Perhitungan Perolehan SKP untuk Re-Registrasi (Perpanjang STR PATELKI)

Table of Contents

Infolabmed.com. Untuk melakukan perpanjang Satuan Kredit Profesi (SKP) setiap Ahli Teknologi Laboratorium Medik harus memenuhi 25 SKP yang ditentukan oleh organisasi profesi. Apa landasan pemenuhan 25 SKP ini? pemenuhan ini berdasarkan PERMENKES No. 46 tahun 2014 tentang Surat Tanda Registrasi, diantara poin nya adalah :
  1. Pengabdian diri sebagai tenaga kesehatan
  2. Pemenuhan kecukupan dalam pelayanan, pendidikan, pelatihan dan kegiatan ilmiah lainnya.

Pemenuhan pada poin tersebut diatas yaitu dengan syarat pemenuhan Satuan Kredit Profesi (SKP selama 5 (lima) tahun yang ditetapkan organisasi Profesi. Agar dapat mudah kita memahaminya, mari kita perhatikan alur Peningkatan Mutu dibawah ini.


Untuk memenuhi 25 SKP setiap Ahli Teknologi Laboratorium Medik diharapkan terus meningkatkan ilmu pengetahuan di bidang laboratorium seperti yang diharapkan oleh Organisasi Profesi dan Negara, yaitu dengan Program Pendidikan Keprofesian Berkelanjutan. 

Dalam Peningkatan Mutu, setiap ATLM harus mengikuti Sertifikasi, Registrasi dan Lisensi terhadapt Profesinya. Untuk yang baru lulus kuliah biasanya Sertifikasi saat ini (2016) masih bisa dilakukan melalui Kampus masing - masing dan yang sudah bekerja dapat melalui DPC masing - masing. Jika ATLM tidak memenuhi 25 SKP maka, ATLM wajib mengikuti UJI KOMPETENSI terlebih dahulu untuk mendapatkan Sertifikat Kompetensi.

Untuk melakukan Registrasi di MTKI (Majelis Tenaga Kesehatan Indonesia), ATLM harus memiliki Serifikasi Kompetensi dari Badan / Lembaga yang menyelenggarakan Uji Kompetensi.

Pendaftaran Registrasi di MTKI Bisa melalui Kampus atau melalui DPC masing - masing. Jika sudah terdaftar ATLM akan mendapat Surat Tanda Registrasi dari Kementrian Kesehatan, yang artinya Anda sudah SAH terdaftar di Kementrian, dan STR merupakan bekal untuk melamar kerja di berbagai instansi baik itu swasta dan atau pemeritahan, STR ini berlaku NASIONAL.

Jika Anda sudah diterima di Instansi / Lembaga pelayanan kesehatan, segeralah untuk membuat SIP seperti yang tertuang dalam permenkes No. 42 tahun 2015. SIP adalah bukti bahwa apa yang Anda lakukan adalah Legal.

BAGAIMANA PERHITUNGAN PEROLEHAN SKP PATELKI?

Satuan Kredit Profesi ini dikumpulkan selama 5 tahun, dimana jumlah yang harus dikumpulkannya adalah 25 SKP. Pemenuhan SKP dapat melalui Program Pendidikan Keprofesian Berkelanjutan (P2KB), diantaranya adalah ;

A. KAGIATAN PELAYANAN PROFESI

Pelaksanaan Kegiatan Profesi / Praktik Profesi merupakan kegiatan profesi yang mencakup kegiatan pelayanan Laboratorium Medik di institusi Pelayanan kesehatan, misalnya : Laboratorium klinik Rumah Sakit, Puskesmas, Laboratorium Klinik Mandiri, dll.

Nilai Kredit Total yang harus dikumpulkan selama 5 tahun adalah Tanpa minimal dan Maksimal 5 SKP.

B. KEGIATAN PENDIDIKAN BERKELANJUTAN

Kegiatan Pendidikan Berkelanjutan, terdiri dari :

B1 ;  Kegiatan Ilmiah Kognitif, kegiatan ini meliputi  Seminar, Simposium, Diskusi Panel, Talk Show. Dimana SKP kegiatan kognitif ini dapat diberikan kepada instansi diluar PATELKI kecuali Organisasi / Asosiasi lain.

Nilai Kredit Total yang harus dikumpulkan selama 5 tahun adalah Minimal 5 SKP dan Maksimal 20 SKP.

B2 ; Pelatihan ATLM Update ini WAJIB untuk peningkatan pengetahuan ATLM, dimana yang termasuk WAJIB untuk Medical Laboraty Update ini seperti Hematologi, Kimia Klinik, Imuno-serologi, Mikrobiologi, Toksikologi Klinik, Histoteknologi dan Molekuler Diagnostik.

Nilai Kredit Total yang harus dikumpulkan selama 5 tahun adalah Minimal 4 SKP dan Maksimal 20 SKP.

B3 ; Pelatihan TLM Update (Pilihan). Setiap ATLM dapat memilih pelatihan sesuai kebutuhan yang dibutuhkan dilingkungan kerjanya. Pelatihan ini bermaksud untuk meningkatkan skill ATLM dalam pelayanan bidang tertantu, misalnya Pelatihan Flebotomi, Pengendalian Mutu, Instrumen Analisis, Manajemen Laboratorium dan Validasi Hasil dalam laboratorium Klnik. Kegiatan ini Wajib dan pilihan yang diakui adalah yang diselenggarakan oleh PATELKI.

Nilai Kredit Total yang harus dikumpulkan selama 5 tahun adalah Minimal 3 SKP dan Maksimal 20 SKP.

B4 ; Pelatihan Non Klinis, merupakan pelatihan untuk meningkatkan kemampuan Manajerial dan atau Kepemimpinan dalam Laboratorium 

Nilai Kredit Total yang harus dikumpulkan selama 5 tahun adalah Tanpa Minimal dan Maksimal 20 SKP.

 C. KEGAITAN PENGABDIAN MASYARAKAT / PROFESI

Kegaitan Pengabdian Masyarakat / Profesi Mencakup Kegiatan :
- Menjadi pengurus/panitia di Organisasi Profesi
- Menjadi tim kesehatan dalam tanggap darurat bencana, dan atau penyuluhan kesehatan
- Kegiatan sosial kemasyarakatan yang berhubungan dengan pelayanan kesehatan

Nilai Kredit Total yang harus dikumpulkan selama 5 tahun adalah Tanpa Minimal dan Maksimal 4 SKP.

D. KEGIATAN PENGEMBANGAN PROFESI

Kegiatan Pengembangan Keprofesian dilakukan melalui ;
- Pendidikan / Pembimbing klinik
- Penelitian
- Penyusunan Pedoman
- Standar, modul dan buku - buku ilmiah
- Pembimbing laporan tugas akhir (KTI, Skripsi, tesis dan desertasi) diluar tugas utama yang menjadi tanggung jawabnya.

Nilai Kredit Total yang harus dikumpulkan selama 5 tahun adalah Tanpa Minimal dan Maksimal 4 SKP

E. KEGIATAN PUBHLIKASI ILMIAH

Kegiatan Pubhlikasi Ilmiah meliputi pubhlikasi karya ilmiah yang diterbitkan pada jurnal atau majalah tingkat lokal, nasional dan internasional yang terakreditasi maupun tidak terakrteditasi, serta pubhlikasi modul, buku/monograf baik yang bersifat ilmiah maupun populer dibidang kesehatan/kebidanan.

Nilai Kredit Total yang harus dikumpulkan selama 5 tahun adalah Tanpa Minimal dan Maksimal 5 SKP

Itulah perhitungan SKP berdasarkan rumusan PATELKI untuk memenuhi dasar PKB berdasarkan Permenkes N0. 46 2014 tentang STR poin dua yaitu pemenuhan kecukupan dalam pelayanan, pendidikan, pelatihan dan kegiatan ilmiah lainnya.

KETENTUAN SKP

SKP kegiatan Internasional, Nasional dan regional dikeluarkan oleh DPP. SKP kegiatan lokal dikeluarkan oleh DPW (SKP yang dikeluarkan DPW harus ditembuskan ke DPP).

Kegiatan ilmiah yang diselenggarakan oleh asosiasi profesi lain dimana pembicara, moderator dan panitianya berasal dari asosiasi profesi tersebut, dan pesertanya hanya berasal dari anggota PATELKI, maka PATELKI tidak mengeluarkan SKP.

Kegiatan ilmiah yang diselenggarakan oleh lembaga lain (RS, Laboratorium, Institusi Pendidikan, dll) untuk kepentingan internal (inhouse training), maka diajukan sesuai dengan lingkup kegiatannya.

PENILAIAN DAN PENGHITUNGAN SKP

Jumlah SKP yang harus dipenuhi oleh setiap anggota PATELKI untuk mendapatkan Perpanjangan STR adalah minimal 25 SKP dalam 5 tahun.

Pengajuan permohonan reregistrasi harus sudah dilakukan paling lambat 6 bulan sebelum masa berlaku STR habis.

Kegiatan Re-registrasi ATLM dilakukan melalui proses pengumpulan bukti dokumen/sertifikat kompetensi (portofolio) dari perolehan SKP yang telah dikumpulkan selama 5 tahun.





Infolabmed
Infolabmed infolabmed.com merupakan kanal informasi tentang Teknologi Laboratorium Medik meliputi Materi Kuliah D3 dan D4, Informasi Seminar ATLM, Lowongan Kerja. Untuk dukung website infolabmed tetap aktif silahkan ikut berdonasi melalui DANA = 085862486502.

4 comments

Comment Author Avatar
May 2, 2016 at 3:19 PM Delete
Untuk mendaftar uji kompetensi, caranya bagaimana?
Comment Author Avatar
July 15, 2016 at 8:03 PM Delete
Terimakasih untuk info tertulisnya, tetapi kr ini sesuatu yg baru buat atml. kami masih membutuhkan contoh A. Pelayanan profesi misalnya laboratorium klinik rumah sakit. Bukti yg dimaksudkan itu bentuknya seperti apa?.Biar kami juga punya gambaran yg jelas dan nanti bisa disesuaikan dengan tempat pelayanan masing-masing. tks
Comment Author Avatar
October 1, 2016 at 6:06 AM Delete
Jika yang menyelenggarakan seminar dari IDI apakah SKPnya bisa digunakan?terima kasih
Comment Author Avatar
October 2, 2016 at 4:28 AM Delete
SKP yang diakui adalah dari PATELKI saja. Jika mengikuti seminar selain dari PATELKI tapi penyelenggara memiliki izin dari PATELKI bisa saja sertifikatnya berlaku.

Tapi jika penyelenggara seminar OP lain seperti IDI, IBI, PPNI tdk memiliki surat izin PATELKI maka sertifikatnya tidak berlaku untuk perpanjang STR ATLM, begitu sebaliiknya, Jika seminar yang diadakan oleh PATELKI, sertifikat dari PATELKI tidak akan berlaku untuk perpanjang STR profesi lain,

terimkasih