Relaksasi SKP Bagi Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan: Kemenkes Beri Kelonggaran Hingga Akhir 2024
INFOLABMED.COM - Kementerian Kesehatan (Kemenkes) telah mengumumkan kebijakan relaksasi bagi tenaga medis dan tenaga kesehatan (nakes) dalam memenuhi jumlah Satuan Kredit Profesi (SKP) yang dibutuhkan untuk memperpanjang Surat Izin Praktik (SIP). Relaksasi ini akan berlaku hingga 31 Desember 2024.
Aturan mengenai relaksasi ini tercantum dalam Surat Edaran Nomor HK.02.01/MENKES/1063/2024 tentang Pemenuhan Satuan Kredit Profesi Dalam Penerbitan Perpanjangan Surat Izin Praktik Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan.
Dalam surat edaran tersebut, Sekretaris Konsil Kedokteran Indonesia (KKI), dr. Yuli Farianti, menegaskan bahwa kebijakan ini bukan merupakan pemutihan, melainkan keringanan untuk membantu tenaga kesehatan dan medis memenuhi persyaratan SKP.
“Kebijakan ini dirancang untuk mendorong agar tenaga kesehatan dan tenaga medis tetap memenuhi kewajiban SKP, namun dengan waktu tambahan hingga akhir tahun 2024. Dalam masa transisi ini, kami masih perlu penyesuaian, sehingga diskresi ini diterapkan,” ujar dr. Yuli.
Proses pemenuhan SKP untuk perpanjangan SIP dapat dilakukan melalui dinas kesehatan kabupaten/kota atau dinas PTSP kabupaten/kota.
Dalam pengajuan ini, tenaga kesehatan dan medis wajib melampirkan bukti kecukupan SKP.
Jika bukti tersebut belum tersedia, mereka dapat menyampaikan pernyataan bahwa SKP akan tercukupi pada 31 Desember 2024. Setelah itu, dinas kesehatan akan mengeluarkan SIP.
Dr. Yuli juga menjelaskan bahwa jika tenaga kesehatan dan medis tidak memenuhi jumlah SKP hingga batas waktu yang ditentukan, maka Surat Tanda Registrasi (STR) mereka akan dinonaktifkan sementara.
SIP yang telah diterbitkan juga akan dinyatakan tidak berlaku atau dicabut oleh dinas kesehatan atau dinas PTSP.
"Jika nantinya jumlah SKP sudah terpenuhi, SIP dan STR akan otomatis diaktifkan kembali," tambah dr. Yuli.
Relaksasi ini telah disosialisasikan secara luas kepada tenaga medis dan kesehatan, serta disampaikan kepada seluruh kolegium di Indonesia.
Dr. Yuli mengimbau tenaga kesehatan dan medis yang mengalami kesulitan dalam memenuhi SKP untuk segera menghubungi kolegium terkait.
"Karena Desember tinggal kurang dari enam bulan lagi, segera lakukan pengumpulan SKP atau koordinasi dengan kolegium masing-masing," pungkasnya.
Artikel ini hanya untuk tujuan informasi. Untuk nasihat atau diagnosis medis, konsultasikan dengan profesional.*
Post a Comment