Quality Control Laboratorium: Kunci Akurasi dan Keandalan Hasil Pemeriksaan
INFOLABMED.COM - Quality Control (QC) atau pengendalian mutu adalah proses esensial dalam laboratorium klinik yang bertujuan menjamin akurasi dan presisi hasil pemeriksaan.
QC memastikan setiap tahap proses pemeriksaan laboratorium memenuhi standar dan spesifikasi tertentu, sehingga hasil yang diberikan dapat dipercaya dan diandalkan.
Dalam praktiknya, QC melibatkan analisis statistik terhadap data hasil pemeriksaan bahan kontrol untuk menilai keandalan proses pemeriksaan.
Setiap tes yang dilakukan di laboratorium harus disertai dengan pengerjaan bahan kontrol, sehingga akurasi dan presisi setiap tes dapat dipantau dan divalidasi.
Laboratorium memiliki kewenangan untuk menentukan jumlah, jenis, dan frekuensi pengerjaan kontrol.
Jika kontrol tidak tersedia, laboratorium harus memiliki mekanisme alternatif untuk deteksi cepat kesalahan proses analisis.
Pemantauan proses pemeriksaan menggunakan teknik statistik (statistical quality control) bertujuan mendeteksi, meminimalkan, mencegah, dan memperbaiki penyimpangan yang terjadi selama proses analisis berlangsung.
SQC berguna untuk memantau perubahan yang terjadi pada alat, reagen, kalibrator, dan prosedur kerja.
Dengan demikian, QC tidak hanya memastikan akurasi dan presisi hasil pengujian, tetapi juga meminimalkan risiko kesalahan dan meningkatkan kepercayaan pelanggan terhadap laboratorium klinik.
Dalam konteks laboratorium klinik, terdapat dua jenis pemantapan mutu yang penting, yaitu Pemantapan Mutu Internal (PMI) dan Pemantapan Mutu Eksternal (PME).
Pemantapan Mutu Internal (PMI)
PMI dilakukan secara terus menerus oleh masing-masing laboratorium untuk mengendalikan hasil pemeriksaan harian dan memperbaiki penyimpangan yang terjadi.
Manfaat PMI antara lain meningkatkan mutu presisi dan akurasi hasil laboratorium, meningkatkan kepercayaan dokter terhadap hasil laboratorium, serta mempermudah pengawasan oleh pimpinan laboratorium.
Kepercayaan yang tinggi terhadap hasil laboratorium juga berdampak positif pada moral karyawan, yang pada gilirannya meningkatkan disiplin kerja di laboratorium tersebut.
Pemantapan Mutu Eksternal (PME)
PME dilakukan oleh pihak eksternal untuk memantau dan menilai kinerja laboratorium dalam bidang pemeriksaan tertentu. Penyelenggaraan PME dilakukan secara periodik oleh pemerintah, swasta, atau internasional.
Setiap laboratorium kesehatan wajib mengikuti PME yang diselenggarakan oleh pemerintah secara teratur dan periodik, meliputi semua bidang pemeriksaan laboratorium.
Hal ini sesuai dengan Pasal 6 Permenkes nomor 411 tahun 2010 yang menegaskan bahwa laboratorium klinik wajib melaksanakan pemantapan mutu eksternal yang diakui oleh pemerintah.
Dengan menerapkan QC yang baik, laboratorium klinik dapat meminimalkan kesalahan dalam hasil pemeriksaan dan meningkatkan kepercayaan pasien terhadap layanan yang diberikan.
Oleh karena itu, setiap laboratorium kesehatan harus memprioritaskan kegiatan pemantapan mutu ini dan memastikan bahwa kegiatan tersebut dilaksanakan dengan baik dan berkelanjutan.***
Post a Comment