Wajib Tahu, Berikut Ini Aturan Terbaru KRIS Pengganti Kelas BPJS Kesehatan

Table of Contents

 

Wajib Tahu, Berikut Ini Aturan Terbaru KRIS Pengganti Kelas BPJS Kesehatan

INFOLABMED.COM - Pemerintah Indonesia di bawah kepemimpinan Presiden Joko Widodo telah mengumumkan perubahan besar dalam sistem pelayanan BPJS Kesehatan. 

Mulai 30 Juni 2025, sistem Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) akan diterapkan di semua rumah sakit yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan. 

Perubahan ini diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 59 tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Presiden Nomor 82 tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.

Apa Itu KRIS?

KRIS, atau Kelas Rawat Inap Standar, adalah standar minimum pelayanan rawat inap yang diterima oleh semua peserta BPJS Kesehatan tanpa memandang kelas iuran yang dibayarkan. 

Sistem baru ini menghapus pengelompokan berdasarkan kelas 1, 2, dan 3 yang selama ini dikenal di BPJS Kesehatan. 

Dengan KRIS, semua peserta berhak mendapatkan ruang perawatan dengan fasilitas yang serupa dan memenuhi standar yang telah ditetapkan oleh pemerintah.

Kriteria Ruang Rawat KRIS

Pasal 46A Perpres 59/2024 menyebutkan 12 kriteria yang harus dipenuhi rumah sakit untuk bisa merawat pasien BPJS Kesehatan dengan sistem KRIS:

  1. Komponen bangunan dengan tingkat porositas rendah
  2. Ventilasi udara yang baik
  3. Pencahayaan ruangan yang memadai
  4. Kelengkapan tempat tidur
  5. Nakas per tempat tidur
  6. Temperatur ruangan yang nyaman
  7. Pembagian ruang rawat berdasarkan jenis kelamin, usia (anak atau dewasa), serta penyakit infeksi atau noninfeksi
  8. Kepadatan ruang rawat dan kualitas tempat tidur yang sesuai
  9. Partisi antar tempat tidur
  10. Kamar mandi dalam ruangan rawat inap
  11. Kamar mandi yang memenuhi standar aksesibilitas
  12. Outlet oksigen

Penerapan KRIS dan Kenaikan Iuran

Pemerintah menetapkan tenggat waktu sampai 30 Juni 2025 untuk penerapan KRIS di semua rumah sakit yang bekerja sama dengan BPJS. 

Penerapan sistem baru ini diperkirakan akan mempengaruhi besaran iuran peserta. Evaluasi terhadap fasilitas ruang perawatan akan dilakukan oleh Menteri Kesehatan bersama BPJS Kesehatan, Dewan Jaminan Sosial Nasional, dan kementerian terkait. 

Hasil evaluasi ini akan menjadi dasar penetapan manfaat, tarif, dan iuran baru yang mulai berlaku paling lambat 1 Juli 2025.

Layanan yang Tidak Ditanggung

Perubahan dalam Perpres 59 Tahun 2024 juga mencakup pembaruan daftar layanan yang tidak ditanggung BPJS Kesehatan, khususnya dalam Pasal 52 Ayat (1) huruf d, m, dan r. Layanan yang tidak ditanggung meliputi:

  • Pelayanan kesehatan yang ditanggung oleh program jaminan kecelakaan lalu lintas
  • Alat dan obat kontrasepsi serta kosmetik
  • Pelayanan kesehatan akibat tindak pidana penganiayaan, kekerasan seksual, korban terorisme, dan tindak pidana perdagangan orang yang sudah dijamin oleh skema pendanaan lain

Kelas Eksekutif

Meskipun sistem kelas dihapuskan, peserta BPJS Kesehatan masih dapat meningkatkan kelas perawatan mereka. 

Peserta bisa mendapatkan perawatan yang lebih tinggi dari haknya dengan mengikuti asuransi kesehatan tambahan atau membayar selisih biaya antara yang dijamin oleh BPJS dan biaya aktual perawatan. 

Selisih biaya ini bisa dibayar oleh peserta, pemberi kerja, atau asuransi kesehatan tambahan.

Dengan adanya perubahan ini, diharapkan sistem pelayanan BPJS Kesehatan akan menjadi lebih merata dan berkualitas, memastikan semua peserta mendapatkan perawatan yang sesuai standar tanpa perbedaan kelas.***

Infolabmed
Infolabmed infolabmed.com merupakan kanal informasi tentang Teknologi Laboratorium Medik meliputi Materi Kuliah D3 dan D4, Informasi Seminar ATLM, Lowongan Kerja. Untuk dukung website infolabmed tetap aktif silahkan ikut berdonasi melalui DANA = 085862486502.

Post a Comment