Kemenkes Endus Praktik Percaloan SKP, Ancam Sanksi Tegas
INFOLABMED.COM – Kementerian Kesehatan (Kemenkes) mengendus adanya dugaan praktik percaloan Satuan Kredit Profesi (SKP), yang dibutuhkan oleh tenaga medis dan tenaga kesehatan untuk memperpanjang Surat Izin Praktik (SIP) setiap lima tahun.
Praktik percaloan ini diketahui terjadi sebelum Undang-Undang Kesehatan Nomor 17 Tahun 2023 terbit, saat sistem masih berbasis manual dan tidak terintegrasi.
Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin menjelaskan, maraknya praktik percaloan disebabkan oleh aturan yang belum terintegrasi.
"Namun, dengan pembenahan sistem pembelajaran SKP berbasis online saat ini, deteksi dan penindakan jadi lebih mudah," kata Budi.
Pembenahan Sistem dan Deteksi Anomali
Budi menambahkan bahwa berkat sistem online tersebut, Kemenkes berhasil mengendus dugaan praktik anomali yang dilakukan oleh tiga oknum di kota yang berbeda, yakni Jakarta, Semarang, dan Surabaya.
Oknum-oknum tersebut menyamar sebagai tenaga medis dan kesehatan yang sedang mengikuti pembelajaran berskala.
Setelah berhasil mendapatkan SKP dari pembelajaran, mereka menawarkan jasa melalui media sosial di grup WhatsApp dengan bayaran tertentu.
Kemenkes menegaskan bahwa sistem pembelajaran berkala untuk mendapatkan SKP sangat penting untuk menjaga kualitas tenaga kesehatan dalam melayani masyarakat.
SKP bisa diperoleh melalui proses pembelajaran berkelanjutan atau seminar/workshop yang diselenggarakan oleh lembaga pendidikan, rumah sakit, dinas kesehatan, atau organisasi profesi yang telah terakreditasi oleh Kemenkes melalui platform Pelataran Sehat di laman https://lms.kemkes.go.id/.
Ancaman Sanksi Tegas
Untuk menanggulangi praktik percaloan, Kemenkes akan segera menerbitkan peraturan pengawasan yang ketat.
Budi menjelaskan bahwa pihaknya akan mencabut sementara Surat Tanda Registrasi (STR) dan SIP selama 12 bulan bagi tenaga medis dan kesehatan yang terbukti menjadi calo SKP.
"Jika terbukti berulang dua kali, STR dan SIP akan dicabut seumur hidup," tegas Budi.
Sementara itu, tenaga medis dan kesehatan yang terbukti menggunakan jasa calo SKP akan dicabut sementara STR dan SIP-nya selama 6 bulan.
Jika terbukti mengulangi perbuatannya dua kali, maka STR dan SIP akan dicabut seumur hidup.
Selain mengeluarkan regulasi, Kemenkes juga telah mencegah praktik calo dengan memperbarui sistem yang lebih canggih, seperti menambah proses verifikasi pengenal wajah atau face recognition pada sistem Pelataran Sehat. Sistem ini akan siap digunakan pada September 2024.
Kemenkes juga akan terus memantau anomali dalam pembelajaran daring untuk memastikan keamanan dan keabsahan proses mendapatkan SKP.
Artikel ini hanya untuk tujuan informasi. Untuk nasihat atau diagnosis medis, konsultasikan dengan profesional.*
Post a Comment