Pemerintah Tetapkan Harga Tertinggi Swab Mandiri COVID-19 Rp. 900Ribu

Table of Contents

Pemerintah Tetapkan Harga Tertinggi Swab Mandiri COVID-19 Rp. 900Ribu. Pemerintah melalui Kementerian Kesehatan sudah menetapkan batasan tarif tertinggi pemeriksaan PCR bagi yang akan melakukan swab mandiri.

Pemerintah Tetapkan Harga Tertinggi Swab Mandiri COVID-19 Rp. 900Ribu


"Tim kemenkes dan BPKN menyetujui batas tertinggi swab yang bisa kami pertanggungjawabkan kepada masyarakat yaitu Rp 900 ribu "ujar Plt. Dirjen Pelayanan Kesehatan Kementerian Kesehatan , Prof. Dr. H. Abdul Kadir, PHD, Sp.THT-KL (K), MARS dalam konferensi pers di kanal Youtube Kementerian Kesehatan, Jumat (2/10/2020).


Sebagai acuannya, Kementrian Kesehatan dalam menentukan perhitungan batas tertinggi tersebut yaitu dengan mempertimbangkan berbagai komponen seperti jasa SDM, jasa pelayanan dokter, ekstraksi, pengambilan sampel.


Pada siaran pers tersebut, Kementrian Kesehatan menegaskan bahwa harga acuan ini diperuntukkan untuk masyarakat yang akan melakukan tes secara mandiri, bukan untuk kontak tracing. Sedangkan untuk tes swab yang ditanggung oleh pemerintah adalah jika seseorang tersebut telah mendapat rujukan dari rumah sakit atau ditemukan dari penelusuran kontak atau contact tracingi terhadap pasien yang suspek.

Penetapan harga tertinggi ini, dikarenakan tidak sedikit masyarakat yang ingin melakukan pemeriksaan tes swab mandiri karena adanya berbagai alasan tertentu seperti peruntukan kerja dan perjalanan. Sebelum ditetapkan batas tarif tertinggi pada tes swab mandiri ini, harga pemeriksaan tes Swab dengan metode PCR ini berkisar Rp 1,5 juta-Rp 4 juta.


Adapun pemerintah melakukan pembatasan batas tarif tertinggi ini yakni presiden telah menginstruksikan agar testing ditingkatkan dan pemerintah juga melihat animo masyarakat untuk melakukan tes mandiri sebenarnya sangat tinggi. Dikarenakan harganya yang sangat bervariatif dan sebagian besar kalangan mendorong pemerintah untuk menetapkan harga acuan.


Batas Biaya Maksimal Swab Test Mandiri Rp900 Ribu Belum Berlaku, Ini Alasannya


Plt Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan Kementerian Kesehatan Abdul Kadir mengatakan pihaknya belum dapat memberlakukan aturan batas biaya maksimal swab test mandiri sebesar Rp900 ribu.


Alasannya, pihaknya masih menunggu ketetapan resmi dalam bentuk surat edaran dari pemerintah dalam hal ini Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto.


“Tarif diberlakukan setelah diterbitkannya surat edaran Menteri Kesehatan” kata Kadir dalam konferensi pers yang diselenggarakan secara virtual di Jakarta, Jumat 2 Oktober 2020.

“Persoalan kita adalah adanya disparitas harga, adanya harga yang tidak seragam terkait dengan harga pemeriksaan yang ada. Untuk itulah penetapan batas tertinggi biaya pengambilan swab dan pemeriksaan RT-PCR mandiri” tegas Kadir.

Sumber : Detik Health, PRFMNews


Infolabmed
Infolabmed infolabmed.com merupakan kanal informasi tentang Teknologi Laboratorium Medik meliputi Materi Kuliah D3 dan D4, Informasi Seminar ATLM, Lowongan Kerja. Untuk dukung website infolabmed tetap aktif silahkan ikut berdonasi melalui DANA = 085862486502.

Post a Comment