Bagaimana Mengurus SIP ATLM?

 
Ilustrasi : Goggle


infolabmed.com. Artikel kali ini admin mau membagi informasi seputar kewajiban setiap ATLM memiliki Surat Izin Praktek. Untuk istilah STR, dan SIP kami merujuk pada permenkes No. 42 tahun 2015 tentang Izin dan Penyelenggaraan Praktik Ahli Teknologi Laboratorium Medik.

Surat Izin Praktik Ahli Teknologi Laboratorium Medik yang selanjutnya disingkat SIP ATLM adalah bukti tertulis  yang diberikan oleh pemerintah daerah kabupaten / kota kepada Ahli Teknologi Laboratorium Medik sebagai pemberian kewenangan untuk menjalankan praktik (Pasal 4).

Standar Profesi Ahli Teknologi Laboratorium Medik yang selanjutnya disebut standar profesi adalah batasan kemampuan minimal berupa pengetahuan keterampilan dan perilaku profesional yang harus dikuasai dan dimiliki oleh Ahli Teknologi Laboratorium Medik untuk dapat melakukan kegiatan profesionalnya pada masyarakat secara mandiri yang dibuat oleh organisasi profesi bidang kesehatan (pasal 5)

Untuk memperoleh SIP-ATLM sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7, Ahli Teknologi Laboratorium Medik harus mengajukan permohonan kepada pemerintah daerah kabupaten/kota dengan melampirkan:
  1. fotokopi ijazah yang dilegalisasi;
  2. fotokopi STR-ATLM;
  3. surat keterangan sehat dari dokter yang memiliki surat izin praktik;
  4. surat keterangan bekerja dari Fasilitas Pelayanan Kesehatan yang bersangkutan;
  5. pas foto berwarna terbaru ukuran 4X6 cm berlatar belakang merah;
  6. rekomendasi dari kepala dinas kesehatan kabupaten/kota atau pejabat yang ditunjuk; dan
  7. rekomendasi dari Organisasi Profesi. 
Organisasi Profesi ATLM 

Persatuan Ahli Teknologi Laboratorium Medik Indonesia (PATELKI) adalah organisasi profesi nasional yang diakui pemerintah dan organisasi internasional teknologi laboratorium medik untuk teknologi laboratorium medis, dan masyarakat profesional nasional bagi para profesional medis Indonesia laboratorium. PATELKI adalah sebuah organisasi nirlaba yang didanai sepenuhnya oleh iuran keanggotaan dan pendapatan dari barang dan jasa. Kami tidak menerima dana operasional dari pemerintah atau organisasi lain.

Sistem organisasi  Patelki sudah terbentuk mulai dari tingkat Kabupaten/kota, Provinsi dan Pusat.

HAK DAN KEWAJIBAN BERORGANISASI

Hak dan kewajiban setiap anggota organisasi biasanya telah diatur dalam anggaran dasar dan anggaran rumah tangga (AD-ART) organisasi tersebut. Hak merupakan segala sesuatu yang menjadi hak untuk didapatkan atas keikutsertaan dalam keanggotaan sehingga menguntungkan bagi anggota tersebut.

Contoh misalnya : hak dipilih menjadi ketua. Kewajiban adalah segala kewajiban yang harus dilaksanakan oleh anggota tersebut selaku anggota organisasi tersebut.

Contoh kewajiban : kewajiban membayar iuran anggota. Antara hak dan kewajiban merupakan kedua sisi yang saling terkait dan membatasi ruang lingkup seseorang tersebut dalam berorganisasi.




Sumber :
  • Permenkes No. 42 Thn. 2015
  • Patelki link : http://www.patelki.or.id/tentang-kami
  • Etika Profesi Analis Kesehatan Dlm Berorganisasi Profesi. 2016. Link : http://ripanimusyaffalab.blogspot.co.id/2011/10/etika-profesi-analis-kesehatan-dlm.html

DONASI VIA DANA ke 085862486502 Bantu berikan donasi jika artikelnya dirasa bermanfaat. Donasi Anda ini akan digunakan untuk memperpanjang domain www.infolabmed.com. Donasi klik Love atau dapat secara langsung via Dana melalui : 085862486502. Terima kasih.

Post a Comment

0 Comments