Panduan Lengkap Registrasi KKI untuk Tenaga Medis dan Kesehatan
INFOLABMED.COM - Bagi tenaga medis dan kesehatan di Indonesia, memiliki Surat Tanda Registrasi (STR) merupakan kewajiban untuk dapat menjalankan praktik secara legal.
Proses registrasi STR dilakukan melalui Konsil Kesehatan Indonesia (KKI). Berikut panduan lengkap untuk melakukan registrasi KKI secara online.
Langkah-langkah Registrasi KKI:
Akses Situs Resmi KKI:
- Buka peramban internet Anda dan kunjungi https://registrasi.kki.go.id/.
Pembuatan Akun:
- Klik opsi "Daftar Sekarang" untuk membuat akun baru.
- Isi data diri sesuai dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP) Anda.
- Unggah foto KTP yang jelas dan terbaca.
- Setelah selesai, lakukan aktivasi akun melalui email yang telah didaftarkan.
Login ke Sistem:
- Setelah aktivasi, masuk ke sistem menggunakan akun yang telah dibuat.
- Pilih menu "Tenaga Medis" atau "Tenaga Kesehatan" sesuai dengan profesi Anda.
Pengisian Data Registrasi:
- Isi formulir registrasi dengan lengkap, meliputi:
- Data pribadi
- Informasi pendidikan
- Sertifikat kompetensi
- Tempat praktik
- Pastikan semua data yang dimasukkan akurat dan sesuai dengan dokumen pendukung.
- Isi formulir registrasi dengan lengkap, meliputi:
Unggah Dokumen Pendukung:
- Siapkan dokumen-dokumen yang diperlukan dalam format digital, seperti:
- Pas foto formal terbaru ukuran 3x4 cm dengan latar belakang merah.
- Ijazah dan/atau sertifikat profesi pendidikan formal di bidang kesehatan.
- Sertifikat kompetensi bagi lulusan program studi di bidang kesehatan.
- STR lama (jika melakukan registrasi ulang).
- Unggah dokumen tersebut sesuai dengan instruksi yang diberikan.
- Siapkan dokumen-dokumen yang diperlukan dalam format digital, seperti:
Pembayaran:
- Setelah semua data dan dokumen terunggah, Anda akan menerima kode billing untuk pembayaran.
- Lakukan pembayaran sesuai dengan tarif yang ditetapkan.
- Dokter dan dokter gigi dikenakan tarif sebesar Rp300.000, apoteker Rp250.000, dan tenaga kesehatan lainnya Rp100.000. (sehatnegeriku.kemkes.go.id)
Cetak Formulir Registrasi:
- Setelah pembayaran terverifikasi, cetak formulir registrasi sebagai bukti pengajuan.
Pemantauan Status Registrasi:
- Anda dapat memantau status registrasi melalui menu "Cek Status" di situs KKI.
- Masukkan nomor registrasi atau data lain yang diminta untuk mengetahui progres pengajuan STR Anda.
Catatan Penting:
Hindari Penggunaan Jasa Calo: Proses registrasi STR dapat dilakukan secara mandiri tanpa perantara. Kementerian Kesehatan menegaskan bahwa tenaga medis dan kesehatan tidak perlu menggunakan jasa calo untuk mengurus STR. (sehatnegeriku.kemkes.go.id)
Persyaratan Dokumen: Pastikan semua dokumen yang diunggah sesuai dengan persyaratan yang ditetapkan oleh KKI. Informasi lebih lanjut mengenai persyaratan dapat ditemukan di FAQ KKI.
Perubahan Tarif: Perhatikan pengumuman resmi terkait tarif registrasi. Misalnya, pada tahun 2024, Kementerian Kesehatan menggratiskan kepengurusan STR menjadi Rp0. (dentamedia.id)
Dengan mengikuti langkah-langkah di atas, Anda dapat melakukan registrasi STR melalui KKI dengan mudah dan efisien.
Pastikan untuk selalu memeriksa informasi terbaru dan resmi dari KKI untuk memastikan kelancaran proses registrasi Anda.***
Post a Comment