Regulasi ATLM (Ahli Teknologi Laboratorium Medik)


Infolabmed.com. Materi Regulasi ATLM (Ahli Teknologi Laboratorium Medik) ini Kami angkat dari materi seminar di Subang, 10 April 2016 Oleh Ibu Emma Maryati, dan Indramayu, 17 April 2016 Oleh Bpk. Edi Dwiono. Karena Admin sudah mengikuti materi ini, sepatutnya Admin dapat membaginya kepada teman - teman ATLM yang mungkin belum tahu tentang Regulasi ATLM ini.

REGULASI REGISTRASI / STR

Perlu adanya Surat Tanda Registrasi untuk Tenaga Kesehatan ini merupakan langkah - langkah untuk melindungi Tenaga Kesehatan itu sendiri. Regulasi ini berdasarkan :
  • UU No. 36 Tahun 2014 ; Setiap tenaga kesehatan yang menjalankan praktik wajib memiliki STR (Pasal 44 : 1)
  • Permenkes No. 46 tahun 2013 ; Setiap tenaga kesehatan yang akan menjalankan praktik dan / atau pekerjaan keprofesiannya, wajib memiliki izin dari pemerintah (pasal 2 : 1)
  • Permenkes No. 42 tahun 2015 ; ATLM untuk dapat menyelenggarakan atau menjalankan praktiknya harus memiliki STR ATLM (pasal 4 : 1). ATLM WNA untuk dapat menyelenggarakan atau menjalankan praktiknya harus memiliki STR ATLM sementara (pasal 5 : 1)

MENGAPA HARUS ADA STR ???

STR bukan hanya saja sebagai Surat Tanda Registrasi semata, Namun dengan adanya STR, ATLM dan ranah profesi lainnya pun jelas, tidak tumpang tindih. Berikut ini merupakan kenapa tenaga kesehatan Wajib memiliki STR :
- Tenaga Kesehatan (ATLM) teregistrasi / terdaftar di Kemenkes

- Payung Hukum bila suatu saat ada masalah.

Pernah Kita mendengar beberapa tahun yang lalu tentang kasus di salah satu Rumah Sakit Swasta tentang hasil pemeriksaan laboratorium, dan beritanya sangat heboh sehingga diangkat oleh berbagai media baik elektronik dan cetak, baik media televisi juga internet. Dengan adanya STR, maka melalui Organisasi Profesi dapat memberi bantuan hukum kepada ATLM yang bersangkutan.
- Menghindari Salah fungsi profesi

Petugas kesehatan yang begitu banyak dapat memungkinkan terjadinya hal seperti ini, seperti Kita ketahui bersama banyak alat - alat portabel untuk pemeriksaan gula darah, kolesterol, asam urat, trigliserid dan Hemoglobin diperjualbelikan secara bebas. Namun jika Kita merujuk pada peraturan perundang - undangan yang berhak melakukan pemeriksaan tersebut adalah ATLM.

- Melindungi ranah profesi NAKES

Dengan adanya STR ini, Laboratorium Klinik berhak menolak selain lulusan ATLM tidak boleh bekerja di Laboratorium Klinik. Fenomena saat ini yang masih terjadi adalah laboratorim klinik masih di isi oleh lulusan perawat, analis kimia, atau mungkin SMA? Mungkin masih di maklumi jika Laboratorium Klinik ini berada di tempat terpencil.

UU No. 36 Tahun 2014 (NAKES)

- Ketenagaan : Tenaga Kesehatan dan asisten Tenaga kesehatan
- Tenaga Kesehatan Minimal D3 
- Asisten tenaga kesehatan tidak memiliki kewenangan untuk melakukan pekerjaans secara mandiri -->Supervisi
-  Asisten Tenaga Kesehatan (6 tahun  toleransi bagi yang sudah bekerja sebagai tenaga kesehatan)
INFO : STR (SMAK lulusan tahun 2006) dan SIK 5 tahun (satu periode)

SYARAT PEMBUATAN STR
(UU No. 36 Tahun 2014 pasal 44/3)
  • Memiliki Ijazah pendidikan di bidang kesehatan/ATLM
  • Memiliki Sertifiakt Kompetensi atau Sertifikat Profesi
  • Memiliki surat keterangan sehat fisik dan mental
  • Memiliki surat pernyataan telah mengucapkan sumpah/janji profesi
  • Membuat pernyataan mematuhi dan melaksanakan ketentuan etika profesi
Pada Undang - Undang No. 36 tahun 2014, Bab III pasal 11, menjelaskan spesialisasi dari jenis petugas tenaga kesehatan yang termasuk dalam kelompok Tenaga Teknis Biomedika terdiri atas : Radiografer, Elektromedis, Ahli Teknologi Laboratorium Medik, Fisikawan Medik, Radioterapis dan Ortotik Prostetik. (ayat 12).

SYARAT PERPANJANGAN STR
(UU No. 36 Tahun 2014 Pasal 44/5)
  • Memiliki STR lama
  • Memiliki Sertifikat Kompetensi atau Sertifikat Profesi
  • Memiliki Surat Keterangan Sehat Fisik dan Mental
  • Membaut pernyataan mematuhi dan melaksanakan ketentuan etika profesi
  • Telah mengabdikan diri sebagai tenaga profesi atau vokasi di bidangnya
  • Memenuhi kecukupan dalam kegiatan pelayanan, pendidikan, pelatihan dan atau kegiatan ilmiah lainnya.
Bagaiman ATLM menyikapi UU No. 36 tahun 2014 ini? Adapun pengaturan pembuatan STR ini dikembalikan ke Organisasi Profesi masing - masing. Dengan itu maka, organisasi profesi yang saat ini diberikan kewenangan ialah PATELKI. 

Patelki merumuskan bagaimana pembuatan dan atau perpanjang STR untuk memenuhi kecukupan dalam kagiatan pelayanan, pelatihan, dll seperti yang termuat dalam UU No. 36. Kemduian di uraikan dalam permenkes No. 46 tahun 2014 tenteng pembahasan STR secara khusus, yaitu harus memenuhi 2 syarat :
  1. Pengabdian diri sebagai tenaga kesehatan ;
  2. Pemenuhan kecukupan dalam pelayanan, pendidikan, pelatihan dan kegiatan ilmuah lainnya

Pemenuhan pada poin dua tersebut diatas dengan syarat Satuan Kredik Profesi (SKP) selama 5 tahun yang ditetapkan oleh Organisasi Profesi.

Demikainlah sepintas tentang Regulasi untuk ATLM yang dapat Kami informasikan kepada teman - teman sejawat. Adapun beberapa isi point yang tersebut diatas merupakan sedikit tambahan dari Kami, harap di koreksi jika ada kesalahan dalam penyampaian Materi ini. 

Materi ini masih akan dilanjut pada tulisan berikutnya, yaitu tentang Rumusan DPP Patelki untuk Pemenuhan SKP. Semakin menarik saja, inshallah jika admin tidak diberikan kesibukan akan terus menulis dan membagikannya kepada teman - teman ATLM semuanya.

DONASI VIA DANA ke 085862486502 Bantu berikan donasi jika artikelnya dirasa bermanfaat. Donasi Anda ini akan digunakan untuk memperpanjang domain www.infolabmed.com. Donasi klik Love atau dapat secara langsung via Dana melalui : 085862486502. Terima kasih.

Post a Comment

0 Comments