APA itu P2KB ? Pengembangan Pendidikan Keprofesian Berkelanjutan / Continuing Professional Development



P2KB atau Pengembangan pendidikan berkelanjutan atau  Continuing Professional Development (CPD) merupakan upaya pembinaan bersistem bagi profesional tenaga kesehatan

Yang bertujuan untuk meningkatkan pengetahuan dan keterampilan, serta mengembangkan sikap agar ia senantiasa dapat menjalankan profesinya dengan baik

Program ini wajib diikuti oleh setiap anggota organisasi profesi Tenaga Kesehatan yang tergabung dalam MTKI, sebagai bagian dari mekanisme pemberian kewenangan  dan izin praktek.

Menurut Undang-Undang nomer 36 Tahun 2014 pasal 46 ayat (1)  Setiap Tenaga Kesehatan yang menjalankan praktik di bidang pelayanan kesehatan wajib memiliki izin. ayat (2)  Izin sebagaimana dimaksud pada ayat satu diberikan dalam bentuk SIP, ayat selanjutnya yaitu:

 ayat (3)  SIP sebagaimana dimaksud pada ayat dua diberikan oleh pemerintah daerah kabupaten/kota atas rekomendasi pejabat kesehatan yang berwenang di kabupaten/ kota tempat Tenaga Kesehatan menjalankan praktiknya, ayat selanjutnya yaitu:

ayat (4)  Untuk mendapatkan SIP sebagairnana dirnaksud pada ayat (2), Tenaga Kesehatan harus memiliki; a. STR yang masih berlaku b. Rekomendasi dari Organisasi Profesi; dan c. tempat praktik. 

P2KB adalah bagian dari resertifikasi ATLM, merupakan jalur Non-formal sebagai bentuk pemeliharaan peningkatan dan pemutakhiran  kompetensi yang pelaksanaan nya di atur dan di susun oleh organisasi profesi. 

Program P2KB disesuaikan dengan kebutuhan masing masing jenis tenaga kesehatan. dilaksanakan secara berkesinambungan dan materi pembelajarannya mengandung unsur praktek dan teori yang terpadu.

Materi P2KB ditetapkan oleh masing masing organisasi Profesi dengan mempertimbangkan kebutuhan kompetensi anggota untuk peningkatan pelayanan kesehatan.

Bukti kepesertaan seseorang dalam partisipasi pada program P2KB dinyatakan dalam bentuk sertifikat yang berisi jumlah satuan kredit profesi (SKP)

Besaran SKP yang di berikan pada peserta di tentukan oleh kebijakan masing masing organisasi profesi.

Bentuk Kegiatan

Kegiatan P2KB , secara umum meliputi 5 Ranah yaitu :

1. Pembelajaran

Kegiatan pembelajaran mencakup keikutsertaan sesuai atau terkait dengan bidang profesinya dalam seminar, workshop, kursus, pelatihan/penataran, bimbingan teknis, sosialisasi , membaca artikel di jurnal terakreditasi, dan lain-lain.

Seminar merupakan pertemuan ilmiah untuk meningkatkan kompetensi terkait pengetahuan bidang keprofesian, yang diberikan oleh pakar/praktisi mengenai suatu permasalahan aktual yang relevan dengan bidang tugas atau pengembangan keprofesian

Workshop/lokakarya merupakan forum ilmiah untuk meningkatkan kompetensi terkait peningkatan kinerja atau keterampilan profesinya. Fokus kegiatan ini untuk meningkatkan keterampilan yang relevan dengan bidang tugas atau kebutuhan pengembangan keprofesian dengan melatih keterampilan atau

penugasan kepada peserta untuk menghasilkan keterampilan tertentu selama kegiatan berlangsung dengan petunjuk praktis dalam bentuk standar prosedur / SOP.

bukti telah mengikuti kegiatan pembelajaran dapat diterbitkan berupa : Sertifikat kepesertaan, Sertifikat Kompetensi, penghargaan lain dalam bentuk sertifikat sebagai narasumber, moderator, keynote speech, international event

2. Keprofesian

Kegiatan keprofesian dapat merupakan kegiatan praktik/pelayanan yang langsung berhubungan dengan keahlian atau profesinya kepada pasien/klien dan masyarakat.

Bukti berupa Surat Penugasan/ SK , Catatan uraian kegiatan keprofesian (logbook)

3. Pengabdian Masyarakat

Kegiatan pengabdian masayarakat ini berhubungan  dengan aktifitas anggota profesi tenaga kesehatan dalam bentuk sebagai pengurus organisasi profesinya, bakti sosial, pemberi bantuan sosial, penyuluhan kepada masyarakat, aktif dalam pokja tertentu, dll

bukti berupa: SK Pengurus Organisasi Profesi, Sertifikat penghargaan dll

4. Publikasi Ilmiah

Publikasi Ilmiah merupakan kegiatan sebagai penulis/kontributor, editor sesuai bidang profesinya dan hasilnya dalam bentuk buku-buku atau naskah ilmiah,menerjemahkan buku di bidang keprofesiannya, penulis dalam jurnal ilmiah

5. Pengembangan Ilmu dan Teknologi

Kegiatan pengembangan ilmu dan teknologi merupakan kegiatan yang terkait dengan bidang profesinya dalam bentuk penelitian, pengembangan teknologi tepat guna, dan lainya.

bukti berupa : TOR/Proposal atau Ringkasan hasil pengembangan ilmu dan teknologi atau modul

DONASI VIA DANA ke 085862486502 Bantu berikan donasi jika artikelnya dirasa bermanfaat. Donasi Anda ini akan digunakan untuk memperpanjang domain www.infolabmed.com. Donasi klik Love atau dapat secara langsung via Dana melalui : 085862486502. Terima kasih.

Post a Comment

0 Comments