Perbedaan Rapid Test Antibodi, Rapid Rest Antigen dan Swab PCR

Table of Contents

Pada tanggal 18 Desember, pemerintah mengumumkan bahwa untuk syarat keberangkatan menggunakan berbagai moda transportasi baik darat, udara dan laut minimal membawa pertsyaran hasil swab Antigen.



Peraturan ini dikeluarkan oleh pemerintah dalam pengaturan perjalanan di Jawa dan Bali selama periode NATARU (Natal dan Tahun Baru) mulai tanggal 18 Desember 2020 sampai dengan 8 Januari 2021. Dalam beberapa poin ini, di wajibkan membawa hasil swab antigen sebagai syarat perjalanan. Batas atas harga rapid antigen yang di rekomendasikan oleh pemerintah untuk dibayarkan sebesear Rp. 250.000 per test. Bagi Anda, mungkin masih bingung apa bedanya Rapid Test Antibodi, Rapid Rest Antigen dan Swab PCR. 


Perbedaan Rapid Test Antibodi, Rapid Rest Antigen dan Swab PCR


Berdasarkan sumber dari instagram @labparahita kami menjabarkan penjelasan perbedaan pemeriksaan yang sedang hype dikarenakan terbitnya  Surat Edaran (SE) Tentang Petunjuk Pelaksanaan (Juklak) Perjalanan Orang dengan Transportasi Selama Masa Libur Natal dan Tahun Baru Dalam Masa Pandemi Covid-19. 


Surat Edaran yang diterbitkan oleh Satgas Penanganan Covid-19 No. 3 Tahun 2020 Tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Orang Selama Libur Nataru dalam Masa Pandemi Covid-19 (SE Satgas Covid 19) yang ditetapkan pada 19 Desember 2020 dan diterbitkan/diumumkan pada 20 Desember 2020.


Adapun masa berlaku SE Kementerian Perhubungan tersebut untuk transportasi Laut, Udara dan Perkeretaapian berlaku mulai 22 Desember 2020 – 8 Januari 2021 dan untuk transportasi Darat berlaku mulai 19 Desember – 8 Januari 2021. 


Pemeriksaan Tes Antibodi pada COVID-19 (SARS-CoV-2)


Nama lain dari pemeriksaan tes antibodi ini adalah tes serologi. Sampel yang digunakan pada pemeriksaan test antibodi adalah berasal dari darah. Sampel darah yang digunakan dapat berupa darah lengkap atau juga dapat berupa serum atau plasma. Pemeriksaan antibodi pada COVID-19 memeriksa adanya protein virus pada spesimen dan atau menentukan adanya antibodi setelah terinfeksi oleh virus Corona ini. Sedangkan untuk lamanya pemeriksaan adalah berkisar antara 2-4 jam setelah diambil spesimen. 


Pemeriksaan Tes Antigen pada COVID-19 (SARS-CoV-2)


Nama lain dari pemeriksaan tes antibodi ini adalah rapid/swab antigen. Sampel yang digunakan pada pemeriksaan test antigen ini adalah berasal dari usap nasofaring(hidung) atau orofaring (tenggorok) tergantung merk yang digunakan.Pemeriksaan antigen pada COVID-19 bertujuan untuk menentukan adanya IgG dan IgM pada spesimen dan atau untuk menentukan adanya infeksi awal virus corona dan potensi adanya penularan. Sedangkan untuk lamanya pemeriksaan adalah berkisar antara 2-4 jam setelah diambil spesimen. 


Pemeiksaan Tes PCR pada COVID-19 (SARS-CoV-2)


Nama lain dari pemeriksaan tes PCR ini adalah swab PCR. Sampel yang digunakan pada pemeriksaan test PCR ini adalah berasal dari usap nasofaring(hidung) dan orofaaring (tenggorok). Pemeriksaan PCR pada COVID-19 bertujuan untuk menentukan adanya materi genetik (RNA virus) pada spesimen dan atau untuk menentukan adanya infeksi aktif virus corona dan potensi adanya penularan. Sedangkan untuk lamanya pemeriksaan adalah berkisar antara H+1 - H+2 setelah diambil spesimen. 


Hal-hal penting yang dalam SE Kementerian Perhubungan antara lain adalah sebagai berikut :

  1. Setiap individu yang melaksanakan perjalanan orang wajib menerapkan dan mematuhi protokol kesehatan 3 M yaitu memakai masker, menjaga jarak dan menghindari kerumunan, dan mencuci tangan dengan sabun atau menggunakan handsanitizer. Mulai dari keberangkatan, selama perjalanan, sampai dengan kedatangan.
  2. Untuk perjalanan ke Pulau Bali, pelaku perjalanan yang menggunakan transportasi udara wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif menggunakan tes RT-PCR paling lama 7x24 jam sebelum keberangkatan. Sedangkan yang menggunakan transportasi darat atau laut, pribadi maupun umum, wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif menggunakan rapid test antigen paling lama 3x 24 jam sebelum keberangkatan
  3. Untuk perjalanan dari dan ke pulau Jawa serta di dalam pulau Jawa (antar Provinsi/Kab/Kota) diatur hal-hal sebagai berikut :

  • pelaku perjalanan yang menggunakan moda transportasi udara dan kereta api antar kota wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif menggunakan rapid test antigen paling lama 3x24 jam sebelum keberangkatan sebagai syarat perjalanan.
  • Untuk pelaku perjalanan yang menggunakan moda transportasi darat baik pribadi maupun umum, dihimbau menggunakan rapid test antigen paling lama 3x24 jam sebelum keberangkatan sebagai persyaratan perjalanan. Pengisian e-Hac Indonesia bersifat wajib bagi pelaku perjalanan dengan seluruh moda transportasi umum maupun pribadi, terkecuali bagi moda transportasi kereta api.
  • dalam keadaan tertentu terkait ketentuan Satuan Tugas Daerah dapat melakukan tes acak (random test) rapid test antigen maupun RT-PCR jika diperlukan

  1. Anak-anak di bawah usia 12 tahun tidak diwajibkan untuk tes RT-PCR maupun rapid test antigen sebagai syarat perjalanan.
  2. Perjalanan rutin di Pulau Jawa dengan moda transportasi laut yang bertujuan melayani pelayaran lokasi terbatas antarpulau atau antarpelabuhan domestik dalam satu wilayah aglomerasi atau dengan transportasi darat baik pribadi maupun umum dalam satu wilayah aglomerasi perkotaan (Jabodetabek) tidak diwajibkan untuk menunjukkan surat hasil rapid test antigen sebagai syarat perjalanan.
  3. Selain perjalanan ke Pulau Bali, dari dan ke Pulau Jawa serta di dalam Pulau Jawa, rapid test antibodi masih boleh digunakan dan berlaku selama 14 hari.
  4. Kementerian Perhubungan bersama Pemerintah Daerah dan unsur TNI Polri melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan ketentuan di lapangan.
Demikian artikel terkait Perbedaan rapid test antibodi, rapid tes atigen dan juga swab PCR terkait pelaksanaan yang dianjurkan oleh dirjen transportasi Indonesia selama pandemi COVID-19. 

Infolabmed
Infolabmed infolabmed.com merupakan kanal informasi tentang Teknologi Laboratorium Medik meliputi Materi Kuliah D3 dan D4, Informasi Seminar ATLM, Lowongan Kerja. Untuk dukung website infolabmed tetap aktif silahkan ikut berdonasi melalui DANA = 085862486502.

Post a Comment