SURAT IJIN PRAKTEK TENAGA MEDIS DAN TENAGA KESEHATAN

Table of Contents



INFOLABMED.COM - Surat Izin Praktik (SIP) bagi Tenaga Medis (NAMED) dan Tenaga Kesehatan (NAKES) adalah legalitas wajib untuk menjalankan praktik di Indonesia. 

Berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 28 Tahun 2024, SIP dikeluarkan oleh Pemerintah Daerah (Pemda) atau Menteri Kesehatan dalam kondisi khusus.

Baca juga : Tata Cara Mendapatkan Surat Izin Praktik (SIP) dan Surat Tanda Registrasi (STR) Nakes Terbaru

Artikel ini merangkum seluruh mekanisme, persyaratan, dan strategi terkini terkait SIP NAMED.

Jenis SIP dan Kewenangan Penerbitan

  1. SIP Pemda:

    • Diterbitkan pemerintah daerah untuk praktik reguler.
    • Persyaratan:
      • SIP Pertama: STR + Tempat Praktik.
      • Perpanjangan: STR + Tempat Praktik + SKP (Satuan Kredit Profesi).
      • SIP Ke-2/Ke-3: STR + SIP sebelumnya + Tempat Praktik.
  2. SIP Menteri Kesehatan:

    • Berlaku untuk kondisi khusus:
      • Program internship dokter.
      • Penugasan di daerah terpencil/bandara.
      • Pendidikan spesialis/fellowship.
    • Persyaratan: STR + Tempat Praktik + Surat Penugasan.

Masa Berlaku SIP

  • SIP Baru: 5 tahun sejak tanggal ditetapkan.
  • Perpanjangan: Mengikuti masa berlaku SIP sebelumnya.
  • STR Seumur Hidup: Wajib untuk pengajuan via MPP Digital.

Catatan Penting:

  • Pemegang STR lama harus memperbarui ke STR Seumur Hidup.
  • Tanpa STR Seumur Hidup, pengajuan SIP ditolak sistem.

Mekanisme Online via MPP Digital

Pengajuan SIP dilakukan secara online melalui Sistem SATUSEHAT SDMK terintegrasi dengan MPP Digital (Mal Pelayanan Publik):

  1. Prasyarat:

    • Akun terdaftar di SATUSEHAT SDMK.
    • STR Seumur Hidup.
    • SKP tercukupi (untuk perpanjangan).
    • Pengajuan tempat praktik berstatus SELESAI.
  2. Alur Pengajuan:

    • Login MPP Digital → Pilih jenis SIP → Unggah dokumen.
    • Validasi otomatis oleh sistem SATUSEHAT.
    • SIP diterbitkan oleh Pemda/Kemenkes.

Sanksi Administratif

Pelanggaran disiplin berisiko sanksi:

  • Ringan: Pencatatan di sistem.
  • Sedang: Penangguhan STR/SIP 6-12 bulan.
  • Berat: Pencabutan STR/SIP + penolakan pengajuan baru.

Praktik Tanpa SIP: Kondisi Darurat!

Tenaga kesehatan boleh praktik tanpa SIP hanya dalam situasi:

  • Bencana alam/wabah.
  • Bantuan darurat.
  • Tugas kemanusiaan/kenegaraan.
    (Diatur dalam PP No. 28/2024 Pasal 14).

Simulasi Kasus: Perpanjangan SIP

Contoh: dr. Thomas Daniel (SIP Ke-1 di RS EMC Cibitung):

  • 28 Mei 2025: Ajukan perpanjangan + lampirkan SKP → SIP baru berlaku hingga 2030.
  • Tanpa SKP: Pengajuan ditolak!

Kendala? Hubungi Helpdesk Kemenkes!

Kirim email ke helpdesk.diijennakes@kemkes.go.id dengan format:

  • Nama, Profesi, NIK, No. HP/WA.
  • Nomor STR & SIP.
  • Deskripsi kendala + screenshot.

Baca juga : Masih Bingung tentang Kecukupan SKP ?

SIP NAMED menjamin kompetensi dan akuntabilitas tenaga kesehatan. Pastikan STR Anda telah diperbarui ke versi Seumur Hidup dan manfaatkan MPP Digital untuk proses cepat dan transparan.

Follow Media Sosial Infolabmed.com melalui TelegramFacebookTwitter/X.
Dukung pengembangan website kami dengan Donasi via DANA.


Sumber: Dokumen "SIP NAMED" Kemenkes (2025) dan PP No. 28/2024.

V I T R I
V I T R I Vitri is ME invite you to fill yourself with all curiosity so you can jump Higher

Post a Comment