mencantumkan nomor izin edar fiktif.
- Fung Seh Gu Tok Wan (Kwuangchow United Manufactory of China): Mengandung deksametason, piroksikam, dan prednison, mencantumkan izin edar fiktif.
- Perkasa X (Indoherbal, Yogyakarta): Mengandung slidenalif sitrat.
- Lin Chee Tan (Kong Ho Tong, Ipoh, Malaysia): Mengandung klorfemiramin maleat.
- Sari Brotowali (PJ Sumber Sehat): Mengandung parasetamol, mencantumkan nomor izin edar fiktif.
- Kopi Jantan (Indo Sehat Abadi): Mengandung slidenafil.
- TAWON LIAR (PT Maju Jaya Bersama): Mengandung deksametason, mencantumkan nomor izin edar fiktif.
- Urat Kuda (PJ Kuda Kencana): Mengandung slidenafil sitrat, mencantumkan nomor izin edar fiktif.
- SWN (CV Rochman Jaya): Mengandung deksametason, nomor izin edar dibatalkan.
- Naga Mas (CV Rochman Jaya): Mengandung deksametason, nomor izin edar dibatalkan.
- Jamu Jawa Asli Sarang Tawon (CV Rochman Jaya): Mengandung deksametason, nomor izin edar dibatalkan.
Suplemen Kesehatan Ilegal
- Vitamin Gemuk Alami: Mengandung siproheptadin.
- ELLHOE BELLY FAT BURNER (237 1st St S, St. Petersburg, FL 33701, USA): Mengandung melatonin.
- Kirkland Slimming Capsule (WN Pharmaceuticals Ltd. Coquitiam, B.C. V3K 7B5): Mengandung melatonin.
Pentingnya Memastikan Keamanan Produk Kesehatan
Masyarakat dihimbau untuk selalu berhati-hati dalam memilih produk obat tradisional dan suplemen kesehatan. Pastikan produk telah terdaftar di BPOM dan memiliki izin edar resmi. Jika menemukan produk yang mencurigakan, segera laporkan kepada pihak berwenang.
Tips Aman Memilih Produk
- Periksa nomor izin edar (NIE) pada kemasan.
- Pastikan informasi produk jelas dan lengkap.
- Jangan mudah tergiur dengan klaim yang berlebihan.
- Konsultasikan dengan dokter sebelum mengonsumsi suplemen.
Kesimpulan: Lindungi Diri dari Produk Berbahaya
Keputusan BPOM untuk melarang 18 produk obat tradisional dan suplemen ini adalah langkah krusial dalam melindungi kesehatan masyarakat. Dengan selalu waspada dan memilih produk yang aman, kita dapat menghindari risiko yang tidak perlu dan menjaga kesehatan kita.
Post a Comment