Kontroversi Vape Etomidate: Jonathan Frizzy dan Fakta di Baliknya

Table of Contents

Jonathan Frizzy Klaim Vape Isi Etomidate Bukan Termasuk Obat Keras, Begini Faktanya


Aktor ternama Indonesia, Jonathan Frizzy, menjadi sorotan publik setelah mengungkapkan pengalamannya menggunakan vape yang diduga mengandung zat etomidate. Pengakuan ini memicu perdebatan tentang status zat tersebut dan dampaknya terhadap kesehatan, serta menimbulkan pertanyaan tentang pengawasan penggunaan obat-obatan di Indonesia.

Pengakuan Jonathan Frizzy: Mencoba Vape Berisi Etomidate

Kasus ini bermula ketika Jonathan Frizzy, yang akrab disapa Ijonk, membeberkan alasan di balik keputusannya mencoba vape yang mengandung etomidate. Ia mengaku mendapatkan informasi mengenai vape tersebut dari terdakwa lain bernama Evan. Ijonk juga mengungkapkan bahwa ia sempat mencoba vape tersebut saat berada di Bangkok, Thailand.

Meskipun mengakui pengalamannya menggunakan vape tersebut, Ijonk dengan tegas membantah pernah menggunakan narkoba. Ia menekankan bahwa dirinya selalu menjalani tes urine di lokasi syuting untuk memastikan dirinya bebas dari penggunaan narkotika. Ijonk juga mengklaim bahwa kandungan dalam vape tersebut bukanlah termasuk golongan obat keras, berdasarkan informasi yang ia terima.

Keyakinan Ijonk muncul setelah mendapatkan penjelasan dari Evan. Penjelasan inilah yang membuatnya berani untuk mencoba vape yang mengandung etomidate. “Saya pastikan kalau pods yang dibilang etomidate ini, itu bukan barang-barang obat keras,” tutur Jonathan Frizzy dalam ruang sidang Pengadilan Negeri Tangerang, Banten, pada Rabu, 10 September 2025.

Lebih lanjut, Ijonk menjelaskan efek yang dirasakannya setelah menghisap vape tersebut. “Seperti relaks terus ngantuk sih,” tambahnya.

Pandangan Ahli Farmasi dan BNN: Apakah Etomidate Berbahaya?

Kasus ini mendorong para ahli untuk memberikan pandangannya terkait penggunaan etomidate, terutama dalam konteks vape. Prof. Zullies Ikawati, Guru Besar Farmasi dari Universitas Gadjah Mada (UGM), menyoroti pentingnya pengawasan ketat terhadap obat keras seperti etomidate. Ia menjelaskan bahwa etomidate hanya boleh digunakan berdasarkan resep dokter dan terbatas di lingkungan medis. Obat ini biasanya digunakan sebagai bius intravena sebelum operasi.

Prof. Zullies menjelaskan kepada Detikcom pada Selasa, 30 April 2025, bahwa etomidate tidak dijual di apotek biasa. Penjualan atau penggunaan etomidate secara ilegal atau melalui jalur tidak resmi merupakan pelanggaran hukum dan dapat berisiko pidana. Distribusi etomidate juga harus diawasi dengan ketat, mulai dari produsen hingga pasien, dengan dokumentasi yang lengkap. Bahkan, penjualan melalui e-commerce atau media sosial dilarang.

“Penjualan atau kepemilikan etomidate tanpa izin medis sah harus dikenai pidana berat. Karena risikonya bisa fatal,” tegas Prof. Zullies. Ia juga mengingatkan pentingnya kewaspadaan terhadap tren penyalahgunaan obat, termasuk penggunaan etomidate dalam vape, dan mendesak otoritas terkait untuk memberikan peringatan publik jika ada indikasi penyalahgunaan.

Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN), Marthinus Hukom, turut memberikan penjelasan mengenai zat etomidate dalam kasus vape Jonathan Frizzy. Ia menjelaskan bahwa etomidate mengandung zat penenang dan memerlukan pengawasan khusus. Menurutnya, semua zat yang memiliki efek menghilangkan rasa sakit atau memengaruhi saraf perlu diawasi dengan ketat.

Meskipun demikian, Marthinus Hukom menyampaikan pada Senin, 5 Mei 2025, di DPR RI bahwa zat etomidate pada saat itu belum masuk dalam golongan narkoba, melainkan masih diatur dalam Undang-Undang Kesehatan.

Kesimpulan dan Implikasi Hukum

Kasus Jonathan Frizzy menyoroti kompleksitas dalam pengawasan obat-obatan dan potensi penyalahgunaan. Meskipun Ijonk mengklaim bahwa vape tersebut bukan termasuk obat keras, pandangan dari ahli farmasi dan BNN memberikan gambaran yang berbeda. Penggunaan etomidate tanpa pengawasan medis sangat berisiko dan dapat berdampak serius pada kesehatan. Implikasi hukum terhadap penggunaan etomidate ilegal juga perlu menjadi perhatian, mengingat ancaman pidana yang mengiringinya.

Kasus ini menjadi pengingat bagi masyarakat dan otoritas terkait untuk terus meningkatkan kesadaran akan bahaya penyalahgunaan obat-obatan serta pentingnya pengawasan yang ketat terhadap peredaran dan penggunaan zat-zat yang berpotensi disalahgunakan.

Ikuti dan Dukung Infolabmed.com

Mari terhubung melalui media sosial dan dukung perkembangan website Infolabmed.com

Follow Media Sosial Infolabmed.com

📢

Telegram

Follow
👍

Facebook

Follow
🐦

Twitter/X

Follow

Dukungan untuk Infolabmed.com

Beri Donasi untuk Perkembangan Website

Dukung Infolabmed.com dengan memberikan donasi terbaikmu melalui DANA. Setiap kontribusi sangat berarti untuk pengembangan dan pemeliharaan website.

Donasi via DANA

Produk Infolabmed

Reagen Golongan Darah

Nama Produk: REAGEN GOLONGAN DARAH REIGED DIAGNOSTICS (1 SET LENGKAP ANTI-A, ANTI-B, ANTI-AB, ANTI-D + KARTU GOLONGAN DARAH)

Harga: Rp 430.000

© 2025 Infolabmed.com | Terima kasih atas dukungannya

Infolabmed
Infolabmed infolabmed.com merupakan kanal informasi tentang Teknologi Laboratorium Medik meliputi Materi Kuliah D3 dan D4, Informasi Seminar ATLM, Lowongan Kerja. Untuk dukung website infolabmed tetap aktif silahkan ikut berdonasi melalui DANA = 085862486502.

Post a Comment