21 Layanan dan Penyakit yang Tidak Ditanggung BPJS Kesehatan: Pahami Pengecualian!

Table of Contents

21 Layanan dan Penyakit yang Tidak Ditanggung BPJS Kesehatan | tempo.co


BPJS Kesehatan, sebagai program jaminan kesehatan nasional, memiliki batasan dalam memberikan layanan kepada pesertanya. Hal ini penting untuk dipahami agar peserta dapat mengelola ekspektasi dan menghindari biaya tak terduga. Artikel ini akan membahas secara rinci mengenai 21 kategori layanan dan penyakit yang tidak termasuk dalam cakupan BPJS Kesehatan, berdasarkan regulasi terbaru.

Dasar Hukum dan Tujuan Pengecualian

Pengecualian dalam layanan BPJS Kesehatan diatur dalam Pasal 52 Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan, yang kemudian diperbarui melalui Peraturan Presiden Nomor 59 Tahun 2024. Tujuan utama dari adanya pengecualian ini adalah untuk memberikan kejelasan mengenai batas cakupan manfaat Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Dengan adanya batasan ini, pemerintah dapat lebih fokus dalam menyediakan layanan kesehatan dasar yang menjadi prioritas, serta memastikan efisiensi penggunaan sumber daya.

Daftar Lengkap: 21 Kategori Pengecualian BPJS Kesehatan

Berikut adalah daftar lengkap 21 kategori layanan dan penyakit yang tidak ditanggung oleh BPJS Kesehatan, yang wajib diketahui oleh setiap peserta:

  • Pelayanan yang tidak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
  • Pelayanan di fasilitas kesehatan nonmitra (kecuali gawat darurat).
  • Penyakit atau cedera akibat kecelakaan kerja yang menjadi tanggungan program lain.
  • Cedera akibat kecelakaan lalu lintas yang menjadi tanggungan pihak lain/asuransi lalu lintas.
  • Pelayanan kesehatan di luar wilayah Indonesia.
  • Pelayanan untuk tujuan estetika atau kecantikan tanpa indikasi medis.
  • Pengobatan infertilitas atau program kehamilan berbayar (misalnya bayi tabung).
  • Perawatan ortodontik (misalnya pemasangan behel untuk estetika).
  • Gangguan kesehatan akibat penyalahgunaan alkohol atau narkoba.
  • Penyakit atau cedera akibat tindakan menyakiti diri sendiri atau upaya bunuh diri.
  • Penyakit atau cedera akibat tindak pidana, seperti penganiayaan atau kekerasan seksual.
  • Penanganan penyakit yang masuk kategori wabah atau kejadian luar biasa (KLB).
  • Pelayanan yang menjadi kewenangan program lain (misalnya asuransi swasta atau dinas tertentu).
  • Pelayanan yang bersifat eksperimen atau masih dalam tahap penelitian klinis.
  • Perawatan gigi kosmetik atau tindakan gigi nonmedis.
  • Pelayanan medis tanpa indikasi medis yang jelas.
  • Obat-obatan dan pelayanan yang tidak termasuk dalam daftar manfaat atau formularium nasional.
  • Cedera akibat aktivitas sukarela yang berisiko tinggi.
  • Penyakit atau cedera yang menjadi tanggungan pihak lain sesuai ketentuan hukum.
  • Pelayanan estetika gigi yang tidak terkait dengan fungsi kesehatan.
  • Layanan lain yang tidak berkaitan langsung dengan manfaat jaminan kesehatan yang ditetapkan pemerintah.

Pentingnya Memahami Pengecualian

Pemahaman yang baik mengenai daftar pengecualian ini sangat krusial. Dengan mengetahui layanan apa saja yang tidak ditanggung, peserta dapat mempersiapkan diri secara finansial jika membutuhkan layanan tersebut. Selain itu, pengetahuan ini membantu peserta dalam mengambil keputusan yang tepat terkait pilihan perawatan kesehatan.

Konsultasi dan Informasi Tambahan

Sebelum memanfaatkan layanan kesehatan, sangat disarankan untuk berkonsultasi dengan pihak rumah sakit atau fasilitas kesehatan rujukan. Tanyakan secara detail apakah tindakan medis yang akan dilakukan termasuk dalam cakupan BPJS Kesehatan atau tidak. Pemerintah dan BPJS Kesehatan menyediakan mekanisme informasi dan pengaduan untuk memastikan transparansi dan akuntabilitas dalam penyelenggaraan Jaminan Kesehatan Nasional.

Kesimpulan

Memahami 21 kategori pengecualian dalam layanan BPJS Kesehatan adalah langkah penting bagi setiap peserta. Dengan informasi yang tepat, peserta dapat merencanakan perawatan kesehatan dengan lebih baik dan menghindari potensi masalah keuangan. Selalu perbarui informasi Anda mengenai regulasi BPJS Kesehatan agar tetap mendapatkan pelayanan kesehatan yang optimal.

Ikuti dan Dukung Infolabmed.com

Mari terhubung melalui media sosial dan dukung perkembangan website Infolabmed.com

Follow Media Sosial Infolabmed.com

📢

Telegram

Follow
👍

Facebook

Follow
🐦

Twitter/X

Follow

Dukungan untuk Infolabmed.com

Beri Donasi untuk Perkembangan Website

Dukung Infolabmed.com dengan memberikan donasi terbaikmu melalui DANA. Setiap kontribusi sangat berarti untuk pengembangan dan pemeliharaan website.

Donasi via DANA

Produk Infolabmed

Reagen Golongan Darah

Nama Produk: REAGEN GOLONGAN DARAH REIGED DIAGNOSTICS (1 SET LENGKAP ANTI-A, ANTI-B, ANTI-AB, ANTI-D + KARTU GOLONGAN DARAH)

Harga: Rp 430.000

© 2025 Infolabmed.com | Terima kasih atas dukungannya

Infolabmed
Infolabmed infolabmed.com merupakan kanal informasi tentang Teknologi Laboratorium Medik meliputi Materi Kuliah D3 dan D4, Informasi Seminar ATLM, Lowongan Kerja. Untuk dukung website infolabmed tetap aktif silahkan ikut berdonasi melalui DANA = 085862486502.

Post a Comment