Aturan Persyaratan Dokumen P2KB wilayah Jawa Barat

Table of Contents

Aturan Persyaratan Dokumen P2KB wilayah Jawa Barat




Pembinaan dan Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan (P2KB) PATELKI disusun berdasarkan Kompetensi ATLM yang diukur dengan angka Satuan Kredit Profesi (SKP). PATELKI menetapkan angka kecukupan dalam kegiatan pelayanan, pendidikan dan pelatihan, dan/atau kegiatan ilmiah lainnya sebagai persyaratan perpanjangan STR sebesar 25 SKP. 


Kumulatif jumlah SKP tersebut di hitung dalam kurun waktu 5(lima) tahun terakhir atau sejak diterbitkannya STR sampai habis masa berlakunya STR tersebut dan diperoleh melalui kegiatan P2KB yang terbagi dalam beberapa kegiatan P2KB. Ada beberapa persyaratan tambahan dalam proses upload P2KB , yaitu :


1.   Persyaratan umum

      Pengajuan untuk verifikasi Siporlin atau P2KB maksimal 3 bulan kedepan.

      Untuk   keterlambatan pengajuan       rekomendasi   perpanjangan  SKP ( Siporlin ) dikenakan denda 2 SKP per tahun. Batasan 1 tahunnya adalah mulai 6 bulan .

      Surat Rekomendasi P2KB hanya berlaku 6 bulan. Bila lebih dari 6 bulan ,maka harus di update dengan menambah 5 SKP Ranah B. Jika terlambatnya 1 tahun harus menambah 10 SKP Ranah B.

2.   Persyaratan RANAH A

Ranah A WAJIB minimal 4 SKP, maksimal 10 SKP dalam 5 tahun. Untuk pertahun maksimal hanya 2 SKP saja.

a.   Bukti dokumen kegiatan Teknis

Wajib menggunakan Kop surat institusi kerja dan menggunakan format standar yang ada di program SIMK. Wajib di tandatangani oleh atasan dan di cap basah.

b.   Bukti dokumen kegiatan manajemen

Wajib menggunakan Kop surat institusi kerja dan di tandatangani oleh atasan dan di cap basah.

Dokumen berupa SK pengangkatan mendapatkan jabatan tersebut bukan SK diterima sebagai karyawan.

3.    Persyaratan RANAH B

WAJIB ( 5 – 20 SKP ) dalam 5 tahun:

a.     Wajib mengikuti kegiatan offline minimal 2 sertifikat dalam 5 tahun

b.     Wajib ada sertifikat dari DPC lokal minimal 1 sertifikat dalam 5 tahun

c.     Kegiatan online ( webinar ) tidak dibatasi, asalkan syarat a dan b sudah terpenuhi

d.     Jika ada 2 kegiatan dalam hari yang sama, maka hanya 1 kegiatan yang boleh diajukan.


e.     PENUGASAN : Sesuai dengan Pedoman Resertifikasi bahwa : Penugasan dilakukan oleh DPW dan diberlakukan kepada ATLM yang tidak memenuhi jumlah SKP yang ditetapkan.

Pelaksana penugasan dan ketentuan teknis pelaksanaan termasuk biaya penugasan, ditentukan oleh masing masing DPW

Penugasan di DPW Jawa Barat : Mengikuti kegiatan Workshop yang diselenggarakan oleh DPW PATELKI Jawa Barat


f.      Yang wajib melakukan/ mengikuti Penugasan :

-       Bila semua kegiatan ranah B yang dilakukan, diluar masa berlaku STR (    kegiatan yang boleh dilakukan diluar masa berlaku STR maksimal 5 SKP )

-       Bila kegiatan yang dilakukan diluar masa berlaku STR ( untuk

Ranah B ) lebih dari 5 SKP dalam 5 tahun

-       Bila kegiatan offline di ranah B tidak terpenuhi

-       Bila tidak ada sertifikat dari kegiatan Ilmiah di DPC nya

-       Bila ditemukan minimal 2 sertifikat ASPAL

g.     Sertifikat pelatihan/workshop yang dikeluarkan oleh pemerintah (Kemenkes, Dinkes ) hanya berlaku 5 sertifikat dalam 5 tahun

h.     Sertifikat kegiatan ilmiah sebagai panitia hanya berlaku 5 sertifikat dalam 5 tahun

4.    Persyaratan RANAH C

Toleransi ( 0 – 5 SKP ) dalam 5 tahun

a.  Menjadi Wajib 3 SKP bila ATLM tidak pernah bekerja di Fasyankes

( ranah A tidak ada )

b.  Dalam setahun maksimal 2 sertifikat

5.    Persyaratan RANAH D

Toleransi ( 0 – 5 SKP ) dalam 5 tahun

a.  Menjadi wajib bagi yang bekerja sebagai Dosen

b.  Per tahun hanya 1 dokumen

6.    Dokumen Persyaratan P2KB

a.  KTA yang diupload adalah foto KTA asli bukan screenshoot dari SIMK

b.  Jika KTA dalam proses cetak KTA , maka anggota dapat melampirkan Surat Keterangan KTA sedang proses pembuatan dari DPC setempat. Yang di upload adalah Screenchoot KTA dari SIMK dan Surat Keterangan sedang proses cetak KTA.


c.  Jika anggota berubah NAP , cukup melampirkan foto KTA dengan NAP lama. Jika KTA lama tidak ada, anggota bisa meminta Surat Keterangan Perubahan NAP ke DPC setempat dan dilampirkan pada dokumen persyaratan P2KB.



V I T R I
V I T R I Vitri is ME invite you to fill yourself with all curiosity so you can jump Higher

Post a Comment