BPJS Defisit, Iuran Dinaikkan

Table of Contents

Infolabmed.com. Beberapa hari yang lalu Kami menerima informasi bahwa untuk iuran BPJS Kesehatan ada kenaikkan. BPJS merupakan Badan Usaha Milik Negara yang ditugaskan khusus oleh pemerintah untuk menyelenggarakan jaminan pemeliharaan kesehatan bagi seluruh rakyat Indonesia, terutama untuk Pegawai Negeri Sipil, Penerima Pensiun PNS dan TNI/POLRI, Veteran, Perintis Kemerdekaan beserta keluarganya dan Badan Usaha lainnya ataupun rakyat biasa.

Belum lama ini, pemerintah akhirnya mengeluarkan Peraturan Presiden nomor 19 Tahun 2016 Tentang Jaminan Kesehatan yang salah satunya menyebutkan besaran jumlah iuran yang harus dibayar masyarakat per bulan.

Seperti yang pernah diperkirakan, pada pasal 16 disebutkan, iuran Jaminan Kesehatan bagi Peserta PBI Jaminan Kesehatan serta penduduk yang didaftarkan oleh Pemerintah Daerah naik dari Rp 19 ribu menjadi Rp 23.000 per orang per bulan.


Sedangkan bagi Peserta Pekerja Penerima Upah yang terdiri atas Pegawai Negeri Sipil, Anggota TNI, Anggota Polri, Pejabat Negara, pimpinan dan anggota DPRD, dan Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri akan dipotong sebesar 5 persen dari gaji atau upah per bulan.

Menurut pasal 16 F, rincian iuran Pekerja Bukan Penerima Upah dan Peserta bukan Pekerja pun naik. Untuk kelas III menjadi Rp 30.000, kelas II menjadi Rp 51.000 dan kelas I menjadi Rp 80.000

Dalam aturan yang direvisi Presiden ini juga tertulis denda sebesar 2,5 persen dari biaya pelayanan kesehatan untuk iuran yang terlambat dibayarkan setiap bulannya. Untuk jumlah tertunggak paling banyak 12 bulan dan denda paling tinggi sebesar Rp 30.000.000.


Apakah iuran bpjs naik akan berdampak terhadap kualitas layanan ?

Secara langsung mungkin tidak dikarenakan pihak pemberi layanan peserta merupakan fasilitas – fasilitas kesehatan yang telah bekerjasama dengan BPJS kesehatan semua tergantung masing – masing faskes. Beberapa faskes sempat kualahan hingga kekurangan bed karena pasien melebihi kapasitas yang harus dilayani tentu saja hal seperti ini akan mengurangi kualitas pelayanan karena untuk penambahan jumlah bed atau fasilitas lain merupakan kewenangan dari manajemen pihak RS / faskes itu sendiri.

Jadi meskipun iuran bpjs naik belum tentu faskes TK I anda menambah jumlah dokter, atau peralatan medis untuk memberikan layanan maksimal ke anda.

Namun dengan andanya kenaikan iuran di harapkan klaim yang di ajukan oleh pihak rumah sakit bisa langsung cepat cair sehingga bisa digunakan untuk biaya operasional selanjutnya.

Dengan pembayaran klaim lancar Faskes tidak lagi di pusingkan persoalan stok obat kurang karena belum cairnya klaim atau dokter belum di gaji dan beberapa kasus lain.

Secara langsung mungkin tidak dikarenakan pihak pemberi layanan peserta merupakan fasilitas – fasilitas kesehatan yang telah bekerjasama dengan BPJS kesehatan semua tergantung masing – masing faskes. Beberapa faskes sempat kualahan hingga kekurangan bed karena pasien melebihi kapasitas yang harus dilayani tentu saja hal seperti ini akan mengurangi kualitas pelayanan karena untuk penambahan jumlah bed atau fasilitas lain merupakan kewenangan dari manajemen pihak RS / faskes itu sendiri.

Jadi meskipun iuran bpjs naik belum tentu faskes TK I anda menambah jumlah dokter, atau peralatan medis untuk memberikan layanan maksimal ke anda.

Namun dengan andanya kenaikan iuran di harapkan klaim yang di ajukan oleh pihak rumah sakit bisa langsung cepat cair sehingga bisa digunakan untuk biaya operasional selanjutnya.

Dengan pembayaran klaim lancar Faskes tidak lagi di pusingkan persoalan stok obat kurang karena belum cairnya klaim atau dokter belum di gaji dan beberapa kasus lain.

Sumber : 
- BPJS Kesehatan. 2016. Wikipedia. link : https://id.wikipedia.org/wiki/BPJS_Kesehatan
- Iuran BPJS Naik. 2016. BPJS Online. Lingk : http://www.bpjs-online.com/iuran-bpjs-naik/
- Iuran BPJS Resmi Rp 80 Ribu Per 1 April 2016. 2016. Liputan 6. Link : http://health.liputan6.com/read/2456361/iuran-bpjs-resmi-rp-80-ribu-per-1-april-2016
Infolabmed
Infolabmed infolabmed.com merupakan kanal informasi tentang Teknologi Laboratorium Medik meliputi Materi Kuliah D3 dan D4, Informasi Seminar ATLM, Lowongan Kerja. Untuk dukung website infolabmed tetap aktif silahkan ikut berdonasi melalui DANA = 085862486502.

Post a Comment