BPOM Soroti Produk Kosmetik Ini
INFOLABMED.COM - Lebih dari satu juta kosmetik ilegal terdeteksi dijual di market place atau lapak online. Data ini berasal dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM RI).
Masih dari sumber yang sama, selain ilegal atau tidak memiliki izin edar BPOM RI, produk kosmetik itu mengandung kandungan yang bisa memicu kanker dalam jangka waktu panjang.
Dari temuan Patroli Siber BPOM RI 2024, ada 5 produk teratas yang mencatat penjualan terlaris. Apa sajakah itu?
Eyebrow Stamp
Ada 3 varian warna, yaitu black, dark brown dan brown. Hampir 5 ribu link penjualan di marketplace menjual produk ini. Padahal produk ini belum terdaftar di BPOM dan belum terjamin keamanannya
Lameila Lip Glaze
Kosmetik bibir yang menghasilkan matte dan tahan lama ini telah dijual di 4575 link penjualan di marketplace. Toko-toko online itu tersebar di DKI Jakarta, Jawa Barat dan Jawa Timur.
Krim Racikan HTMH
Ada 2 ribu link penjualan lapak online yang menjual krim racikan HTMH ini.
Padahal krim racikan secara regulasi hanya bisa didapat setelah berkonsultasi dengan dokter terlebih dahulu.
Dikalu Eyeshadow Palette
Ada kekhawatiran pewarna yang digunakan mengandung kandungan berbahaya seperti K 3 dan K 10. Terlebih produk ini belum memiliki izin edar dan belum bisa dipastikan keamanannya.
Kutek
Produk ini belum memiliki izin edar. Oleh karenanya BPOM RI menarik 1960 link penjualan kosmetik.
Cat kuku bermerk Kudan dengan varian beraneka warna dijual dengan harga relatif murah.***
Post a Comment