Bahaya Obat Herbal Berbahan Kimia Obat: Ancaman Serius bagi Kesehatan Masyarakat
INFOLABMED.COM - Penggunaan obat herbal sering kali dianggap aman dan bebas dari risiko kesehatan karena berbahan dasar alami.
Namun, Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Republik Indonesia, Taruna Ikrar, baru-baru ini mengungkapkan temuan mengejutkan terkait sejumlah produk obat herbal yang beredar di pasaran.
Produk-produk tersebut ternyata mengandung bahan kimia obat (BKO) yang berisiko tinggi, seperti sildenafil, fenilbutazon, metampiron, piroksikam, parasetamol, dan deksametason.
Baca juga : Bahaya Obat Herbal: Risiko Kerusakan Ginjal Akibat Kandungan Bahan Kimia Obat
Bahan kimia ini umumnya digunakan dalam pengobatan medis dan diberikan di bawah pengawasan dokter, sehingga penggunaannya dalam obat herbal tanpa izin edar dapat berbahaya.
Temuan Berbahaya di Jawa Barat
Dalam konferensi pers yang digelar pada Senin (7/10/2024), Taruna Ikrar menyatakan bahwa BPOM telah melakukan penindakan terhadap sembilan perkara di Jawa Barat.
Sebagian besar produk berbahaya tersebut ditemukan beredar di wilayah Bandung hingga Depok.
Setidaknya ada 10 produk berbahan alam yang dinyatakan berisiko tinggi bagi kesehatan, terutama memicu kerusakan organ seperti jantung dan ginjal.
Baca juga : Ini Rahasia Dr Zaidul Akbar: Obat Herbal Kanker Serviks yang Ampuh dan Alami!
Produk-produk yang diberikan peringatan keras oleh BPOM antara lain:
- Cobra X
- Spider
- Africa Black Ant
- Cobra India
- Tawon Liar
- Wan Tong
- Kapsul Asam Urat TCU
- Antanan
- Tongkat Arab
- Xian Ling
Produk-produk ini dilaporkan mengandung BKO yang seharusnya tidak boleh ada dalam obat herbal.
Taruna Ikrar menegaskan bahwa penggunaan bahan kimia tersebut tanpa pengawasan medis dapat menyebabkan kerusakan jantung, gagal ginjal, hingga kematian.
BKO dalam Obat Herbal: Ancaman yang Tak Terlihat
Sildenafil, salah satu bahan kimia yang ditemukan dalam produk-produk herbal ini, biasanya digunakan dalam pengobatan disfungsi ereksi.
Meskipun efektif di bawah pengawasan dokter, penggunaan sildenafil dalam obat herbal tanpa resep sangat berbahaya.
Dosis yang tidak tepat dapat menyebabkan komplikasi serius, seperti henti jantung.
Selain itu, kandungan bahan kimia lain seperti fenilbutazon dan metampiron, yang biasa digunakan sebagai antiinflamasi dan pereda nyeri, juga dapat memicu efek samping berbahaya bila dikonsumsi tanpa pengawasan.
Piroksikam, parasetamol, dan deksametason yang ditemukan dalam produk-produk tersebut juga memiliki potensi kerusakan organ tubuh, termasuk ginjal dan hati.
Produk Herbal dan Izin Edar
Taruna Ikrar menekankan pentingnya izin edar dalam setiap produk obat, termasuk obat herbal. Produk herbal yang tidak memiliki izin edar dari BPOM sering kali tidak memenuhi standar keamanan dan kualitas yang ditetapkan.
Produk ilegal ini tidak hanya berisiko mengandung bahan kimia berbahaya, tetapi juga tidak melalui proses pengawasan yang ketat.
"Obat berbahan alam yang mengandung sildenafil dijual dengan tujuan merangsang gairah laki-laki dan meningkatkan stamina. Namun, perlu diingat, kelebihan dosis dapat menyebabkan efek fatal, termasuk henti jantung," jelas Taruna dalam konferensi pers.
BPOM terus mengawasi peredaran produk obat, terutama yang berbahan herbal, di seluruh Indonesia.
Masyarakat diimbau untuk lebih waspada terhadap produk-produk yang tidak memiliki izin edar dan selalu memeriksa label produk sebelum dikonsumsi.
Risiko Kesehatan yang Mengintai
Konsumsi obat herbal yang mengandung BKO, terutama dalam jangka panjang atau dosis tinggi, sangat berisiko bagi kesehatan.
Beberapa efek samping yang dapat timbul akibat penggunaan produk tersebut tanpa pengawasan dokter antara lain:
- Gagal ginjal
- Kerusakan hati
- Gangguan fungsi jantung
- Pendarahan internal
- Gangguan sistem saraf
- Hingga kematian
BPOM mengingatkan bahwa produk herbal yang benar-benar aman harus memenuhi standar pengujian yang ketat dan mendapatkan izin edar resmi.
Konsumsi obat-obatan tanpa pengawasan medis dapat berakibat fatal.
Upaya BPOM dalam Menekan Peredaran Obat Berbahaya
Sebagai langkah preventif, BPOM terus melakukan pengawasan dan penindakan terhadap produk-produk obat yang beredar di pasaran.
Taruna Ikrar menyebutkan bahwa masyarakat memiliki peran penting dalam membantu menekan peredaran obat-obatan ilegal dan berbahaya ini dengan melaporkan produk yang mencurigakan atau tidak memiliki izin edar.
BPOM juga bekerja sama dengan pihak kepolisian dan instansi terkait untuk menindak tegas pelaku yang memproduksi dan mendistribusikan produk obat berbahaya ini.
Masyarakat dihimbau untuk tidak sembarangan membeli obat, terutama produk herbal yang mengklaim dapat menyembuhkan berbagai penyakit secara instan.
Kesadaran Masyarakat akan Produk Herbal yang Aman
Masyarakat harus lebih teliti dan kritis dalam memilih produk obat herbal yang dikonsumsi.
Meskipun herbal sering dianggap sebagai alternatif pengobatan yang aman, kenyataannya tidak semua produk herbal di pasaran aman untuk dikonsumsi.
Menggunakan produk herbal tanpa informasi yang jelas dan tanpa izin dari otoritas kesehatan bisa membahayakan kesehatan.
Untuk memastikan keamanan, pastikan produk herbal yang Anda konsumsi memiliki izin edar dari BPOM.
Konsultasikan dengan dokter atau ahli kesehatan sebelum mengonsumsi obat-obatan, termasuk yang berbahan dasar herbal, untuk menghindari risiko kesehatan yang tidak diinginkan.***
Post a Comment