Perubahan Tarif Iuran BPJS Kesehatan Mulai Juli 2025, Kelas Rawat Inap Dihapus
INFOLABMED.COM - Berdasarkan informasi yang dirilis oleh Antara News, tarif pembayaran iuran BPJS Kesehatan untuk peserta kelas 1, 2, dan 3 akan mengalami perubahan signifikan.
Perubahan ini sejalan dengan kebijakan pemerintah yang menghapus kelas rawat inap BPJS Kesehatan mulai Juli 2025.
Baca juga : Manfaat dan Proses Skrining BPJS Kesehatan: Panduan Praktis untuk Peserta JKN
Kebijakan tersebut tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 59 Tahun 2024.
Namun, hingga saat ini besaran iuran yang baru belum ditetapkan secara resmi dalam Perpres tersebut.
Pasal 103B Ayat (8) Perpres 59/2024 hanya memberikan tenggat waktu kepada Presiden Jokowi hingga 1 Juli 2025 untuk menetapkan iuran, manfaat, dan tarif pelayanan yang baru.
Masa Transisi dengan Tarif Lama
Selama masa transisi hingga Juli 2025, tarif iuran BPJS Kesehatan yang berlaku masih mengikuti aturan lama berdasarkan Peraturan Presiden (PP) Nomor 63 Tahun 2022.
Berikut rincian tarif iuran yang masih digunakan:
Peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) Jaminan Kesehatan: Iurannya dibayarkan langsung oleh Pemerintah.
Peserta Pekerja Penerima Upah (PPU) Lembaga Pemerintahan: Termasuk Pegawai Negeri Sipil (PNS), anggota TNI, anggota Polri, pejabat negara, dan pegawai pemerintah non pegawai negeri. Iuran sebesar 5% dari gaji per bulan, dengan ketentuan 4% dibayar pemberi kerja dan 1% dibayar peserta.
Peserta PPU BUMN, BUMD, dan Swasta: Iuran sebesar 5% dari gaji per bulan, di mana 4% dibayarkan oleh pemberi kerja dan 1% oleh peserta.
Keluarga Tambahan PPU: Untuk anak keempat dan seterusnya, ayah, ibu, dan mertua dikenakan iuran sebesar 1% dari gaji per orang per bulan, dibayarkan oleh pekerja penerima upah.
Peserta Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Bukan Pekerja:
- Kelas III: Rp 42.000 per orang per bulan dengan subsidi pemerintah Rp 7.000 (peserta membayar Rp 35.000).
- Kelas II: Rp 100.000 per orang per bulan.
- Kelas I: Rp 150.000 per orang per bulan.
Veteran dan Perintis Kemerdekaan: Iuran ditetapkan sebesar 5% dari 45% gaji pokok PNS golongan III/a dengan masa kerja 14 tahun, dibayarkan oleh pemerintah.
Dampak Penghapusan Kelas BPJS Kesehatan
Penghapusan kelas rawat inap 1, 2, dan 3 bertujuan untuk menyederhanakan layanan kesehatan di rumah sakit dan memastikan standar layanan yang merata bagi seluruh peserta BPJS Kesehatan.
Namun, kebijakan ini menimbulkan berbagai pertanyaan dari masyarakat terkait besaran tarif iuran yang akan diberlakukan.
Masyarakat diharapkan terus memantau informasi resmi dari pemerintah terkait perubahan iuran BPJS Kesehatan ini.
Pemerintah diharapkan segera menetapkan besaran tarif yang baru agar peserta BPJS Kesehatan dapat mempersiapkan diri dengan baik.
Baca juga : Pemeriksaan Kesehatan Gratis Tak Wajib Menggunakan BPJS Kesehatan Akan Dimulai Februari 2025
Perubahan tarif iuran BPJS Kesehatan yang akan berlaku mulai Juli 2025 menjadi langkah besar dalam reformasi sistem jaminan kesehatan di Indonesia.
Dengan adanya penghapusan kelas rawat inap, masyarakat perlu bersiap menghadapi kebijakan baru yang akan ditetapkan dalam waktu dekat.***
Post a Comment