Fakta di Balik Viral Larangan Jamu dalam UU Kesehatan 2023

Table of Contents

 

Fakta di Balik Viral Larangan Jamu dalam UU Kesehatan 2023

INFOLABMED.COM - Baru-baru ini, media sosial diramaikan oleh narasi yang menyebutkan bahwa Undang-Undang Kesehatan yang baru melarang konsumsi atau penggunaan jamu.

 Tidak hanya itu, disebutkan pula bahwa pelanggar bisa dikenai denda hingga Rp 500 juta. Namun, informasi ini ternyata keliru dan menyesatkan. 

Ketua Perkumpulan Dokter Pengembang Obat Tradisional Jamu Indonesia (PDPOTJI), dr Inggrid Tania, memastikan bahwa klaim tersebut tidak benar.

Dukungan Terhadap Obat Tradisional dalam UU Kesehatan

Sebagai salah satu penyusun Rancangan UU Kesehatan terkait Obat Bahan Alam dan Pelayanan Kesehatan Tradisional di DPR dan Kementerian Kesehatan, dr Inggrid Tania menjelaskan bahwa undang-undang tersebut justru mendukung penggunaan bahan tradisional. 

Dalam UU Kesehatan Nomor 17 Tahun 2023, disebutkan secara eksplisit dukungan terhadap pengembangan, penelitian, dan pemanfaatan obat bahan alam seperti Jamu, Obat Herbal Terstandar, Fitofarmaka, dan obat bahan alam lainnya. 

Dorongan ini juga mencakup pengembangan dan pemanfaatan pelayanan kesehatan tradisional dengan ramuan dan keterampilan.

Pandangan WHO Terhadap Pengobatan Tradisional

Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) juga tidak melarang penerapan pengobatan tradisional dan komplementer, termasuk penggunaan obat tradisional. 

Bahkan, WHO telah mendirikan pusat kolaborasi untuk pengobatan tradisional, komplementer, dan integratif (Centers for Traditional, Complementary and Integrative Medicine). 

WHO juga telah memasukkan bab tentang pengobatan tradisional dalam ICD-11 (International Classification of Diseases - 11), menunjukkan pengakuan resmi terhadap pengobatan tradisional dalam sistem kesehatan global.

Klarifikasi Terhadap Pasal 446 UU Kesehatan 2023

Narasi yang menyebutkan larangan terhadap jamu dan ancaman denda Rp 500 juta didasarkan pada salah tafsir terhadap pasal 446 UU Kesehatan 17/2023. 

dr Inggrid menjelaskan bahwa pasal tersebut sebenarnya mengatur tentang sanksi bagi mereka yang tidak mematuhi pelaksanaan penanggulangan Kejadian Luar Biasa (KLB) atau wabah, bukan terkait penggunaan jamu atau obat tradisional.

Masyarakat diimbau untuk lebih berhati-hati dalam menerima informasi yang beredar di media sosial.

 Klarifikasi dari pihak berwenang seperti dr Inggrid Tania sangat penting untuk mencegah penyebaran informasi yang menyesatkan. 

UU Kesehatan 2023 justru mendukung pengembangan dan pemanfaatan obat bahan alam serta pengobatan tradisional, sesuai dengan panduan WHO. 

Dengan demikian, penggunaan jamu dan obat tradisional tetap diakui dan didorong untuk terus berkembang dalam sistem kesehatan di Indonesia.***

Infolabmed
Infolabmed infolabmed.com merupakan kanal informasi tentang Teknologi Laboratorium Medik meliputi Materi Kuliah D3 dan D4, Informasi Seminar ATLM, Lowongan Kerja. Untuk dukung website infolabmed tetap aktif silahkan ikut berdonasi melalui DANA = 085862486502.

Post a Comment