Kemenkes Longgarkan Syarat SKP untuk Perpanjangan SIP Dokter hingga Akhir 2024

Table of Contents
Kemenkes Longgarkan Syarat SKP untuk Perpanjangan SIP Dokter hingga Akhir 2024


INFOLABMED.COM - Kementerian Kesehatan (Kemenkes) telah mengeluarkan kebijakan relaksasi terkait pemenuhan Satuan Kredit Profesi (SKP) bagi tenaga medis, khususnya dokter, dalam proses perpanjangan Surat Izin Praktik (SIP). 

Melalui Surat Edaran Nomor HK.02.01/MENKES/1063/2024, Kemenkes memberikan kelonggaran hingga 31 Desember 2024 bagi dokter yang belum memenuhi jumlah SKP yang dipersyaratkan.

Sebelumnya, dokter diwajibkan mengumpulkan 250 SKP dalam periode lima tahun sebagai syarat perpanjangan SIP. 

Namun, dengan adanya relaksasi ini, dokter yang belum mencapai jumlah SKP tersebut tetap dapat mengajukan perpanjangan SIP dengan melampirkan surat pernyataan komitmen untuk memenuhi kekurangan SKP sebelum batas waktu yang ditetapkan. 

Jika hingga 31 Desember 2024 jumlah SKP belum terpenuhi, Surat Tanda Registrasi (STR) akan dinonaktifkan sementara, dan SIP yang telah diterbitkan akan dicabut oleh dinas kesehatan setempat.

Kebijakan ini diambil sebagai respons terhadap proses transisi pemenuhan SKP yang memanfaatkan sistem informasi baru, yang memerlukan penyesuaian dan berdampak pada terhambatnya proses penerbitan perpanjangan SIP. 

Kemenkes mendorong tenaga medis untuk tetap memenuhi kewajiban SKP dan segera berkoordinasi dengan kolegium masing-masing guna memastikan pemenuhan SKP tepat waktu.

Dengan adanya relaksasi ini, diharapkan para dokter dapat terus memberikan pelayanan kesehatan tanpa hambatan administratif, sambil tetap berkomitmen memenuhi persyaratan kompetensi profesional sesuai ketentuan yang berlaku.***

Infolabmed
Infolabmed infolabmed.com merupakan kanal informasi tentang Teknologi Laboratorium Medik meliputi Materi Kuliah D3 dan D4, Informasi Seminar ATLM, Lowongan Kerja. Untuk dukung website infolabmed tetap aktif silahkan ikut berdonasi melalui DANA = 085862486502.

Post a Comment