BPOM Temukan 18 Obat dan Suplemen Berbahaya: Risiko Kematian Mengintai!

Table of Contents

BPOM Rilis 18 Obat dan Suplemen Berbahaya, Bisa Sebabkan Kematian


Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Republik Indonesia telah merilis daftar 18 produk obat dan suplemen kesehatan yang dinyatakan berbahaya. Temuan ini didasarkan pada hasil pengawasan dan pengujian yang dilakukan, sehingga masyarakat perlu waspada terhadap produk-produk tersebut.

Temuan BPOM: Produk Ilegal dan Mengandung Bahan Berbahaya

Pada Senin, 1 September 2025, BPOM mengumumkan hasil temuan yang mengejutkan. Sebanyak 16 produk obat tradisional berbahan alam (OBA) dan 2 produk suplemen kesehatan (SK) dinyatakan ilegal karena mengandung Bahan Kimia Obat (BKO) yang dilarang. Kepala BPOM RI, Taruna Ikrar, melalui keterangan resminya pada Rabu, 3 September 2025, menyatakan bahwa penambahan BKO dalam produk OBA merupakan pelanggaran serius yang membahayakan kesehatan masyarakat.

Daftar Produk yang Ditemukan

Produk-produk yang masuk dalam daftar ini sangat beragam, dengan berbagai klaim khasiat. Berikut adalah daftar lengkap produk yang diumumkan oleh BPOM:

  • KOPI TOP MAN Plus Tongkat Ali dari Naga Mas
  • Big Penis dari MMC Strong Man
  • Gemes Gemuk Sehat dari PT Kaliwangi Jakarta
  • Fung Seh Gu Tok Wan dari Kwuangchow United Manufactory of China
  • Lin Chee Tan dari Kong Ho Tong 883 Jalan Bem Bia Anggor di Ipoh, Malaysia
  • Sari Brotowali dari PJ. Sumber Sehat
  • Kopi Jantan dari Indo Sehat Abadi
  • TAWON LIAR dari PT MAJU JAYA BERSAMA
  • Urat Kuda dari PJ. KUDA KENCANA
  • Naga Mas dari CV Rochman Jaya
  • Jamu Jawa Asli Sarang Tawon dari CV Rochman Jaya
  • ELLHOE BELLY FAT BURNER dari 237 1st S, St. Petersburg, FL 33701, USA
  • Kirkland Slimming Capsule dari WN Pharmaceuticals Ltd. Coquitlam, BC. V3K 7B5

Pengawasan dan Pengujian yang Dilakukan

Pengawasan yang dilakukan BPOM berlangsung selama Juli 2025. Pengujian laboratorium dilakukan terhadap 1.680 sampel OBA, obat kuasi, dan suplemen kesehatan yang beredar di pasaran. Tidak hanya memeriksa produk yang ditemukan di lapangan, BPOM juga melakukan penelusuran ke fasilitas distribusi dan produksi untuk memastikan keamanan produk yang beredar.

Jenis Pelanggaran yang Ditemukan

Dalam pengawasan tersebut, ditemukan berbagai jenis pelanggaran:

  • Sembilan produk OBA tanpa nomor izin edar (NIE).
  • Enam produk mencantumkan nomor izin edar fiktif.
  • Tiga produk dengan nomor izin edar yang telah dibatalkan.

Kandungan Berbahaya dalam Produk

BPOM juga mengungkap kandungan berbahaya yang ditemukan dalam produk-produk tersebut. Bahan-bahan ini dapat menimbulkan efek samping yang serius bagi kesehatan, bahkan berpotensi menyebabkan kematian. Berikut rinciannya:

  • Delapan produk OBA ilegal mengandung BKO yang didominasi sildenafil, tadalafil, atau nortadalafil (klaim stamina/vitalitas).
  • Enam produk OBA mengandung deksametason, parasetamol, klorfeniramin maleat, atau natrium diklofenak (klaim pegal linu).
  • Dua produk OBA mengandung siproheptadin (klaim nafsu makan).
  • Dua produk SK mengandung melatonin (klaim memelihara kesehatan).

Pentingnya Kewaspadaan dan Perlindungan Konsumen

Temuan BPOM ini menjadi pengingat penting bagi masyarakat untuk selalu waspada terhadap produk obat dan suplemen yang beredar. Konsumen diharapkan lebih teliti dalam memilih produk, memastikan adanya izin edar dari BPOM, dan berkonsultasi dengan tenaga medis sebelum mengonsumsi produk kesehatan apapun. Keselamatan dan kesehatan masyarakat adalah yang utama.

Infolabmed
Infolabmed infolabmed.com merupakan kanal informasi tentang Teknologi Laboratorium Medik meliputi Materi Kuliah D3 dan D4, Informasi Seminar ATLM, Lowongan Kerja. Untuk dukung website infolabmed tetap aktif silahkan ikut berdonasi melalui DANA = 085862486502.

Post a Comment